Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). Ia menilai, PT MTP diduga melakukan praktik penyamaran status tenaga kerja, di mana pekerja yang seharusnya berstatus sebagai “pekerja/karyawan” justru diklasifikasikan sebagai “mitra”.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak PT MTP atas dugaan penyamaran status pekerja menjadi mitra. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa konsep kemitraan memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konsep tersebut, hubungan yang terjalin adalah kerja sama usaha yang setara, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

“Kemitraan itu menempatkan para pihak dalam posisi setara, misalnya antara pelaku usaha kecil dengan usaha besar. Tidak ada relasi perintah, upah, atau jam kerja seperti dalam hubungan kerja,” jelasnya.

Prabowo menegaskan, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perintah kerja, jam kerja tertentu, target, pengawasan perusahaan, serta pemberian upah, maka secara hukum hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan kerja, bukan kemitraan.

“Jika ada bawahan dan atasan, pekerjaan yang diperintahkan, upah, serta kontrol perusahaan, maka itu adalah hubungan kerja. Menyebutnya sebagai ‘mitra’ hanya kamuflase administratif,” lanjut Prabowo.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan modus klasik yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, seperti upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.

“Secara administrasi disebut mitra, tetapi dalam praktiknya diperlakukan seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang, maka IMM Kepulauan Sula akan mengambil langkah lanjutan secara organisatoris.

 Pekerja “Jika tidak diindahkan, IMM secara kelembagaan akan melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Sail Tidore 2022, TNI AL Lakukan Bakti Kesehatan Surya Baskara Jaya

    Dukung Sail Tidore 2022, TNI AL Lakukan Bakti Kesehatan Surya Baskara Jaya

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Dalam rangka mendukung Sail Tidore 2022 melalui kegiatan Bakti Kesehatan Surya Baskara Jaya, maka Tim Mabes TNI AL dan Lanal Ternate melakukan Kunjungan sekaligus rapat koordinasi diruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan yang di terima langsung oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, Minggu (16/10/2022). Mengawali rapat koordinasi tersebut Taher Husain […]

  • Komisi III DPRD Haltim Diduga Ada Pertemuan Khusus Dengan PT. FMI Di Jakarta

    Komisi III DPRD Haltim Diduga Ada Pertemuan Khusus Dengan PT. FMI Di Jakarta

    • calendar_month Ming, 25 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI Haltim– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera timur hingga saat ini enggan memberikan pernyataan terkait dugan ilegal mining yang di lakukan PT. Forward Metrix Indonesia (FMI) di kecamatan wasile. Pasalnya, Setelah persoalan perizinan PT. FMI mencuat tak satu pun anggota DRPD Haltim memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Anggota Komisi III dikabarkan […]

  • PKB Beri Sinya Bakal Usung Muhajir dan Malik Dampingi Tauhid di Pilwalko 2024

    PKB Beri Sinya Bakal Usung Muhajir dan Malik Dampingi Tauhid di Pilwalko 2024

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Malik Jika Tauhid Tidak Minang Wakil Dari PKB Dipastikan Tamat Satu Periode TERNATE MAHABARI.com- Meski Masih 10 Bulan kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suda beri Sinyal mengusung Muhajir Bailusy atau Malik Silia mendampingi Tauhid Soleman di periode Ke dua. Meski masih menghadapi pemilihan serentak legislatif […]

  • Kuker ke Malut, Komisi VI DPR RI Minta BUMN Perkuat Industri Baterai

    Kuker ke Malut, Komisi VI DPR RI Minta BUMN Perkuat Industri Baterai

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Kujungan Kerja (Kuker) Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Maluku Utara dalam rangka melihat potensi besar dalam pembangunan industri baterai di Malut. Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Haikal mengatakan, karena dari industri baterai ini akan mamajukan Indonesia di era mendatang, ini berdasarkan […]

  • Tingkatkan Kinerja Pengelolaan BUMDes; Desa Wedana Selenggarakan Pelatihan Manajemen BUMDes

    Tingkatkan Kinerja Pengelolaan BUMDes; Desa Wedana Selenggarakan Pelatihan Manajemen BUMDes

    • calendar_month Ming, 17 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI-HALTENG – Upaya untuk meningkatkan kinerja pengurus BUMDes, Pemerintah Desa (Pemdes) Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Pelatihan Manajemen BUMDES Desa Wedana Tahun 2022 (Sabtu, 16/04/2022) Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Desa Wedana, Susana Adam, serta dihadiri oleh Dinas PMD Halteng, Jajaran Pendamping Desa Kecamatan Weda dan peserta kegiatan yaitu pengurus BUMDes Weda dan […]

  • Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

    Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    SULA Mahabari.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. dalam sidang gugatan pemohon HT-MANIS. Pada Rabu, 5 Februari 2025, tepat pukul 17.15 WIT. Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Perkara No. 233/ PHPU.BUPXXIII/ 2025 dinyatakan ditolak. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan pemohon atau Paslon No. 3 Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji tidak dapat diterima. Baca […]

expand_less