Home / Nasional / Politik

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:20 WIT

REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2 “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”



MAHABARI TERNATE. Dalam Keterwakilan Perempuan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Mei dan 10 Mei 2023 agar KPU segera merevisi PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Saat di konfirmasi via WhatsApp (Sabtu 13/05/2023) wakil koordinator MPI (Maju Perempuan Indonesia) Titi Anggraini. Iya mengatakan bahwa kami bersama 25 lembaga yakni,

1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP_RI) 2. Maju Perempuan Indonesia (MPI) 3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) 5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 7. Puskapol UI 8. Kalyanamitra 9. Institut Perempuan 10. KOPRI PB PMII 11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia 12. JALA PRT 13. Prodi Kajian Gender UI 14. Cakra Wikara Indonesia (CWI) 15. CEDAW Working Group Indonesia 16. International NGO Forum on Indonesia Development )INFOD 17. KOHATI PB HMI 18. FORHATI Nasional 19. Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Uiversitas Andalas 20. Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM) 21. Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi 22. Network foe Democracy and Election Integrity (NETFID) 23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia 24. Indonesia Corruption Watch (ICW) 25. Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)

menemukan fakta bahwa KPU tidak mempunyai komitmen solid melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk mengimplementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU No.7 Tahun 2017.

Bahwa PKPU No. 10 Tahun 2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”.

Baca Juga  Upacara HUT Ke 77 RI di Ternate Tanpa Kehadiran Wakil Wali Kota

Namun Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya. Pembaruan UU No.7 Tahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2013. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013 dan UU Pemilu.

Demikian pula instrumen teknis sistem informasi pencalonan (SILON) juga tidak mendukung partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut kecil.

Sebagai ilustrasi pada Pemilu 2014 dan 2019, apabila partai mengusung 9 orang bakal caleg, maka minimal caleg perempuan yang harus diajukan partai adalah sebanyak 3 orang. KPU mengatur dalam PKPU 7/2013 dan PKPU 20/2018, dalam hal perempuan caleg ditempatkan pada nomor urut kecil (misalnya 1, 3, dan 4), maka KPU membolehkan apabila pada nomor urut 7, 8, dan 9 tidak terdapat perempuan caleg karena sudah mendapatkan afirmasi ditempatkan pada nomor urut kecil sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 246 UU 7/2017.

Namun, amat disayangkan PKPU 10/2023 dan SILON yang digunakan KPU saat ini untuk Pemilu 2024 melarang penerapan afirmasi penempatan nomor urut sebagaimana praktik Pemilu 2014 dan 2019. PKPU 10/2023 dan SILON akan menolak pengajuan bakal caleg yang diajukan sebagaimana ilustrasi di atas. Sebaliknya, SILON hanya akan menerima pengajuan daftar caleg ansich setiap 3 caleg memuat paling sedikit 1 perempuan caleg dan menolak menerapkan afirmasi penempatan perempuan pada nomor urut kecil sebagaimana penerapan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Baca Juga  Fatal Surat Suara Sebanyak 222 Di TPS 08 Kel Tabona Dinyatakan Tidak Sah

Sehubungan dengan hal tersebut, serta memerhatikan tenggat waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang sangat ketat, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan perlu mengingatkan kembali Penyelenggara Pemilu (DKPP, KPU, Bawaslu) dan pemangku kepentingan Pemilu agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik yakni 14 Mei 2023. Guna mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR/DPRD paling sedikit 30 % disetiap dapil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017.

Ketidakpastian penetapan revisi PKPU No.10/2023 berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisitasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Selain itu kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkaselerasi regulasi.

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta DPR dan Pemerintah harus mempunyai sense of urgency (sensitifitas kedaruratan) sehingga segera berkoordinasi, mendorong KPU bekerja cepat memulihkan hak poitik perempuan sebagai calon, secepatnya menetapkan revisi UU PKPU 10/2023. Sebagai bentuk dukungan DPR dan Pemerintah terhadap koreksi PKPU yang bertentangan dengan kebijakan afirmasi yang jelas diatur dalam UU Pemilu. Semestinya Konsultasi revisi PKPU dilakukan dengan mekanisme yang efektif efisien. KPU cukup menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah terkait adanya perubahan ketentuan PKPU 10/2023 yang menjamin implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan pene,patan perempuan di nomor urut kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan sikap:

Baca Juga  Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

Pertama, Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR dan pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.

Kedua, Mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU No. 10/2023. Mekanisme konsultasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakkepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon Anggota DPR dan DPRD. Untuk itu mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan Pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU 10/2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, Mendesak KPU melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada system informasi pencalonan.

Keempat, Meminta DPR dan Pemerintah memahami keadaan darurat pemenuhan dan pemulihan pelanggaran hak politik perempuan sebagai akibat terbitnya peraturan KPU yang tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada setiap dapil serta cara penempatan nomor urut perempuan dalam daftar calon sebagaimana dijamin dalam UU 7/2017.

Kelima, Mendesak Bawaslu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU, DPR dan Pemerintah untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan afirmasi dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD.

Keenam, Mendesak DKPP memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Demikian agar menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya dukungan penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah untuk mewujudkan ruang yang kondusif dan tidak diskriminatif bagi paritisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi yang dijamin dalam konstitusi dan UU Pemilu.


Baca Juga

Pendidikan

Pemilu 2024 Akademisi UMMU Minta KPU Dan Bawaslu Harus Netral
Calon Bupati Haltim Farel Adithama Rudi Erawan

Politik

Cabup Haltim, Farel Incar Rekomendasi Golkar

Politik

Rosiana Syarif Akan Maju Sebagai Balon Anggota DPD RI Dapil Malut di Pemilu 2024

Home

Prabowo Terima Kunjungan Putri Presiden ke 4 Yenny Wahid

Headline

Golkar Lapor Gakkumdu. Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Halsel.

Headline

Kegiatan Anak Kandung Presiden di Malut Diduga Tabrak Aturan Kampanye

Ekonomi

Pertamax Melambung Tinggi, Stok Pertalite Terbatas, Supir Angkot dan Ojek Menjerit

Politik

Bawaslu Malut Gelar Diskusi Publik Bersama Ormas dan OKP