Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Perusahaan Tambang PT. IMM Milik Benny Laos Diduga Tak Miliki Izin HPH

Perusahaan Tambang PT. IMM Milik Benny Laos Diduga Tak Miliki Izin HPH

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 2 Sep 2024

HALSEL Mahabari.com – Pemanfaatan perusahaan tambang untuk mengekstraksi sumber daya alam yang terdapat di Maluku Utara seharusnya dilakukan dengan memiliki izin tambang dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih banyak izin tambang yang tidak dilengkapi dengan izin HPH, seperti perusahaan tambang yang didirikan oleh pengusaha sukses Benny Laos, yang saat ini memiliki delapan perusahaan tambang yang tersebar di Maluku Utara.

Diantara perusahaan tersebut terdapat empat Tambang Emas, tiga Tambang Nikel, dan satu Galian C yang dimiliki Benny Laos dengan pemegang saham terbesarnya.

Namun, di salah satu perusahaan yang dikelola Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Dengan luas area perusahaan PT Indonesia Mas Mulia (IMM), 4.800 hektar yang berlokasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan SK IUP – OP Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018.

Situasi ini berpotensi merugikan masyarakat di sekitar tambang akibat dampak kerusakan lingkungan.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perlindungan Hutan yang tertuang Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit

Selain itu mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Sehingga secara langsung perusahaan tambang emas yang dikelola PT. Indonesia Mas Mulia (IMM). Diduga Dapat Merugikan negara yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Tidore Jadi Pembicara di Media Podcast DPD RI

    Wali Kota Tidore Jadi Pembicara di Media Podcast DPD RI

    • calendar_month Jum, 2 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Melalui Sail Tidore, potensi wisata dapat dikembangkan, salah satunya Museum Bawah Laut Tidore, hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim saat menghadiri media podcast DPD RI bersama Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni, di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam agenda tersebut, Ali […]

  • Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Zulfikran Bailussy: Jamaludin Yusup dan 3 Lainnya Agar Diperiksa Bawaslu

    Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Zulfikran Bailussy: Jamaludin Yusup dan 3 Lainnya Agar Diperiksa Bawaslu

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Netralitas ASN Di Pilkada serentak 2024 di kota Ternate kini mulai diragukan. Pasalnya sejak dimulainya penetapan nomor urut sampai pada masa kampanye, keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon dilakukan Secara terang-terangan. Hal ini berdasarkan Video dan foto yang dikirim oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Dirinya mengatakan bahwa kehadiran […]

  • Jelang Rakernas DPD KPPI Malut, Lakukan Audensi ke Dinas Terkait dan Bacakada

    Jelang Rakernas DPD KPPI Malut, Lakukan Audensi ke Dinas Terkait dan Bacakada

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Jelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) yang akan dilaksanakan Pada Selasa 06 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP KPPI) Mengarahkan kepada Dewan Pengurus DPD KPPI Seluruh Indonesia Agar dapat menyiapkan semua laporan kegiatan, Termasuk Audiensi bersama dinas Terkait dan para pemangku kepentingan lainnya. Berdasarkan arahan tersebut DPD KPPI […]

  • Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

    Sengketa Pasar Labuha, Pemkab Halsel Ultimatum Kedua Pihak

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang bersengketa atas lahan Pasar Labuha untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. Tenggat waktu yang diberikan selama 30 hari. Langkah ini diambil menyusul klaim kepemilikan lahan yang saling bertentangan antara pemerintah daerah dan pihak lain, sehingga diperlukan pembuktian hukum yang objektif dan terukur. Sekretaris […]

  • Foto Saat Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Halmahera Timur ke-11 Di Lapangan Madalamo Desa Wayamli Dan Yawanli Kecamatan Maba Tengah

    Bupati Haltim Buka Pelaksanaan MTQ Ke-11 Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MABA Mahabari.com- Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) Ubaid Yakub MPA membuka secara resmi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Halmahera Timur ke- 11 tahun 2024. Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten Halmahera Timur ke-11 yang berlangsung di lapangan Madalamo Desa Wayamli dan Yawanli Kecamatan Maba Tengah tersebut ditandai dengan pemukulan beduk oleh Bupati […]

  • Polres Halut Ringkus Dua Pelaku Narkoba Pemilik 103 Sachet Ganja

    Polres Halut Ringkus Dua Pelaku Narkoba Pemilik 103 Sachet Ganja

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), berhasil meringkus dua pelaku narkotika golongan satu jenis ganja dan Sabu Sebanyak 103 Sachet.  Kedua pelaku inisial UL alias Abdul, laki-laki (28), diringkus di kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi kecamatan Tobelo sebanyak 96 Sachet dan AGT alias GAMBA (36) warga Lingkungan Jalan Baru desa Gamsungi […]

expand_less