Retribusi Parkir RSUD Labuha Masih Dikaji
- account_circle Fahrun
- calendar_month Rab, 23 Sep 2026

Pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan aturan dan (SOP), soal retribusi Parkir RSUD Labuha. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di area RSUD Labuha.
Rencana tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menata aktivitas parkir sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai tarif, target penerimaan maupun mekanisme pemungutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, mengatakan pengelolaan parkir menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abdillah, penataan parkir diperlukan agar pemanfaatan lahan di lingkungan rumah sakit dapat dikelola secara lebih tertib dan memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas.
Jika retribusi nantinya diterapkan, kata dia, pemerintah harus terlebih dahulu menyiapkan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk mekanisme pemungutan serta sistem pelaporan penerimaan.
“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ujar Abdillah.
Menurutnya, sistem pelaporan berkala menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memantau aktivitas serta hasil pengelolaan parkir secara berkala.
Potensi penerimaan dari sektor parkir juga menjadi salah satu pertimbangan Pemda Halsel. Retribusi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, besaran tarif, target penerimaan dan mekanisme pemungutan hingga kini belum ditetapkan. Pemerintah daerah juga masih mengkaji bentuk pengelolaan yang akan digunakan.
Setidaknya terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni pengelolaan secara langsung oleh pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Abdillah mengatakan, kajian tersebut juga mempertimbangkan status RSUD yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, mekanisme pengelolaan parkir harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Sebelum keputusan diambil, tim terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi dan kebutuhan pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit.
Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan model pengelolaan yang dinilai sesuai.
Hingga saat ini, Pemda Halsel belum menentukan kapan retribusi parkir diberlakukan, berapa tarif yang akan dikenakan, maupun pihak yang akan mengelolanya.
Kejelasan mengenai dasar pemungutan, tarif, mekanisme pelaporan hingga arah penggunaan penerimaan menjadi hal penting yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan kepada masyarakat.
Mahabari.com
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


