Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Upah Buruh Segini, Disnaker Diminta Periksa Perusahaan PT. MTP

Upah Buruh Segini, Disnaker Diminta Periksa Perusahaan PT. MTP

  • account_circle Ihsan
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026

SANANA, Mahabari.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sejumlah karyawan PT MTP Falabisahaya diduga menerima upah di bawah standar ketentuan pemerintah, meski bekerja hingga 12 jam per hari.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun anonim di grup Facebook Dad Ted Sua. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa para pekerja hanya menerima upah berkisar Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per bulan, angka yang dinilai tidak sebanding dengan beban dan jam kerja yang dijalani.

“Kerja 12 jam, tapi gaji yang diterima hanya 800 ribu sampai 900 ribu. Kami masyarakat biasa dan tidak paham hukum ketenagakerjaan,” tulis akun tersebut. Unggahan itu juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sula untuk menelusuri dugaan tersebut.

Unggahan tersebut mendapat respons luas dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait upah minimum dan ketentuan jam kerja.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Fadli Wambes, S.H, menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Upah pekerja wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Membayar upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Fadli saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).

Ia menjelaskan, jam kerja normal pekerja dibatasi maksimal delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika pekerja dipekerjakan melebihi batas tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai ketentuan.

“Apabila pekerja bekerja hingga 12 jam per hari tanpa perhitungan lembur yang jelas, itu merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya.

Fadli juga menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Ia meminta Disnaker bersikap proaktif melakukan pengawasan dan inspeksi langsung ke perusahaan.

“Banyak pekerja tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak memahami hak-haknya. Karena itu, pengawasan negara melalui Disnaker menjadi sangat penting,” tegasnya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Hingga berita ini diturunkan, Mahabari.com masih berupaya menghubungi manajemen PT MTP Falabisahaya untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula juga belum memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencegah terulangnya dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan buruh.

  • Penulis: Ihsan
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Logo dan Maskot Porprov Ke- IV 2022 Resmi di Launching Gubernur Malut

    Logo dan Maskot Porprov Ke- IV 2022 Resmi di Launching Gubernur Malut

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melaunching logo dan maskot untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IV Malut 2022 disertai launching Porprov ke-IV Malut 2022 di Landmark Ternate. Launching maskot berlambang Burung Bidadari ini merupakan salah satu ciri khas burung endemik di Malut, untuk menjadi lambang penyelenggaraan Porprov ke-IV, dengan mengangkat tema “Raih […]

  • Akibat Dikeroyok Masa Desa Yaba, Dua Anggota Polri Alami Luka Sobek

    Akibat Dikeroyok Masa Desa Yaba, Dua Anggota Polri Alami Luka Sobek

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap dua Anggota Polri di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Saat ditemui awak media mahabari.com di Polres Halsel pada Selasa (21/01/2025). Bripda M. Reza Pratama, menceritakan Insiden berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 […]

  • Wabup Jadi Instruktur Baitul Arqam Dasar PDM Halut

    Wabup Jadi Instruktur Baitul Arqam Dasar PDM Halut

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Sadam
    • 0Komentar

    HALUT, Mahabari.com – Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, menjadi instruktur sekaligus pemateri dalam kegiatan Baitul Arqam Dasar (BAD), yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Halmahera Utara, Sabtu (14/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di Cafe Sarisa, Desa Towara, Kecamatan Galela itu mengusung tema “Penguatan Nilai-nilai Keislaman dan Gerakan Ideologi Muhammadiyah.” Ketua Panitia, Iskandar Dabi-dabi, S.Ag., […]

  • Protes Terhadap Dishub dan Organda Haltim, Puluhan Sopir Aksi Mogok

    Protes Terhadap Dishub dan Organda Haltim, Puluhan Sopir Aksi Mogok

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Puluhan sopir lintas di Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Haktim dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Kepada Mahabari.com Koordinator Sopir Lintas Maba Selatan Wahidin Karim menjelaskan aksi mogok ini terpaksa dilakukan lantaran penyesuaian harga tarif angkutan darat dari Maba Selatan- […]

  • Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengakui kinerja Menegemen PT Nusa Halmahera Minerals. Meski ditengah kesulitan produksi, PT NHM tidak lakukan Pemberhentian Karyawan (PHK). “ Kami sangat mengapresiasi PT NHM Karena meski di kondisi ini, tapi tidak mem PHK kariyawan.” Ujar Kadis Nakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata, Jumat (20/09). Baca […]

  • Dispersip: Bimtek ke-2 Kepenulisan Konten Budaya Berbasis Jurnalistik

    Dispersip: Bimtek ke-2 Kepenulisan Konten Budaya Berbasis Jurnalistik

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate, Mahabari.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kota Ternate menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepenulisan berbasis budaya lokal, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Bimtek ke-2 yang bertujuan meningkatkan kualitas kepenulisan yang mengangkat nilai-nilai budaya setempat. Kepala Dispersip Kota Ternate, Safia M. Nur, mengatakan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 43 […]

expand_less