MAHABARI, SANANA- Pemberhentian 23 orang aparat desa Waiboga yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa (Kades) Mustafa Saniapon tidak memiliki sandaran hukum baik Permendagri No 67 Tahun 2017 maupun UUD No 06 Tahun 2014.
Walaupun, mendapat penolakan dari masyarakat dan pemuda desa Waiboga hingga harus dilakukan mediasi di Polres Kepulauan Sula yang dihadiri DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Camat Sulabesi Tengah, Kabag Pemerintahan dan Pj. Kades Waiboga
Dari hasil mediasi tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula meminta kepada Pj. Kades Waiboga agar 23 orang aparat desa yang telah diberhentikan harus dikembalikan bekerja lagi.
Tetapi, yang terjadi malah bukan 23 orang aparat Desa yang dikembalikan bekerja, namun Pj. Kades Waiboga Mustafa Saniapon malah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 23 orang aparat desa Waiboga yang baru, dan SK tersebut sudah mendapat persetujuan Camat Sulabesi Tengah.
Pj. Kades Waiboga Mustafa Saniapon ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, saat ini sudah ada SK Pengangkatan baru aparat desa, dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Camat Sulabesi Tengah.
Kata Mustafa, walaupun kemarin disaat mediasi, dirinya diarahkan oleh Kapolres Kepulauan Sula untuk mengembalikan 23 orang aparat desa Waiboga yang diberhentikan.
“Kalau 23 orang aparat desa yang diberhentikan itu ingin kembali berkantor sesuai arahan Kapolres, ya silahkan saja, namun perlu saya tegaskan bahwa saat ini sudah ada SK Pengangkatan 23 orang aparat desa Waiboga yang baru,” tegas Mustafa.
Lanjutnya, yang nanti diarahkan dalam bekerja hanya aparat desa Waiboga yang baru di SK kan berdasarkan berdasarkan persetujuan Camat Sulabesi Tengah.
Peliput : Bowo
Editor: ZI