Home / Redaksi

Senin, 2 September 2024 - 11:26 WIT

Perusahaan Tambang PT. IMM Milik Benny Laos Diduga Tak Miliki Izin HPH


Diduga salah satu perusahaan yang dimiliki Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). (Foto Investigasi Warta Global)

Diduga salah satu perusahaan yang dimiliki Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). (Foto Investigasi Warta Global)


HALSEL Mahabari.com – Pemanfaatan perusahaan tambang untuk mengekstraksi sumber daya alam yang terdapat di Maluku Utara seharusnya dilakukan dengan memiliki izin tambang dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih banyak izin tambang yang tidak dilengkapi dengan izin HPH, seperti perusahaan tambang yang didirikan oleh pengusaha sukses Benny Laos, yang saat ini memiliki delapan perusahaan tambang yang tersebar di Maluku Utara.

Diantara perusahaan tersebut terdapat empat Tambang Emas, tiga Tambang Nikel, dan satu Galian C yang dimiliki Benny Laos dengan pemegang saham terbesarnya.

Baca Juga  UMMU Berdakwah di Fluk Obi Selatan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M

Namun, di salah satu perusahaan yang dikelola Benny Laos, yakni PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM), Diduga tidak memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

Dengan luas area perusahaan PT Indonesia Mas Mulia (IMM), 4.800 hektar yang berlokasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan SK IUP – OP Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018.

Situasi ini berpotensi merugikan masyarakat di sekitar tambang akibat dampak kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Telah Diumumkan Hasil Tes Tulis, Calon Anggota PPS Kayoa Utara

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perlindungan Hutan yang tertuang Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit

Baca Juga  Kekerasan Dan Penganiayaan Wartawan Malut, PWI Pusat Siap Presur Ke Dewan Pers

Selain itu mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Sehingga secara langsung perusahaan tambang emas yang dikelola PT. Indonesia Mas Mulia (IMM). Diduga Dapat Merugikan negara yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Redaksi

Kepala DP3A Malut: R.A Kartini Merupakan Semangat Juang Perempuan Indonesia

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Redaksi

Warga Muhammadiyah Halut Telah Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah Hari Ini

Redaksi

BMKG Ingatkan Tinggi Gelombang di Laut Ternate dan Sekitarnya Mencapai 1,5 Meter
Komandan Lanal Ternate, Letkol Marinir Ridwan Azis Saat Di Wawancarai Awak Media Di Ruang Kerjanya

Hukum

Danpos Halsel Langsumg Dicopot, Gegara Seorang Jurnalis Dianiaya Dua Anggota TNI-AL

Ekonomi

Tingkatkan Kinerja Pengelolaan BUMDes; Desa Wedana Selenggarakan Pelatihan Manajemen BUMDes

Redaksi

Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

Redaksi

Tahun 2023, Menhub RI Targetkan Bandara Loleo Tidore Segera Dibangun