Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026

TERNATE Mahabari.com – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Thalib, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila miliknya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Sebelumnya, pembangunan vila tersebut disorot anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang dalam pemberitaan media menyebut bangunan itu berdiri di atas kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal itu, Agusti membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi vila bukan berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sebagaimana disebutkan.

“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya punya data. Saya juga sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kewajiban saya bayar, tapi hak saya untuk membangun belum juga diberikan,” ujar Agusti kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Agusti mengaku seluruh persyaratan administrasi pembangunan telah diajukan dan kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari pemerintah daerah.

Terkait status kawasan, ia menyatakan bahwa berdasarkan peta dan dokumen yang dimilikinya, lahan tersebut masuk dalam kategori hutan penggunaan lain (HPL), bukan hutan lindung.

“Kalau mengacu pada aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sementara saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa hak milik hanya dapat diberikan pada kawasan hutan penggunaan lain, bukan pada hutan lindung, hutan produksi, maupun cagar alam.

Selain itu, Agusti juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang berlaku sejak 2013 hingga 2032. Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perda itu yang menjadi rujukan penerbitan SHM saya,” jelasnya.

Saat ini, DPRD Kota Ternate melalui Pansus I tengah membahas revisi RTRW 2012–2032 menjadi RTRW 2026–2046. Namun Agusti menegaskan, selama aturan lama masih berlaku, maka itu yang menjadi dasar hukum kepemilikannya.

Di sisi lain, ia mengaku telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR. Namun, ia menyayangkan belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi.

“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi sudah dua kali dapat SP. Kalau dipanggil, saya siap tunjukkan semua dokumen dan rekomendasi yang saya gunakan,” ujarnya.

Meski demikian, Agusti menyatakan siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar aturan.

“Saya siap bongkar kalau memang terbukti melanggar,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, saat dikonfirmasi terpisah mengaku telah meminta penjelasan dari Dinas PUPR terkait status lahan tersebut.

“Saya sudah tanya ke kabid. Katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tetapi sempadan,” singkatnya.

Pembahasan status lahan dan legalitas pembangunan Vila Lago Montana kini masih menjadi perhatian publik, seiring proses evaluasi tata ruang yang tengah berjalan di DPRD Kota Ternate.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ternate Terima Kunker DPRD Kabupaten Buton: Bahas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

    DPRD Ternate Terima Kunker DPRD Kabupaten Buton: Bahas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate hari ini menerima kunjungan dari anggota DPRD Kabupaten Buton sekitar pukul 11.00 WIT. Selasa (06/05/25). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait, perkembangan ekonomi dan kondisi sektor pertanian di Kota Ternate. Ungkap Muhammad Ghifari Bopeng. Dalam pertemuan ini, anggota DPRD Kabupaten Buton diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota […]

  • HMI Ternate, Tauhid Soleman Gagal Total! Sebagai Walikota

    HMI Ternate, Tauhid Soleman Gagal Total! Sebagai Walikota

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kinerja pemerintah kota Ternate yang di pimpin Tauhid Soleman sebagai walikota saat ini terlihat beberapa program kerja yang tak kunjung selesai sehingga Tampak Samrawut, oleh HMI Cabang Ternate. Dari program tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menyoroti kinerja Pemkot ternate dalam hal ini terkait sampah, reklamasi pantai dan dermaga pelabuhan hiri […]

  • Anak Perempuan Asal Bere-bere, Ranita Rope Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dan Rektor Ummu

    Anak Perempuan Asal Bere-bere, Ranita Rope Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dan Rektor Ummu

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Sadam
    • 0Komentar

    Ternate, Mahabari.com – Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menorehkan sejarah baru pada 2026. Pada Kamis, 2 April 2026, kampus tersebut resmi mengukuhkan guru besar sekaligus melantik rektor perempuan pertama di Maluku Utara. Prof. Dr. Ranita Rope, S.P., M.Sc. dikukuhkan sebagai guru besar dan dilantik sebagai Rektor UMMU untuk masa jabatan 2026–2030. Pelantikan ini menandai pergantian […]

  • Musda Golkar Maluku Utara Terus Ditunda, Isu Calon Tunggal Menguat

    Musda Golkar Maluku Utara Terus Ditunda, Isu Calon Tunggal Menguat

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Musyawarah Daerah (Musda), Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, kembali menuai tanda tanya besar. Agenda politik penting yang semula dijadwalkan berlangsung pada November 2025 itu, kembali mengalami penundaan, dan kini disebut-sebut baru akan digelar pada Januari 2026. Penundaan berulang ini memicu spekulasi internal, termasuk menguatnya isu calon tunggal dalam perebutan kursi Ketua DPD […]

  • Dispar Kota Ternate Larang Tempat Hiburan dan Hotel Jual Miras

    Dispar Kota Ternate Larang Tempat Hiburan dan Hotel Jual Miras

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kota Ternate, Dinas Pariwisata (Dispar) melarang kepada pemilik hotel dan tempat hiburan yang berada di Ternate agar tidak menjual minuman keras (miras). Kepala Dispar Kota Ternate Rustam Pandjab Mahli, Jumat (16/09/2022) mengatakan, untuk hotel dan tempat hiburan agar tidak memperdagangkan miras lagi, sebab ini telah di atur […]

  • Terkait Surat Izin Rektor, Timsel Bawaslu Malut Kunjungi Kampus UMMU

    Terkait Surat Izin Rektor, Timsel Bawaslu Malut Kunjungi Kampus UMMU

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Hasil pertemuan antara Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut) dan pihak Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) terkait izin itu tidak membuahkan hasil. Karena berhubung Rektor UMMU Saiful Deni lagi berada diluar daerah. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait dengan surat izin peserta calon Bawaslu Malut yang berasal dari Akademisi […]

expand_less