Olah TKP Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- account_circle Ihsan
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026

Polsek Mangoli Barat Gelar Olah TKP, Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penyidik Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melengkapi berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026).
Olah TKP tersebut turut dihadiri korban berinisial ZT alias Fitri, didampingi kuasa hukumnya Fadli Wambes, SH, serta penyidik Polsek Mangoli Barat. Kegiatan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, tepatnya di area lapangan terbang Airport Gulanis Falabisahaya, dari arah utara ke barat, di sisi kiri lokasi.
Kepada wartawan, ZT alias Fitri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak lima kali di dua lokasi berbeda.
“Di titik pertama dilakukan dua kali, dan di titik kedua tiga kali. Dia paksa dan dia jambak rambut,” ungkap ZT usai pelaksanaan olah TKP.
Korban menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan disertai unsur kekerasan, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Fadli Wambes, SH, meminta Kapolres Kepulauan Sula agar penanganan perkara tersebut segera dipercepat hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Saya selaku penasihat hukum korban meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula agar perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sesuai penyampaian Kanit PPA Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, berkas perkara tinggal melengkapi foto TKP dan alat bukti, yang saat ini sudah lengkap,” tegas Fadli.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat kasus tersebut menyangkut perlindungan hak-hak anak.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



