Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). Ia menilai, PT MTP diduga melakukan praktik penyamaran status tenaga kerja, di mana pekerja yang seharusnya berstatus sebagai “pekerja/karyawan” justru diklasifikasikan sebagai “mitra”.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak PT MTP atas dugaan penyamaran status pekerja menjadi mitra. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa konsep kemitraan memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konsep tersebut, hubungan yang terjalin adalah kerja sama usaha yang setara, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

“Kemitraan itu menempatkan para pihak dalam posisi setara, misalnya antara pelaku usaha kecil dengan usaha besar. Tidak ada relasi perintah, upah, atau jam kerja seperti dalam hubungan kerja,” jelasnya.

Prabowo menegaskan, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perintah kerja, jam kerja tertentu, target, pengawasan perusahaan, serta pemberian upah, maka secara hukum hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan kerja, bukan kemitraan.

“Jika ada bawahan dan atasan, pekerjaan yang diperintahkan, upah, serta kontrol perusahaan, maka itu adalah hubungan kerja. Menyebutnya sebagai ‘mitra’ hanya kamuflase administratif,” lanjut Prabowo.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan modus klasik yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, seperti upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.

“Secara administrasi disebut mitra, tetapi dalam praktiknya diperlakukan seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang, maka IMM Kepulauan Sula akan mengambil langkah lanjutan secara organisatoris.

 Pekerja “Jika tidak diindahkan, IMM secara kelembagaan akan melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Muhammadiyah Gandeng PMI Gelar Donor Darah

    Pemuda Muhammadiyah Gandeng PMI Gelar Donor Darah

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam rangka merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang bertepatan dengan Milad Pemuda Muhammadiyah ke-93 pada 2 Mei, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara akan mengadakan kegiatan Donor Darah. Acara kemanusiaan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Maluku Utara dan didukung oleh Pemkot Ternate serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku […]

  • Bupati Kepulauan Sula. Fifian Adeningsi Mus

    Yakin Dapat Rekomendasi PDIP, Fifian Adeningsi Nanti Ada Kejutan

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pernyataan Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara Muhammad Sinen sebagai Kader Wantex, itu tidak di jadikan persoalan buat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus. Bupati Aktif kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus Mengatakan, Itu hak dari Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Utara, sehingga jiga Ketua DPD PDIP menganggap tidak maksimal dan harus di […]

  • CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terdapat Kelebihan Bayar Senilai Rp 143 Juta TOBELO-Mahabari.com, Paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Seki Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2022 diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan diduga dilakukan oleh CV TJK. Pasalnya pengurangan volume pekerjaan itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 143 Juta karena terdapat kelebihan pembayaran pada belanja paket pekerjaan jalan […]

  • DPRD Godok Perda BPRS Bahari Berkesan “Dulang” PAD Kota Ternate

    DPRD Godok Perda BPRS Bahari Berkesan “Dulang” PAD Kota Ternate

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-mahari.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggodok Peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal usulan dari PT. BPRS Bahari Berkesan. Hal itu, untuk mendulang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ternate. Ketua Pansus II Penanaman Modal DPRD Nurlaela Syarif menyampaikan, PT. BPRS Bahari Berkesan sudah tidak ada dilakukan penyertaan modal di tiga tahun terakhir, […]

  • Satu Rumah di Kelurahan Kalumata Kota Ternate Hangus Terbakar

    Satu Rumah di Kelurahan Kalumata Kota Ternate Hangus Terbakar

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Satu rumah 2 lantai milik La ode Usman yang merupakan masyarakat kelurahan Kalumata, RT 19/ RW 8 hangus terbakar, pada Rabu (25/5/2022), sekitar pukul 12.30 WIT. Salah satu saksi mata Aldi yang berada di lokasi kejadian menceritakan kronologinya, sekitar pukul 12.30 WIT dirinya bersama teman- temannya lagi asik bermain kartu di rumah […]

  • DPP IMM Akan Kawal Agenda Demokrasi di Pemilu 2024 Melalui Rumah Kebangsaan

    DPP IMM Akan Kawal Agenda Demokrasi di Pemilu 2024 Melalui Rumah Kebangsaan

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) pada momentum Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan mengawal agenda demokrasi melalui Rumah Kebangsaan yang baru saja di launching beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan, Ketua Umum DPP IMM Abd. Musawir Yahya kepada media Mahabari.com mengatakan, DPP IMM pada momentu 2024 ini akan […]

expand_less