Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

Gamhas Ada apa? PT IWIP Tutupi Informasi Kecelakaan Kerja Karyawan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 19 Jul 2024

TERNATE Mahabari.com – Maraknya Kecelakaan Kerja karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara, Gamhas  menduga perusahaan tersebut dengan sengaja menutupi berbagai kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja yang sering terjadi di perusahaan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media pada 15 Juli 2024 kemarin terkait dengan ledakan di Smelter K dan L, dan lainnya.

Meski hal itu sering di muat dalam  pemberitaan, namun dari pihak PT IWIP sendiri enggan memberikan keterangan secara resmi untuk di publikasikan, terkait kecelakaan kerja yang sering terjadi.

Seperti yang disampaikan oleh Komite Organisasi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas), Fahril Fokatea, Bahwa  dugaan peristiwa ledakan yang sering terjadi di PT IWIP itu menimbulkan kecelakan kerja yang berkepanjangan.

“Sering terjadinya kecelakaan kerja di PT IWIP diduga pihak perusahaan tidak serius untuk menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Menurut dirinya, minimnya ketegasan terkait prinsip dasar dari K3 yang di terapkan di perusahaan tambang PT IWIP itu sendiri. Sehingga kondisi dan keselamatan pekerja seperti terabaikan.

“Misalkan seperti keselamatan merupakan tanggung jawab moral bukan hanya kewajiban hukum, karena K3 merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan untuk memastikan standar keselamatan yang harus di patuhi dan diimplementasikan,” tegasnya.

Dikatakan, semua kecelakaan bisa dicegah melalui tindakan yang tepat dan upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi kecelakaan yang harus diterima sebagai kejadian yang tak terelakan.

Dirinya menilai, Lemahnya penerapan K3 di wilayah kerja PT IWIP telah menyebabkan berbagai macam kecelakan yang terjadi di perusahaan tersebut, mereka (pihak perusahan) seperti tidak belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

“Seperti tabrakan beruntun pada tahun 2022 dan ledakan smelter pada tahun 2023 yang memakan 4 korban, pada peristiwa ini, sikap dari IWIP justru menutupi informasi kepada publik,” jelasnya.

Mirisnya dari ledakan di setiap smelter tersebut bukan hanya menimbulkan korban jiwa kerena ledakan namun dapat menyebabkan pencemaran udara yang menghasilkan partikel berbahaya dan berpotensi pada gangguan kesehatan pernafasan bagi masyarakat lingkar tambang.

Bahkan, dari gemuruh ledakan tersebut juga dapat menyebabkan stres dan gangguan kesehatan lainnya, sehingga penting bagi masyarakat setempat untuk mengetahui informasi yang harus di sampaikan pihak perusahaan secara Terbuka.

Sehingga, pihaknya mengecam keras sikap PT IWIP karena telah menutupi atau tidak terbuka di publik terkait dengan informasi ledakan di smelter atas lemahnya penerapan prinsip K3.

“Kami juga menuntut segera menghentikan aktivitas smelter, secepatnya membuka informasi ke publik dan segera menguatkan penerapan prinsip K3,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya kembali mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Tengah, provinsi Maluku Utara bersama pemerintah pusat agar mengevaluasi dan menindak tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran yang sering terjadi kecelakaan kerja di PT IWIP.

“Gamhas juga meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah agar dapat meninjau kembali izin operasi PT IWIP dan memastikan segala kegiatan industri apakah telah memenuhi aturan yang berlaku atau tidak,” tutupnya.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Lima Nama Timsel Bawaslu Malut Yang Lolos

    Ini Lima Nama Timsel Bawaslu Malut Yang Lolos

    • calendar_month Kam, 19 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan nama Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Bawaslu di 25 Provinsi pada Pemilu 2024 Baca Juga  Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota TernateIni berdasarkan hasil pengumuman Bawaslu RI nomor: 0010/HK.01.01/SJ/05/2022 tentang pembentukan Timsel calon anggota Bawaslu […]

  • Sebanyak 1.156 Siswa SD di Kota Ternate Ikut Wisuda BTA Tahap Tiga

    Sebanyak 1.156 Siswa SD di Kota Ternate Ikut Wisuda BTA Tahap Tiga

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dinas Pendidikan Kota Ternate melaksanakan wisuda Baca Tulis Alqur’an (BTA) tahap tiga yang diikuti sebanyak 1.156 siswa Sekolah Dasar (SD) dari Kecamatan Ternate Tengah dan Kecamatan Moti Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani, pelaksanaan wisuda BTA ini sendiri dibuat dihalaman pelabuhan semut, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, Rabu (08/6/2022). […]

  • Hasil Cuan Medsos Squad AA Disumbangkan Ke Anak Yatim

    Hasil Cuan Medsos Squad AA Disumbangkan Ke Anak Yatim

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com -Squad AA digital Printing ternate Memanfaatkan Platform media Sosial tiktok sebagai wadah untuk Aksi Kemanusiaan. Pasalnya Hasil cuan yang di peroleh dari platform media sosial tiktok, di salurkan Kepada Anak Yatim dan Piatu di Panti Asuhan Bahtera Maulana Ternate. yang terletak di Kelurahan Moya. Kota Ternate Tengah, Maluku Utara (Malut). Koordinator Squad AA […]

  • M. Fadly: Ternak Babi, Plt Kadis Pertanian Cari Sensi Minim Prestasi

    M. Fadly: Ternak Babi, Plt Kadis Pertanian Cari Sensi Minim Prestasi

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Berita tentang rencana salah satu pejabat di provinsi Maluku Utara. Plt. Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara Asrul Gailea, yang mengusulkan pembukaan peternakan babi memang menjadi isu sensitif di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim saat ini. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara angkat bicara Muhammad Fadly, menilai ide tersebut sebagai tindakan yang melukai […]

  • Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar […]

  • ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

    ASN Kota Ternate Diminta Agar Menjaga Netralitas Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    AHABARI, TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024 nanti. Menurut Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, Bawaslu akan lebih memprioritaskan pengawasan kepada ASN Kota Ternate sehingga ASN perlu menjaga netralitas selama pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2024 ini. “Pada […]

expand_less