Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

Tim Sukses Minta Kembalikan Uang Caleg, Bawaslu Malut Masi Mendalami Dugaan Politik Uang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 19 Feb 2024

TERNATE Mahabari.com – Beredar informasi beberapa caleg di Maluku Utara meminta tim sukses untuk mengembalikan uang yang telah di berikan kepada warga untuk memilih calon anggota legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota. Sehingga Hal ini menjadi catatan penting buat pengawasan pemilu Bawaslu provin

 

Saat di temui awak media mahabari.com di ruang kerjanya, rusly saraha menjelaskan hal ini masi dilakukan penyelidikan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa calon legislatif DPRD Kota maupun kabupaten kota di Maluku Utara

 

Namun hal ini masi dilakukan pengumpulan data terkait dugaan tersebut. Ia juga mengatakan jika hal itu benar terjadi akan dikenai sangsing yang tegas sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 523

 

Selain itu ada 3 hal ya Tidak bisa melakukan politik uang, pertama di masa kampanye, kedua di masa tenang. Yang ketiga di proses pemungutan dan penghitungan suara. Ujarnya

 

Rusly, Berdasarkan informasi yang sementara beredar saat ini. secara kelembagaan akan dilakukan penelusuran ke Bawaslu kabupaten/kota untuk mendalami lagi informasi terkait dugaan politik uang yang menjadi wacana saat ini

 

“Terkait ada calon atau tim sukses yang. Mendatangi warga guna Menagih kembali uangnya yang diberikan untuk memilih caleg tersebut”.

 

“Atas dugaan bahwa adanya Praktek politik uang sebelumnya yang dilakukan itu, Kita harus memastikan detail prosesnya seperti apa, terus kejadiannya kapan harus dideteksi lebih lanjut”. ungkapnya

 

Ia mengatakan, misalkan terbukti ada caleg melalui tim suksesnya melakukan politik uang maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 523

 

Dalam UU itu telah menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maksimal. Rp 24 – 48 juta.

 

Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut. Mengatakan saat ini telah di telusuri kebenaran Proses politik uang seng sempat berdar dan siapa Pelakunya Apakah ada unsur ajakan untuk memilih atau tidak.

 

Kemudian juga harus Dibuktikan dengan dokumentasi yang kuat, juga keterangan dari bawah, terutama dari para pihak yang terlibat tutupnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

    Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Zen A. Karim meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Dirinya mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Ternate dan stakeholder agar turut mengawal Pemilu 2024 ini, jangan hanya menitikberatkan pada penyelenggara dalam hal ini KPU, tetapi […]

  • Kapolres Bersama PJU Gelar Patroli Kemanan di Galela Barat

    Kapolres Bersama PJU Gelar Patroli Kemanan di Galela Barat

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Resor, (Polres) Halmahera Utara (Halut), Sabtu (09/09) gelar  patroli di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halut. Patroli ini, untuk memastikan keamanan warga, dan tidak lagi terjadi tauran. Dalam patroli kali ini, Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K turun langsung didampingi Wakapolres, Kompol Andreas Adi Febrianto, S.I.K Kabag Ops AKP Johanis Aipipidely, […]

  • Sejak Pertama Ramadan, Ikan Asap Di Pasar Barito Harga Berfariasi

    Sejak Pertama Ramadan, Ikan Asap Di Pasar Barito Harga Berfariasi

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Sejak hari pertama Ramadan Ikan asap (Ikan fufu) di Pasar Barito Bahari Berkesan di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, harganya naik berfariasi. Baca Juga  Pleno DPHP, PPK Selatan Tetapkan 50164 Pemilih di Pilkada 2024Berdasarkan pantauan Selasa (5/4)2022) di depan Pasar Barito, mulai dari ikan berukuran kecil seharga Rp35 ribu […]

  • STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

    STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Haltim– Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Ke XXVII tingkat Provinsi Malut tahun 2023 yang dilaksanakan di Mesjid Agung Iqra Kota Maba Halmahera timur resmi digelar. Gubernur Maluku utara KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku utara Samsudin Kadir mengatakan, Kegiatan STQH ini adalah agenda rutin  tahunan, guna menyeleksi,mempersiapkan, […]

  • Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

    Oknum Anggota DPRD PDIP Keroyok Warga, DPD IMM: Polres Halbar Lambat

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara mendesak Polres Halbar segera memproses kasus pengeroyokan yang terjadi terhadap warga Desa Galela, Kecamatan Jailolo. Insiden pengeroyokan ini diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berinisial YS Alias (Yafet), beserta adiknya, terhadap korban Mus D […]

  • Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

    Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan pemerasan yang dilakukan WK alias Widya ibu dari pelapor LM alias Mecca dengan Nilai uang yang Fantastis kepada RF alis Ratna (47) selama beberapa kali mediasi yang bertempat di polres Ternate. Berdasarkan keterangan terlapor Ratna yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Albaar kepada awak Media mengatakan bahwa. Permintaan yang dilakukan ibu dari […]

expand_less