HALSEL Mahabari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi pada awal tahun 2025.
Anggota DPRD Gufran Mahmud menegaskan, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis minyak Tanah bersubsidi di jualan atas harga eceran tertinggi atau HET, itu adalah sebuah kejahatan.
“Kalau dijual di atas harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah, itu kejahatan. Kalau kejahatan, maka pihak terkait berkewajiban ambil tindakan. Baik pihak kepolisian maupun Disperindagkop,” ucap Gufran, saat di konfirmasi Rabu, 08 Januari 2025 pada minggu kemarin.
Politisi Partai Golkar itu mengaku banyak mendapat laporan terhadap keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak tanah di beberapa kecamatan, termasuk kecamatan Bacan.
Lanjut Dia, meminta pada Disperindagkop Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha minyak tanah yang terindikasi melakukan penimbunan BBM.
“Potensi penimbunan minyak tanah ini pasti ada, jadi harus ditelusuri. Kalau kedapatan, langsung dicabut izin usaha pangkalan-pangkalan minyak yang nakal seperti itu. Biar ada efek jera, kalau tidak ada efek jera, maka hal ini akan terus berkelanjutan,” tuturnya.
Gufran menambahkan, penjualan minyak tanah ke setiap speedboat itu juga menyalahi aturan karena usaha transportasi laut sudah masuk industri. Di sisi lain, BBM bersubsidi hanya di peruntukan kepada masyarakat dengan kuota yang sudah ditetapkan.
“Terutama penjualan di pangkalan yang distribusi minyak tanah, saya lihat laporannya beda dengan distribusi di lapangan.” Ujarnya
“Kemudian ada juga penjualan ke speedboat komersil, ini kan salah. Ini ada aspek pidana,” tegasnya.
Atas dasar ini, Gufran menyatakan, DPRD Halmahera Selatan akan memverifikasi seluruh izin usaha minyak tanah jika alat kelengkapan dewan atau AKD sudah dibentuk. Jika dalam verifikasi terdapat pangkalan minyak tanah yang melakukan penyaluran dan penjualan yang tidak sesuai, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“Kalau ada temuan dalam hasil verifikasi, kita akan merekomendasikan untuk cabut izin usaha. Ini kesalahannya ada di Disperindagkop, karena pengawasannya lemah,” pungkasnya.
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal