Breaking News
light_mode
Beranda » Kata Mereka » IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). Ia menilai, PT MTP diduga melakukan praktik penyamaran status tenaga kerja, di mana pekerja yang seharusnya berstatus sebagai “pekerja/karyawan” justru diklasifikasikan sebagai “mitra”.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan memeriksa pihak PT MTP atas dugaan penyamaran status pekerja menjadi mitra. Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa konsep kemitraan memiliki dasar hukum tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konsep tersebut, hubungan yang terjalin adalah kerja sama usaha yang setara, bukan hubungan kerja antara atasan dan bawahan.

“Kemitraan itu menempatkan para pihak dalam posisi setara, misalnya antara pelaku usaha kecil dengan usaha besar. Tidak ada relasi perintah, upah, atau jam kerja seperti dalam hubungan kerja,” jelasnya.

Prabowo menegaskan, apabila dalam praktiknya ditemukan adanya unsur perintah kerja, jam kerja tertentu, target, pengawasan perusahaan, serta pemberian upah, maka secara hukum hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan kerja, bukan kemitraan.

“Jika ada bawahan dan atasan, pekerjaan yang diperintahkan, upah, serta kontrol perusahaan, maka itu adalah hubungan kerja. Menyebutnya sebagai ‘mitra’ hanya kamuflase administratif,” lanjut Prabowo.

Ia menilai, praktik tersebut merupakan modus klasik yang kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban normatif terhadap pekerja, seperti upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hak-hak lainnya.

“Secara administrasi disebut mitra, tetapi dalam praktiknya diperlakukan seperti buruh dengan jam kerja, target, perintah, dan pengawasan perusahaan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Prabowo menambahkan, apabila desakan tersebut tidak mendapat respons serius dari pihak berwenang, maka IMM Kepulauan Sula akan mengambil langkah lanjutan secara organisatoris.

 Pekerja “Jika tidak diindahkan, IMM secara kelembagaan akan melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan pekerja,” pungkasnya.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas  ke Pemdes dan BPD

    Kasdim 1501 Ternate Beri Materi Peningkatan Kapasitas ke Pemdes dan BPD

    • calendar_month Jum, 22 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE- Mahabari.Com, Kasdim 1501 Ternate, Letkol Inf Robi Manuel, menjadi pemateri dalam acara pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan permusyawaratan desa (BPD), Jumat (22/09/2023). Bertempat di hotel Grand Majang. Pelatihan tersebut diperuntukkan untuk Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai daerah di Provinsi Maluku utara. Pada kesempatan itu, materi yang […]

  • Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) mulai mempersiapkan tempat tinggal untuk kontingen STQ tingkat Provinsi yang akan digelar pada tahun 2023 di Kota Maba nanti. Tempat tinggal kontingen yang bakal dipersiapkan yaitu perumahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Haltim yang akan direhab dan perumahan Pemda Haltim. Kepala Dinas Perkim Muliastuty saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kesiapan […]

  • Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Wasile Ingatkan Pentingnya Warga Pelihara Kamtibmas

    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Wasile Ingatkan Pentingnya Warga Pelihara Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari, Haltim- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wasile, Iptu Ikra Patamani, Terus menggelar Jum’at curhat. Kali ini kegiatan Rutin polsek wasile tersebut dilaksanakan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera timur. Dalam kesempatan itu, Warga yang hadir langsung menyampaikan beberapa pertanyaan salah satunya terkait isu penculikan anak yang sementara marak beredar. Kapolsek Wasile Iptu Ikra […]

  • Aksi Sosial Warnai Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah Malut

    Aksi Sosial Warnai Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah Malut

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menyambut Milad ke-94, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara. Menggelar sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan di Kota Ternate. Rangkaian kegiatan tersebut dimulai sejak awal Mei 2026 dan melibatkan seluruh pengurus wilayah serta masyarakat setempat. Kegiatan diawali dengan aksi bersih-bersih di Masjid An-Nur yang berlokasi di Kelurahan Kastela, Pulau Ternate, pada Jumat […]

  • OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

    OKP DI TERNATE GELAR AKSI TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Menolak kenaikan harga BBM, sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa pada kamis, 7 April 2022. Aksi dipusatkan dua tempat berbeda. Masing – masing, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan pasar Higienis sedangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di taman Nukila. PMII dalam selebarannya, mendesak pemerintah turunkan harga […]

  • Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak. Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan […]

expand_less