Home / Politik / Redaksi

Senin, 27 Juni 2022 - 20:55 WIT

Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah



MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah.

Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao.

Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg wilayahnya dimekarkan.

Namun, Ketua Fraksi PKB yang juga sebagai Ketua Komisi I DPRD Irfan Soekoenay saat diwawancarai via telepon, justru memberikan tanggapan yang berbeda karena dimekarkannya wilayah tersebut tidak melalui proses diskusi dengan DPRD sebagai mitra setara dalam pemerintahan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Halut (Irfan Sorkoenay)

Menurutnya, kalau pemekaran desa Pemerintah Daerah lewat Bupati tinggal menerbitkan Peraturan Bupati saja maka terbentuklah desa, namun hingga saat ini pun Perbup terkait desa di kecamatan yang baru dimekarkan juga belum ada di DPRD.

Baca Juga  Kepala DP3A Malut: R.A Kartini Merupakan Semangat Juang Perempuan Indonesia

Berbeda dengan kecamatan, ada perundang-undangan yang wajib dipatuhi yaitu PP No 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, kecamatan yang dibentuk harus ada kajian dan proses pembahasan di DPRD sehingga menghasilkan satu produk legislasi yakni Perda tentang pembentukan kecamatan baru.

Baca Juga  Selain Kunjungi Lokasi Sail Tidore, Menteri Desa PDTT Akan Bantu Listrik di Pulau Mare

“Ini tidak ada proses pembahasan di DPRD tapi pemerintah daerah sudah memekarkan kecamatan baru,” tandasnya.

Irfan mengatakan, DPRD bukan menolak, justru sangat mendukung 100 persen pemekaran wilayah sebab terbentuknya sebuah kecamatan baru tentu akan memperpendek rentang kendali dan memaksimalkan pelayanan publik.

Baca Juga  Tim TPID Gelar Rapat Triwulan Untuk Jaga Keseimbangan Inflasi Jelang Idul Adha

Hanya saja agar supaya masalah ini tidak menjadi polemik makanya pemerintah harus segera mengajukan Ranperda ke DPRD untuk dibahas lalu diajukan ke kemendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan kode.

“Untuk itu agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik penting kiranya agar pemerintah daerah segera ajukan Ranperda agar dibahas di DPRD jangan sampai terjadi polemik karena Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Baru belum ada tapi kecamatan baru sudah diresmikan,” tutupnya.

Peliput: Jasman
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Ternate NasDem Berada di Unsur Pimpinan
Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Hukum

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim
Tumpukan Sampah Di dua Kelurahan Gambesi Dan Sasa

Nasional

IMM Ternate, Kali Mati Dan Jalan Jadi Tumpukan Sampah Pasca Ramadhan

Opini

Visi-misi Berbasis Anggaran, Cakada Harus Rasional dan Terukur
Foto Bersama Anggota PPK Ternate Selatan Dengan Camat Ternate Selatan.

Politik

PPK Ternate Selatan Bagun Koordinasi  Dengan Pemerintah Kecamatan dan TNI Polri

Nasional

REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2 “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”

Ekonomi

DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Fungsikan Plaza Gamalama Modern

Politik

Abaikan Arahan Kabag Pemerintahan, Pj. Kades Waiboga Buat SK Aparat Desa Baru