Home / Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 11:26 WIT

Perusahaan Tambang PT. IMM Milik Benny Laos Diduga Tak Miliki Izin HPH


Diduga salah satu perusahaan yang dimiliki Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). (Foto Investigasi Warta Global)

Diduga salah satu perusahaan yang dimiliki Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). (Foto Investigasi Warta Global)


HALSEL Mahabari.com – Pemanfaatan perusahaan tambang untuk mengekstraksi sumber daya alam yang terdapat di Maluku Utara seharusnya dilakukan dengan memiliki izin tambang dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih banyak izin tambang yang tidak dilengkapi dengan izin HPH, seperti perusahaan tambang yang didirikan oleh pengusaha sukses Benny Laos, yang saat ini memiliki delapan perusahaan tambang yang tersebar di Maluku Utara.

Diantara perusahaan tersebut terdapat empat Tambang Emas, tiga Tambang Nikel, dan satu Galian C yang dimiliki Benny Laos dengan pemegang saham terbesarnya.

Baca Juga  Dinilai Bagus, DPRD Sidoarjo Stuban Budidaya Rumput Laut di Ternate

Namun, di salah satu perusahaan yang dikelola Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Dengan luas area perusahaan PT Indonesia Mas Mulia (IMM), 4.800 hektar yang berlokasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan SK IUP – OP Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018.

Situasi ini berpotensi merugikan masyarakat di sekitar tambang akibat dampak kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Ini Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah di Kota Ternate

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perlindungan Hutan yang tertuang Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit

Baca Juga  Kekerasan Dan Penganiayaan Wartawan Malut, PWI Pusat Siap Presur Ke Dewan Pers

Selain itu mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Sehingga secara langsung perusahaan tambang emas yang dikelola PT. Indonesia Mas Mulia (IMM). Diduga Dapat Merugikan negara yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Politik

PIRA Malut Ajak Masyarakat Kota Ternate Jaga Kebersihan Lingkungan

Redaksi

Idul Adha 1443 H: Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara Salurkan Daging Kurban

Budaya

SPMMT Malut bersama Masyarakat Morotai Timur Gelar Pawai Takbiran

Redaksi

Tidak Miliki Izin, DPRD Minta Wali Kota Ternate Tertibkan Pembangunan Pasar Kotabaru

Redaksi

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

Redaksi

Idul Adha Bawa Keuntungan Bagi Motor Kayu Pengangkut Sapi Korban

Lokal

Dispar Halut Hanya Kelola Dua Destinasi Wisata

Politik

Abaikan Arahan Kabag Pemerintahan, Pj. Kades Waiboga Buat SK Aparat Desa Baru