Ancaman 15 Tahun, Tersangka Persetubuhan Anak Masih Bebas Ini Penjelasan Kapolres Kepulauan Sula
- account_circle Ihsan
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai 15 tahun penjara dan status tersangka telah ditetapkan, hingga kini tersangka berinisial IS alias Iskandar, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas utama penanganan hukum.
Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media melalui aplikasi tukar pesan. Jumat (16/1/2026).
“Terima kasih atas atensi terhadap penanganan perkara ini. Saat ini saya masih berada di luar daerah sehingga penjelasan disampaikan melalui WhatsApp,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang menegaskan bahwa penahanan tersangka tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), semakin menguatkan desakan publik agar tersangka segera ditahan guna mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P-19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk JPU (P-19), dengan tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka melalui mekanisme wajib lapor,” jelasnya.
AKBP Kodrat menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua instrumen hukum yang berbeda.
“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sementara penahanan membutuhkan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” katanya.
Ia menyebutkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan guna memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Langkah ini dilakukan agar penyidikan benar-benar kuat dan tidak membuka celah hukum saat perkara dilimpahkan,” tegasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di Desa Falabisahaya maupun di Kota Sanana. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi tersangka melarikan diri.
Menanggapi informasi itu, Kapolres memastikan bahwa kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, AKBP Kodrat secara tegas membantah anggapan bahwa Polres Kepulauan Sula melindungi tersangka.
“Kami tegaskan tidak ada upaya melindungi pelaku. Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan maksimal hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Sula, khususnya dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Publik kini menantikan langkah tegas kepolisian guna memastikan keadilan bagi korban serta menjamin proses hukum berjalan tanpa kompromi.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



