MAHABARI, TERNATE- Sultan Ternate Hidayatullah Sjah menilai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) tidak berbuat apa- apa selama ini.
Hal ini disampaikan Sultan Ternate Hidayatullah Sjah saat menghadiri Doru Gam atau silaturahmi Sultan Ternate bersama Permaisuri dan Bobato 18 Kesultanan Ternate dengan Bala Rakyat di kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.
Saat menyapa Rakyat di kelurahan Takome, Sultan Ternate menilai jika Anggota DPD RI Dapil Malut yang berada di Senayan saat ini tidak berbuat apa-apa, sebab untuk memperjuangkan Pembentukan Undang- undang Hal Masyarakat Hukum Adat saja tidak bisa sampai saat ini.
Dirinya sekaligus menyampaikan, nanti di tahun 2024 mendatang dirinya akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI Dapil Malut, walaupun DPD RI kurang begitu tajam dalam kewenangannya dibanding Anggota DPR RI.
“Saya juga memiliki tujuan bahwa dengan menjadi anggota DPD RI saya akan meneruskan program yang telah dilakukan oleh almarhum Ayah saya Sultan Mudafar Sjah, yang telah lebih dulu memperjuangkan Pembentukan UU Hak Masyarakat Hukum Adat,” tegas Hidayatullah Sjah.
Menurut Sultan, saat ini Rancangan Undang-Undang tersebut sudah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Sekarang RUU tersebut sudah masuk dalam Prolegnas prioritas, tetapi Anggota DPD RI Dapil Malut yang berada di Senayan ini tidak bisa memperjuangkan untuk segera di undangkan,” sesal Sultan Ternate Hidayatullah Sjah.
Sultan juga berpesan kepada rakyatnya, agar tidak menjual lahan perkebunan yang ada di pegunungan maupun di pesisir pantai, agar kelak anak cucu dapat terus menikmati sampai seterusnya.
Peliput: Faisal
Editor: ZI