Embung Pulang Makian Rp10,7 M: Tercium Bau Korupsi
- account_circle Faisal
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026

Praktis Hukum, menilai BWS Maluku Utara, pihak rekanan dan PPK, tidak bisa lagi berlindung di balik dokumen administrasi soal Proyek Embung Pulang Makian. (Ata/MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Dugaan Menggelapkan uang negara dalam proyek pembangunan embung senilai Rp10,7 miliar di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali disorot. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara untuk segera mengusut proyek gagal tersebut.
Menurut Agus, proyek embung yang dibangun sejak 2017 oleh CV Arif Taipan Subur itu hanya meninggalkan Bangkai bangunan rusak, tanpa fungsi, tanpa manfaat, dan tanpa kejelasan status hukum.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini patut diduga proyek yang sejak awal dirancang untuk menguras uang negara. Bangunan ada, manfaat nihil,” kata Agus tegas. Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut pembangunan embung tersebut yang menggelontorkan uang negara itu dilakukan tanpa perencanaan matang, dikerjakan asal jadi, dan hingga kini tidak pernah diserahkan sebagai aset kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
“Kalau embung ini untuk rakyat, kenapa rakyat tidak pernah menikmati? Jangan-jangan memang dari awal bukan untuk rakyat namun untuk memanfaatkan proyek untuk meraup keuntungan,” sindirnya.
Agus menilai Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, bersama pihak rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tidak bisa lagi berlindung di balik dokumen administrasi. Pasalnya, proyek tersebut nyata-nyata tidak berfungsi dan justru menjadi monumen pemborosan uang negara.
Lebih keras, Agus menyebut diamnya aparat penegak hukum selama lebih dari tujuh tahun sebagai bentuk kegagalan serius penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi proyek embung di pulau makian.
“Sejak 2017, APH seharusnya sudah bertindak. Jika sampai hari ini tetap diam, publik berhak bertanya: ini kelalaian atau kesengajaan?” ujarnya.
Ia mengungkap fakta mencengangkan bahwa berita acara pelaksanaan proyek baru disodorkan pada 2018, setelah terjadi banjir. Bahkan saat itu, camat dengan tegas menolak menandatangani karena proyek sudah lama berjalan tanpa kejelasan.
“Secara administrasi saja sudah cacat. Tapi anehnya, proyek tetap diklaim selesai dan biaya pemeliharaannya terus berjalan,” bebernya.
Agus menegaskan, jika biaya pembangunan dan pemeliharaan dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara sangat nyata dan tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
Ia pun menyerukan kepada publik dan siapa pun yang memiliki kepedulian terhadap uang negara untuk melaporkan langsung kasus ini ke Kejaksaan Agung, jika Kejati Maluku Utara terus memilih bungkam.
“Kalau penegak hukum daerah tak berani, serahkan ke pusat. Negara tidak boleh kalah oleh proyek gagal yang diduga korupsi,” tandasnya.
Agus memastikan, pihak rekanan dan BWS Maluku Utara adalah aktor utama yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan mereka lolos. Uang Rp10,7 miliar itu uang rakyat. Kalau bangunan tak berfungsi, itu kejahatan,” tegasnya.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


