Kejari Halsel Musnahkan Puluhan Barang Rampasan
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Pemusnahan 74 barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh kejaksaan negeri Halmahera Selatan. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pemusnahan 74 barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (27/8/2025).
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Halsel, Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makean, Kecamatan Bacan Selatan.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP, serta Pasal 30 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di kantor Kejaksaan,” ujarnya.
Ahmad merinci, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi:
Penganiayaan: 4 perkara
Perusakan barang/properti: 2 perkara
Penggunaan senjata tajam: 2 perkara
Narkotika: 1 perkara
Penyalahgunaan obat: 1 perkara
Perikanan/kelautan: 1 perkara
Pencurian: 3 perkara
Pencabulan anak: 2 perkara
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas 74 jenis barang, antara lain obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, serta pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor perkara pidana, yang bertugas mengeksekusi bukan hanya pelaku, tetapi juga barang bukti dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Halmahera Selatan.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal
- Penulis: Admin


