Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026

Agusti Talib, Pemilik Villa Lago Montana. (Nita/MahabariFoto)
TERNATE Mahabari.com – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Thalib, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila miliknya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Sebelumnya, pembangunan vila tersebut disorot anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang dalam pemberitaan media menyebut bangunan itu berdiri di atas kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal itu, Agusti membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi vila bukan berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sebagaimana disebutkan.
“Pembangunan vila itu bukan di area sempadan. Saya punya data. Saya juga sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kewajiban saya bayar, tapi hak saya untuk membangun belum juga diberikan,” ujar Agusti kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Agusti mengaku seluruh persyaratan administrasi pembangunan telah diajukan dan kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari pemerintah daerah.
Terkait status kawasan, ia menyatakan bahwa berdasarkan peta dan dokumen yang dimilikinya, lahan tersebut masuk dalam kategori hutan penggunaan lain (HPL), bukan hutan lindung.
“Kalau mengacu pada aturan, tidak ada SHM yang terbit di atas hutan lindung. Sementara saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa hak milik hanya dapat diberikan pada kawasan hutan penggunaan lain, bukan pada hutan lindung, hutan produksi, maupun cagar alam.
Selain itu, Agusti juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang berlaku sejak 2013 hingga 2032. Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak miliknya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perda itu yang menjadi rujukan penerbitan SHM saya,” jelasnya.
Saat ini, DPRD Kota Ternate melalui Pansus I tengah membahas revisi RTRW 2012–2032 menjadi RTRW 2026–2046. Namun Agusti menegaskan, selama aturan lama masih berlaku, maka itu yang menjadi dasar hukum kepemilikannya.
Di sisi lain, ia mengaku telah menerima dua kali Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas PUPR. Namun, ia menyayangkan belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
“Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi sudah dua kali dapat SP. Kalau dipanggil, saya siap tunjukkan semua dokumen dan rekomendasi yang saya gunakan,” ujarnya.
Meski demikian, Agusti menyatakan siap menerima konsekuensi jika terbukti melanggar aturan.
“Saya siap bongkar kalau memang terbukti melanggar,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, saat dikonfirmasi terpisah mengaku telah meminta penjelasan dari Dinas PUPR terkait status lahan tersebut.
“Saya sudah tanya ke kabid. Katanya itu bukan masuk kawasan hutan lindung, tetapi sempadan,” singkatnya.
Pembahasan status lahan dan legalitas pembangunan Vila Lago Montana kini masih menjadi perhatian publik, seiring proses evaluasi tata ruang yang tengah berjalan di DPRD Kota Ternate.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Faisal



