Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). Ia menilai, PT MTP diduga melakukan praktik penyamaran status tenaga kerja, di mana pekerja yang seharusnya berstatus sebagai “pekerja/karyawan” justru diklasifikasikan sebagai “mitra”.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak PT MTP atas dugaan penyamaran status pekerja menjadi mitra. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa konsep kemitraan memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konsep tersebut, hubungan yang terjalin adalah kerja sama usaha yang setara, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

“Kemitraan itu menempatkan para pihak dalam posisi setara, misalnya antara pelaku usaha kecil dengan usaha besar. Tidak ada relasi perintah, upah, atau jam kerja seperti dalam hubungan kerja,” jelasnya.

Prabowo menegaskan, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perintah kerja, jam kerja tertentu, target, pengawasan perusahaan, serta pemberian upah, maka secara hukum hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan kerja, bukan kemitraan.

“Jika ada bawahan dan atasan, pekerjaan yang diperintahkan, upah, serta kontrol perusahaan, maka itu adalah hubungan kerja. Menyebutnya sebagai ‘mitra’ hanya kamuflase administratif,” lanjut Prabowo.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan modus klasik yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, seperti upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.

“Secara administrasi disebut mitra, tetapi dalam praktiknya diperlakukan seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang, maka IMM Kepulauan Sula akan mengambil langkah lanjutan secara organisatoris.

 Pekerja “Jika tidak diindahkan, IMM secara kelembagaan akan melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala UPTD PPA Malut: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Harus Jadi Atensi Serius

    Kepala UPTD PPA Malut: Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Harus Jadi Atensi Serius

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Kasus Rudapaksa dengan korban seorang siswa SMP 15 tahun itu telah sampai ke UPTD PPA provinsi Maluku Utara. Dan saat ini telah ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. Saat di konfirmasi awak media mahabari.com melalui aplikasi tukar pesan. Kepala UPTD PPA provinsi Maluku Utara. Imam Ruamat […]

  • Respon Tuntutan Warga, Lurah Talangame Bakal Diganti

    Respon Tuntutan Warga, Lurah Talangame Bakal Diganti

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-mahabari.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Ternate Samin Marsaoly bergerak cepat, merespon aksi palang kantor Lurah Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Kota Ternate. Respon itu, Lurah bakal diganti. Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly pada awak media saat berkunjung ke Kantor Lurah mengatakan, terkait tuntunan warga soal ganti Lurah Kelurah Bastiong Talangame […]

  • Hadiri Semarak Idul Fitri Desa Gandasuli, Ini Pesan Wakil Bupati Halsel

    Hadiri Semarak Idul Fitri Desa Gandasuli, Ini Pesan Wakil Bupati Halsel

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Helmi Umar Muchsin hadiri acara Semarah Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Gandasuli. Agenda Semarak Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Gandasuli ini bertajuk “Melestarikan Nilai-nilai Tradisi, Budaya dan Agama Desa Gandasuli”. Acara berlangsung begitu meriah lantaran dihadiri langsung orang nomor dua di Halsel. Masyarakat […]

  • Pemuda Muhammadiyah Malut Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

    Pemuda Muhammadiyah Malut Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara (Malut), mendesak Kapolres Kota Ternate, agar segera menindak lanjuti laporan polisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang dilaporkan beberapa bulan lalu terkait dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Fitu, kecamatan Ternate Selatan. Ketua PWPM Malut, Faujan A. Pinang kepada wartawan mengatakan, penyidik Polres Ternate tidak bisa lagi […]

  • Besok, Wali Kota Ternate Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Untuk Peringati HUT RI

    Besok, Wali Kota Ternate Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Untuk Peringati HUT RI

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022, Wali Kota Ternate menggelar Gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih. Gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden melalui surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 003.1/4397/SJ tertanggal 29 Juli 2022. Baca Juga  Gaji Tertunggak Empat […]

  • Gerindra Tidak Terima Koalisi Dua Parpol, PDIP dan PKS

    Gerindra Tidak Terima Koalisi Dua Parpol, PDIP dan PKS

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari.com – Pemilihan kepala daerah semakin dekat. Dalam membangun koalisi partai agar mencukupi 20 persen sebagai bakal calon gubernur, walikota maupun Bupati. Menjadi syarat utama sebagai calon kepala daerah. Namun ada satu partai politik yang tidak mau melakukan koalisi dengan dua partai politik partai saat ini. baik itu secara nasional maupun di tingkat daerah. Hal […]

expand_less