Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

Pelaku Persetubuhan Anak, Jaksa Vs Polisi Beda Pendapat Soal Penahan

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan Persetubuhan (seksual), terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait penahanan tersangka Iskandar alias IS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepulauan Sula, Raimond Noya, menegaskan bahwa kewenangan penahanan secara hukum berada pada penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/01/2026).

Menurut Raimond, seseorang dapat dilakukan penahanan apabila memenuhi dua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.

“Syarat subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan syarat objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yakni tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Raimond.

Ia menegaskan, apabila penyidik menilai kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tersangka dapat ditahan tanpa harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara disempurnakan oleh penyidik, selanjutnya diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Jika telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dalam P-19, maka jaksa akan menerbitkan P-21,” ujarnya.

Setelah P-21 diterbitkan, lanjut Raimond, akan dilakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, kewenangan penahanan beralih ke jaksa.

“Dalam perkara persetubuhan anak, setelah Tahap II biasanya jaksa pasti melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan kejaksaan dan saat ini penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan adalah dua hal yang berbeda. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sedangkan penahanan memerlukan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses penyidikan berjalan lebih hati-hati dan kuat saat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Saat ini pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan melalui mekanisme wajib lapor,” katanya.

Kapolres juga memaparkan perkembangan perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara tersangka IS telah diserahkan ke jaksa (Tahap I) pada 14 November 2025. Namun, pada 15 Desember 2025, jaksa mengembalikan berkas tersebut karena belum lengkap disertai petunjuk P-19.

“Sampai saat ini, berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutup Kapolres.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • OSMB UT Ternate, Mendatang: Sekda Dorong Beasiswa dan Kerja Sama Pemkot

    OSMB UT Ternate, Mendatang: Sekda Dorong Beasiswa dan Kerja Sama Pemkot

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Kegiatan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB), dan Pelatihan Keterampilan Belajar Jarak Jauh (PKBJJ). Universitas Terbuka Ternate, resmi digelar di Hotel Muara Ternate, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur UT Ternate, Muhlis Hafel. OSMB kali ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang membawakan materi “Strategi Pemeritah Kota Ternate […]

  • Kemarau Mengganas, Bassam Minta Warga Waspada

    Kemarau Mengganas, Bassam Minta Warga Waspada

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halsel. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengajak masyarakat memperkuat semangat gotong royong dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Bassam mengatakan, kondisi cuaca kering berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan, kebun, dan lahan milik warga. Pemerintah daerah, kata […]

  • CV Grand Victory Pekerjaan Proyek Drainase  Terancam Diganti

    CV Grand Victory Pekerjaan Proyek Drainase Terancam Diganti

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jika Tidak Selesaikan Pekerjaan Proyek Drainase Bastiong Ternate TOBELO-Mahabari.Com, Warga yang melintas di pasar Bastiong, tepatnya di kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara keluhkan pekerjaan drainase yang dinilai sangat lambat sehingga menyebabkan aktifitas warga menjadi terganggu. Dalam Proyek pekerjaan drainase tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate yang dikerjakan […]

  • Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

    Tertibkan APK Langgar Aturan Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu Ternate

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE mahabari.com -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan, terkait pemasangan APK yang tidak mengikuti aturan semakin bertebaran dalam Kota Ternate. Fhandy Mahmud saat di temui awak media Senin (22/01/2024) Mengatakan bahwa masih menunggu koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Ternate terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. […]

  • Kondisi Cuaca Buruk, Kapolsek Ternate Selatan Imbau Warga Berhati- Hati

    Kondisi Cuaca Buruk, Kapolsek Ternate Selatan Imbau Warga Berhati- Hati

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Kondisi cuaca laut, darat maupun udara di Kota Ternate dan sekitarnya beberapa hari ini kurang bersahabat dan telah memakan korban baik darat maupun laut. Hal ini disampaikan, Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman, Sabtu (14/5/2022), masyarakat dalam melakukan aktivitas harus lebih berhati – hati, sebab kondisi cuaca saat ini kurang baik. Baca Juga  […]

  • Mewakil Wali Kota, Kepala Bappelitbangda Buka Musrembang Batang Dua

    Mewakil Wali Kota, Kepala Bappelitbangda Buka Musrembang Batang Dua

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com — Taufik Djauhar, Plt. Kepala Bappelitbangda dan perwakilan Wali Kota Ternate, secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Pulau Batang Dua. Pada hari Selasa, (18/02/25). Musrenbang ini mengusung tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Infrastruktur Dasar Pada Wilayah Bahim, Kemudahan dan Keadilan Dalam Memperoleh Energi Optimalisasi Jaminan Perlindungan Kerja Rentan.” Dalam […]

expand_less