Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2 “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”

REALISASIKAN REVISI PKPU Nomor 10 TAHUN 2023 PASAL 8 AYAT 2 “REVISI TELAT, HAK POLITIK PEREMPUAN LEWAT”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 13 Mei 2023

MAHABARI TERNATE. Dalam Keterwakilan Perempuan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Mei dan 10 Mei 2023 agar KPU segera merevisi PKPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Saat di konfirmasi via WhatsApp (Sabtu 13/05/2023) wakil koordinator MPI (Maju Perempuan Indonesia) Titi Anggraini. Iya mengatakan bahwa kami bersama 25 lembaga yakni,

1. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP_RI) 2. Maju Perempuan Indonesia (MPI) 3. Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) 4. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) 5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 6. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) 7. Puskapol UI 8. Kalyanamitra 9. Institut Perempuan 10. KOPRI PB PMII 11. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia 12. JALA PRT 13. Prodi Kajian Gender UI 14. Cakra Wikara Indonesia (CWI) 15. CEDAW Working Group Indonesia 16. International NGO Forum on Indonesia Development )INFOD 17. KOHATI PB HMI 18. FORHATI Nasional 19. Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Uiversitas Andalas 20. Election Corner Universitas Gajah Mada (UGM) 21. Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi 22. Network foe Democracy and Election Integrity (NETFID) 23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia 24. Indonesia Corruption Watch (ICW) 25. Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI)

menemukan fakta bahwa KPU tidak mempunyai komitmen solid melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk mengimplementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU No.7 Tahun 2017.

Bahwa PKPU No. 10 Tahun 2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, namun juga tidak memberi kepastian terhadap pelaksanaan zipper system sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan penjelasannya yang menyebutkan “Di dalam setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan”.

Namun Selanjutnya penjelasan pasal a quo menegaskan “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6 dan seterusnya. Pembaruan UU No.7 Tahun 2017 yang memastikan penempatan calon perempuan pada nomor urut kecil merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XI/2013. Peraturan KPU 10 Tahun 2023 hanya mengadopsi ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017. KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7 Tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013 dan UU Pemilu.

Demikian pula instrumen teknis sistem informasi pencalonan (SILON) juga tidak mendukung partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut kecil.

Sebagai ilustrasi pada Pemilu 2014 dan 2019, apabila partai mengusung 9 orang bakal caleg, maka minimal caleg perempuan yang harus diajukan partai adalah sebanyak 3 orang. KPU mengatur dalam PKPU 7/2013 dan PKPU 20/2018, dalam hal perempuan caleg ditempatkan pada nomor urut kecil (misalnya 1, 3, dan 4), maka KPU membolehkan apabila pada nomor urut 7, 8, dan 9 tidak terdapat perempuan caleg karena sudah mendapatkan afirmasi ditempatkan pada nomor urut kecil sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 246 UU 7/2017.

Namun, amat disayangkan PKPU 10/2023 dan SILON yang digunakan KPU saat ini untuk Pemilu 2024 melarang penerapan afirmasi penempatan nomor urut sebagaimana praktik Pemilu 2014 dan 2019. PKPU 10/2023 dan SILON akan menolak pengajuan bakal caleg yang diajukan sebagaimana ilustrasi di atas. Sebaliknya, SILON hanya akan menerima pengajuan daftar caleg ansich setiap 3 caleg memuat paling sedikit 1 perempuan caleg dan menolak menerapkan afirmasi penempatan perempuan pada nomor urut kecil sebagaimana penerapan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, serta memerhatikan tenggat waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD yang sangat ketat, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan perlu mengingatkan kembali Penyelenggara Pemilu (DKPP, KPU, Bawaslu) dan pemangku kepentingan Pemilu agar segera melakukan langkah-langkah konkrit penetapan revisi pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023 sebelum tanggal batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik yakni 14 Mei 2023. Guna mengimplementasikan kebijakan afirmasi serta mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon anggota DPR/DPRD paling sedikit 30 % disetiap dapil sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU 7/2017.

Ketidakpastian penetapan revisi PKPU No.10/2023 berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisitasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Selain itu kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan Partai Politik peserta pemilu untuk mengkaselerasi regulasi.

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta DPR dan Pemerintah harus mempunyai sense of urgency (sensitifitas kedaruratan) sehingga segera berkoordinasi, mendorong KPU bekerja cepat memulihkan hak poitik perempuan sebagai calon, secepatnya menetapkan revisi UU PKPU 10/2023. Sebagai bentuk dukungan DPR dan Pemerintah terhadap koreksi PKPU yang bertentangan dengan kebijakan afirmasi yang jelas diatur dalam UU Pemilu. Semestinya Konsultasi revisi PKPU dilakukan dengan mekanisme yang efektif efisien. KPU cukup menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah terkait adanya perubahan ketentuan PKPU 10/2023 yang menjamin implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan pene,patan perempuan di nomor urut kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyatakan sikap:

Pertama, Mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR dan pemerintah terkait adanya kebutuhan sangat mendesak untuk mewujudkan kepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan yang telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017.

Kedua, Mendesak KPU segera menetapkan revisi PKPU No. 10/2023. Mekanisme konsultasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakkepastian hukum pemenuhan hak politik perempuan menjadi calon Anggota DPR dan DPRD. Untuk itu mekanisme konsultasi dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada DPR dan Pemerintah. Selanjutnya secara paralel KPU menetapkan revisi PKPU 10/2023 dan mengajukan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, Mendesak KPU melakukan perbaikan terhadap SILON dan memberi akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada system informasi pencalonan.

Keempat, Meminta DPR dan Pemerintah memahami keadaan darurat pemenuhan dan pemulihan pelanggaran hak politik perempuan sebagai akibat terbitnya peraturan KPU yang tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada setiap dapil serta cara penempatan nomor urut perempuan dalam daftar calon sebagaimana dijamin dalam UU 7/2017.

Kelima, Mendesak Bawaslu mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU, DPR dan Pemerintah untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan afirmasi dan pemenuhan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD.

Keenam, Mendesak DKPP memastikan KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

Demikian agar menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya dukungan penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah untuk mewujudkan ruang yang kondusif dan tidak diskriminatif bagi paritisipasi perempuan dalam sistem politik demokrasi yang dijamin dalam konstitusi dan UU Pemilu.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka Untuk Pengambangan UMKM

    Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka Untuk Pengambangan UMKM

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI Ternate- Pengembangan UMKM masih menjadi prioritas Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Dosen Universitas Terbuka Ternate, seperti yang di lakukan oleh Mohbir  dan Tim yang memfokuskan pada minuman dari olahan daging buah pala. Senin (28/08/2023) Mohbir mengatakan ada 3 tahapan kegiatan dalam pelaksanaan PkM, yang pertama dimulai dari tahapan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan maksud dari kegiatan […]

  • DPRD Bakal ke Kemen ESDM, Cabut Izin PT. IMS Jika Dokumen Tak Lengkap

    DPRD Bakal ke Kemen ESDM, Cabut Izin PT. IMS Jika Dokumen Tak Lengkap

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal turun meninjau langsung wilayah operasi PT. Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo dan Fluk, Kecamatan Obi Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Desa Bobo, yang menyatakan menolak kehadiran PT. IMS untuk beroperasi sebagai perusahaan tambang nikel. […]

  • 54 ASN Pemkab Halsel Pensiun, Tetap Terima Gaji dan Uang Pensiun

    54 ASN Pemkab Halsel Pensiun, Tetap Terima Gaji dan Uang Pensiun

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, memasuki masa pensiun pada tahun 2024. Data tersebut disampaikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel. Puluhan ASN yang purna tugas itu berasal dari tenaga administrator, tenaga kesehatan, dan tenaga guru. Baca Juga  Koorwil Mafindo, Malut […]

  • Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    Cemari Perkebunan Warga, PT. STS Diminta Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Haltim- PT. Sembaki Tambang Sentosa yang beroperasi di Desa Baburino Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera timur diminta untuk bertanggung jawab. Pasalnya, operasi produksi perusahaan nikel tersebut tengah mencemari perkebunan warga setempat. Barce Batawi salah satu warga Desa Geltoli mengatakan, Kehadiran PT. STS sejak tahun 2009 hingga saat ini tengah mencemari perkebunan kelapa milik warga kurang […]

  • Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    Tim BPKP Malut Gelar Bimbtek Pengelolaan Dana Desa Bagi 17 Desa di Halut

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO -Mahabari, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku Utara Kamis (19/10) gelar Bimtek tata kelola keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 17 Desa se Kabupaten Halut. Bimtek itu, digelar sejak 17 – 19 Oktober 2023 berjalan lancar.    Tim BPKP Pemprov maluku utara Rizal Arya setyawan, mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) mulai […]

  • Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

    Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha. Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut. “Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, […]

expand_less