Home / Politik / Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 - 20:55 WIT

Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah



MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah.

Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao.

Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg wilayahnya dimekarkan.

Namun, Ketua Fraksi PKB yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Irfan Soekoenay saat diwawancarai via telepon, justru memberikan tanggapan yang berbeda karena dimekarkannya wilayah tersebut tidak melalui proses diskusi dengan DPRD sebagai mitra setara dalam pemerintahan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Halut (Irfan Sorkoenay)

Menurutnya, kalau pemekaran desa Pemerintah Daerah lewat Bupati tinggal menerbitkan Peraturan Bupati saja maka terbentuklah desa, namun hingga saat ini pun Perbup terkait desa di kecamatan yang baru dimekarkan juga belum ada di DPRD.

Baca Juga  Ini Lima Pimpinan BAZNAS Tidore Periode 2022- 2027

Berbeda dengan kecamatan, ada perundang-undangan yang wajib dipatuhi yaitu PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, kecamatan yang dibentuk harus ada kajian dan proses pembahasan di DPRD sehingga menghasilkan satu produk legislasi yakni Perda tentang pembentukan kecamatan baru.

Baca Juga  Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

“Ini tidak ada proses pembahasan di DPRD tapi pemerintah daerah sudah memekarkan kecamatan baru,” tandasnya.

Irfan mengatakan, DPRD bukan menolak, justru sangat mendukung 100 persen pemekaran wilayah sebab terbentuknya sebuah kecamatan baru tentu akan memperpendek rentang kendali dan memaksimalkan pelayanan publik.

Baca Juga  Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Baznas Kota Tidore

Hanya saja agar supaya masalah ini tidak menjadi polemik makanya pemerintah harus segera mengajukan Ranperda ke DPRD untuk dibahas lalu diajukan ke kemendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan kode.

“Untuk itu agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik penting kiranya agar pemerintah daerah segera ajukan Ranperda agar dibahas di DPRD jangan sampai terjadi polemik karena Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Baru belum ada tapi kecamatan baru sudah diresmikan,” tutupnya.

Peliput: Jasman
Editor: ZI


Baca Juga

Kesehatan

Pemuda Muhammadiyah Malut Bersama MPKU dan USAID Terus Genjot Vaksinasi

Redaksi

Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

Politik

Kantongi 5 Rekomendasi, Tokoh NU Bakal Dampingi Benny Laos

Politik

Daftarkan Bacaleg Golkar Ke KPU Halut, Samsul Bahri : Mari Bung Rebut Kembali

Politik

Petahana Tumbang, Rekomendasi PAN Beralih ke Sahril Abdurrajak

Lokal

Ketua DPRD Minta Pemkab Halut Bayar Tunjangan ASN dan Perangkat desa
Tumpukan Sampah Di dua Kelurahan Gambesi Dan Sasa

Nasional

IMM Ternate, Kali Mati Dan Jalan Jadi Tumpukan Sampah Pasca Ramadhan

Politik

Pleno DPHP, PPK Selatan Tetapkan 50164 Pemilih di Pilkada 2024