TERNATE Mahabari.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait permintaan pengusulan Sekertaris dan peminjaman gedung Sekertariat PPK pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nevember 2024 nanti.
Hal ini disampaikan Ketua PPK Ternate Selatan Mardania Gazali saat ditemui wartawan media mahabari.co. pada Senin (20/05/2024) usai pertemuan dengan camat Ternate Selatan di ruang kerjanya.
Mardania Gazali mengatakan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk membangun silaturahmi dan sekaligus melaporkan diri ke pihak kecamatan. Namun Sebelumnya, PPK telah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan Danramil terkait keamanan di Pilkada Serentak 2024.
PPK juga membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah, Kepolisian maupun TNI dalam mensukseskan tahapan Pilkada di tahun 2024 ini. Silaturahmi ini juga bertujuan membahas soal pengusulan personil Sekretaris dan ruangan Sekretariat untuk mendukung kerja-kerja PPK di Kecamatan Ternate Selatan.
Pertemuan di Kantor Kecamatan Ternate Selatan ini disambut baik oleh Camat Ternate Selatan, Anang Irianto, S.STP.,M.Si. yang juga Turut hadir dari PPK Ternate Selatan, Mardania Gazali, Adrajid Kasten, Fahrun Basri dan Fitriningsih Pratiwi Mahmud.
Lanjut Marda sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa pentingnya dukungan penuh dari pemerintah Kecamatan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan nanti di 27 November 2024. “Kerjasama yang baik antara PPK dengan Pemerintah Kecamatan itu sangat penting dalam menghadapi tahapan Pilkada.
“Lanjutnya, PPK memerlukan Sekretaris yang kompeten serta ruang Sekretariat representatif untuk menjalankan tugas-tugas kami dengan efektif”, ujarnya.
Selain itu dalam Pembentukan Sekretariat ini merupakan perintah UU. Dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis dalam Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Terpisah Camat Ternate Selatan, Anang Irianto, S.STP.,M.Si menyatakan, komitmennya untuk mendukung penuh upaya PPK menyukseskan Pilkada 2024. “Kami akan menindaklanjuti usulan dari PPK Ternate Selatan terkait personil dan ruang Sekretariat. Pemerintah Kecamatan siap memberikan dukungan yang diperlukan agar proses pemilihan berjalan lancar dan sukses.” jelasnya.
Pertemuan ini merupakan langkah awal dari serangkaian persiapan yang akan dilakukan oleh PPK Ternate Selatan untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo