Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ancaman 15 Tahun, Tersangka Persetubuhan Anak Masih Bebas Ini Penjelasan Kapolres Kepulauan Sula

Ancaman 15 Tahun, Tersangka Persetubuhan Anak Masih Bebas Ini Penjelasan Kapolres Kepulauan Sula

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan publik. Pasalnya, meski ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai 15 tahun penjara dan status tersangka telah ditetapkan, hingga kini tersangka berinisial IS alias Iskandar, belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas utama penanganan hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media melalui aplikasi tukar pesan. Jumat (16/1/2026).

“Terima kasih atas atensi terhadap penanganan perkara ini. Saat ini saya masih berada di luar daerah sehingga penjelasan disampaikan melalui WhatsApp,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang menegaskan bahwa penahanan tersangka tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), semakin menguatkan desakan publik agar tersangka segera ditahan guna mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun demikian, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk JPU (P-19), dengan tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka melalui mekanisme wajib lapor,” jelasnya.

AKBP Kodrat menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua instrumen hukum yang berbeda.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup, sementara penahanan membutuhkan pertimbangan lanjutan sesuai karakteristik perkara,” katanya.

Ia menyebutkan, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan guna memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Langkah ini dilakukan agar penyidikan benar-benar kuat dan tidak membuka celah hukum saat perkara dilimpahkan,” tegasnya.

Di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi bahwa tersangka tidak lagi berada di Desa Falabisahaya maupun di Kota Sanana. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi tersangka melarikan diri.

Menanggapi informasi itu, Kapolres memastikan bahwa kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, AKBP Kodrat secara tegas membantah anggapan bahwa Polres Kepulauan Sula melindungi tersangka.

“Kami tegaskan tidak ada upaya melindungi pelaku. Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan maksimal hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Sula, khususnya dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Publik kini menantikan langkah tegas kepolisian guna memastikan keadilan bagi korban serta menjamin proses hukum berjalan tanpa kompromi.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Berhasil Amankan 5 Sachet Ganja Kering Berat 3,9 Gram

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam Personil Operasi Pekat Kie Raha I 2024 dari Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba yang melakukan operasi di kota ternate Maluku Utara. Berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa […]

  • NHM Perkuat Komitmen Penerapan GMP Melalui Binwas Terpadu

    NHM Perkuat Komitmen Penerapan GMP Melalui Binwas Terpadu

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari. Com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan pertambangan di Tambang Emas Gosowong sesuai dengan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik (GMP).  Hal tersebut didorong dengan penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu aspek Teknik dan Lingkungan oleh para Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan Binwas tersebut berlangsung selama tiga […]

  • Wakil Ketua DPP Gerindra Larang Kader Kritik Gubernur Sherly Tjoanda Melalui Media Masa

    Wakil Ketua DPP Gerindra Larang Kader Kritik Gubernur Sherly Tjoanda Melalui Media Masa

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Ketua Umum PP Gemira, Muhamad Irfan Yusuf, mengharapkan bahwa Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD Gerindra Maluku Utara dapat menghasilkan langkah-langkah strategis untuk partai, terutama dalam persiapan menghadapi Pemilu 2029. Ia menambahkan bahwa dengan legislatif dan eksekutif yang baru terpilih, Partai Gerindra Maluku Utara akan lebih mudah melangkah menuju tahun 2029. Selain itu, […]

  • DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025). Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Saat berada di lokasi, sidak […]

  • Hj. Irawati Nurman Tampung Aspirasi Warga, Talud Jadi Prioritas

    Hj. Irawati Nurman Tampung Aspirasi Warga, Talud Jadi Prioritas

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate Hj. Irawati Nurman, dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil II Ternate Selatan dan Moti, menggelar resesnya di Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, pada Ahad (12/01/2025). Malam tadi. Dalam acara reses tersebut, dihadiri Lurah Kelurahan Gambesi Aisyah Togubu. dengan RT/RW dan masyarakat setempat, yang mengemukakan berbagai aspirasi dan permasalahan […]

  • Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Netralitas ASN TOBELO -Mahabari.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita diduga turut kampanyekan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan IV Christina Lesnusa. Buktinya Naftali ikut mendampingi Bacaleg tersebut pembagian bantuan kepada Masyarakat Ngidiho Galela Barat. Bertempat di Kantor Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten […]

expand_less