Home / Politik / Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 - 20:55 WIT

Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah



MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah.

Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao.

Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg wilayahnya dimekarkan.

Namun, Ketua Fraksi PKB yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Irfan Soekoenay saat diwawancarai via telepon, justru memberikan tanggapan yang berbeda karena dimekarkannya wilayah tersebut tidak melalui proses diskusi dengan DPRD sebagai mitra setara dalam pemerintahan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Halut (Irfan Sorkoenay)

Menurutnya, kalau pemekaran desa Pemerintah Daerah lewat Bupati tinggal menerbitkan Peraturan Bupati saja maka terbentuklah desa, namun hingga saat ini pun Perbup terkait desa di kecamatan yang baru dimekarkan juga belum ada di DPRD.

Baca Juga  Rute Kunjungan Anis Baswedan Di kota Ternate Maluku Utara 

Berbeda dengan kecamatan, ada perundang-undangan yang wajib dipatuhi yaitu PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, kecamatan yang dibentuk harus ada kajian dan proses pembahasan di DPRD sehingga menghasilkan satu produk legislasi yakni Perda tentang pembentukan kecamatan baru.

Baca Juga  686 Kendaraan Pemda Halut Tunggak Pajak Rp 3 Miliar

“Ini tidak ada proses pembahasan di DPRD tapi pemerintah daerah sudah memekarkan kecamatan baru,” tandasnya.

Irfan mengatakan, DPRD bukan menolak, justru sangat mendukung 100 persen pemekaran wilayah sebab terbentuknya sebuah kecamatan baru tentu akan memperpendek rentang kendali dan memaksimalkan pelayanan publik.

Baca Juga  Pekan Depan, Calon Jamaah Haji Kota Ternate Diberangkatkan

Hanya saja agar supaya masalah ini tidak menjadi polemik makanya pemerintah harus segera mengajukan Ranperda ke DPRD untuk dibahas lalu diajukan ke kemendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan kode.

“Untuk itu agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik penting kiranya agar pemerintah daerah segera ajukan Ranperda agar dibahas di DPRD jangan sampai terjadi polemik karena Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Baru belum ada tapi kecamatan baru sudah diresmikan,” tutupnya.

Peliput: Jasman
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

Mungkinkah, Koalisi Gerindra- PDIP Terjadi di Pilpres 2024

Ekonomi

Jelang Arus Mudik, Antrian Panjang Pembelian Tiket Kapal di Pelabuhan Ternate

Politik

Didukung Warga Sulamadaha, AHM Siap Bertarung Di Pilgub Malut

Redaksi

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

Redaksi

Dishub Ternate Minta Motoris Speedboat Patuhi Imbauan Cuaca Buruk Dari BMKG

Lokal

Pembangunan Proyek Anjungan Makassar Timur Minta Tambahan Anggaran

Redaksi

Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

Politik

Sashabila Terima B1KWK. Ketua Pimda PKN Malut Minta Kader Partai Kerja Keras