LBH Ansor Ternate Kecam Kapolda Malut Beri Somasi Warga Tiga Kelurahan
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 15 Jul 2025

Irjen Pol Waris Agono atas pemberian Somasi ke tiga untuk warga kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate, mengecam tindakan Kapolda Maluku Utara. Irjen Pol Waris Agono atas pemberian Somasi ke tiga untuk warga kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance.
Somasi ke tiga itu, tertanggal 8 Juli 2025 tersebut memerintahkan warga agar pengosongan lahan seluas 45.735 meter persegi yang diklaim sebagai milik Polri/Ex-Brimob Polda Malut, dengan ancaman gugatan hukum dalam waktu 60 hari jika tidak diindahkan.
Ketua LBH GP Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy, menilai tindakan tersebut mengabaikan prinsip due process of law dan keadilan substantif.
“Jangan hanya mengancam warga dengan surat. Tunjukkan secara terbuka dasar hukum dan alas hak kepemilikan lahan tersebut. Apakah benar prosedur hukumnya sah?” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Selanjutnya LBH Ansor, mendesak agar Polda Malut mempublikasikan dokumen sertifikat tanah yang diklaim, termasuk nomor sertifikat, tahun terbit, dasar penerbitan, keterlibatan Pemkot Ternate, serta riwayat ganti rugi atau pemberitahuan kepada warga.
“Masyarakat berhak tahu sejak kapan tanah yang mereka tempati turun-temurun itu berubah status menjadi milik institusi negara,” tambah Zulfikran.
Dinilai Kontradiktif dengan Pemindahan Markas ke Sofifi. Zulfikran juga mempertanyakan urgensi penguasaan lahan di Ternate, sementara pembangunan markas baru Polda Malut tengah difokuskan di Sofifi, ibu kota provinsi.
“Jika benar markas Polda dipindah ke Sofifi, kenapa masih sibuk menggugat rakyat di Ternate? Ini menimbulkan dugaan ada kepentingan lain di balik penguasaan lahan,” tegasnya.
Tuntut Moratorium Gugatan dan Dialog Terbuka. LBH Ansor menyerukan penghentian sementara proses somasi dan gugatan, serta mendesak dialog terbuka antara Polda, warga terdampak, Pemerintah Kota Ternate, BPN, dan tokoh masyarakat.
“Hukum jangan digunakan sebagai alat penindasan. Negara seharusnya melindungi rakyat, bukan menekan mereka,” pungkas Zulfikran.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin


