HALSEL, Mahabari.com – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mencatat sebanyak 105 desa telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari total 249 desa yang ada.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Halsel, Jabir M. Jafar, mengatakan desa-desa tersebut telah mengajukan berita acara pembentukan kepengurusan ke dinas. Namun, 144 desa lainnya belum mengajukan dokumen serupa.
“Dari desa-desa yang sudah mengajukan berita acara pembentukan pengurus koperasi ada 105, sementara 144 desa lainnya belum terregistrasi,” kata Jabir, Senin (02/06/2025).
Dari jumlah tersebut, 52 dokumen telah diserahkan ke notaris untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK), oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski demikian, hingga kini belum ada data terbaru mengenai jumlah desa yang sudah memperoleh SK.
“Data valid baru bisa diketahui setelah nomor Administrasi Hukum Umum (AHU), dalam SK Kemenkumham keluar. Itu akan otomatis terdaftar di Online Data Sistem (ODS), milik Kemenkop dan Kemenkum,” jelasnya.
Jabir menambahkan, tenggat pendaftaran pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Semula berakhir 30 Mei 2025, namun kini diperpanjang hingga Juni oleh pemerintah pusat. Perpanjangan ini diberikan karena proses pembentukan koperasi melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan, peluncuran, pengembangan, hingga evaluasi.
Diskoperindag menargetkan peluncuran resmi Koperasi Desa Merah Putih di Halsel bisa dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Kami harap semua kepala desa dapat memfasilitasi pembentukan pengurus Koperasi Desa, agar bisa segera diajukan ke dinas dan notaris,” pungkasnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal