Home / Ekonomi

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:57 WIT

Kelangkaan Minyak Tanah, DPRD Halsel: Disperindagkop Gagal Pengawasan


Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Minta Disperindagkop Tegas Lakukan Pengawas. (Foto Fahrun - mahabari.com)

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Minta Disperindagkop Tegas Lakukan Pengawas. (Foto Fahrun - mahabari.com)


HALSEL Mahabari.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi pada awal tahun 2025.

Anggota DPRD Gufran Mahmud menegaskan, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis minyak Tanah bersubsidi di jualan atas harga eceran tertinggi atau HET, itu adalah sebuah kejahatan.

“Kalau dijual di atas harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah, itu kejahatan. Kalau kejahatan, maka pihak terkait berkewajiban ambil tindakan. Baik pihak kepolisian maupun Disperindagkop,” ucap Gufran, saat di konfirmasi Rabu, 08 Januari 2025 pada minggu kemarin.

Baca Juga  Praktisi Hukum Soroti Pembagian Minyak Tanah di Desa Amasing Kota

Politisi Partai Golkar itu mengaku banyak mendapat laporan terhadap keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak tanah di beberapa kecamatan, termasuk kecamatan Bacan.

Lanjut Dia, meminta pada Disperindagkop Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha minyak tanah yang terindikasi melakukan penimbunan BBM.

“Potensi penimbunan minyak tanah ini pasti ada, jadi harus ditelusuri. Kalau kedapatan, langsung dicabut izin usaha pangkalan-pangkalan minyak yang nakal seperti itu. Biar ada efek jera, kalau tidak ada efek jera, maka hal ini akan terus berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga  Pedagang Kuliner Blakang Mall Keluhkan Air Bersih dan Saluran Pembuangan

Gufran menambahkan, penjualan minyak tanah ke setiap speedboat itu juga menyalahi aturan karena usaha transportasi laut sudah masuk industri. Di sisi lain, BBM bersubsidi hanya di peruntukan kepada masyarakat dengan kuota yang sudah ditetapkan.

“Terutama penjualan di pangkalan yang distribusi minyak tanah, saya lihat laporannya beda dengan distribusi di lapangan.” Ujarnya

“Kemudian ada juga penjualan ke speedboat komersil, ini kan salah. Ini ada aspek pidana,” tegasnya.

Baca Juga  Stok Sembako Selama Bulan Ramadhan Dipastikan Terpenuhi

Atas dasar ini, Gufran menyatakan, DPRD Halmahera Selatan akan memverifikasi seluruh izin usaha minyak tanah jika alat kelengkapan dewan atau AKD sudah dibentuk. Jika dalam verifikasi terdapat pangkalan minyak tanah yang melakukan penyaluran dan penjualan yang tidak sesuai, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.

“Kalau ada temuan dalam hasil verifikasi, kita akan merekomendasikan untuk cabut izin usaha. Ini kesalahannya ada di Disperindagkop, karena pengawasannya lemah,” pungkasnya.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal


Baca Juga

Ekonomi

Koperasi Merah Putih, Inisiatif Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Rakyat

Ekonomi

Pasar Sabi-Sabi Ternate Masih Sepi Pedagang dan Pembeli

Ekonomi

Praktisi Hukum Soroti Pembagian Minyak Tanah di Desa Amasing Kota

Ekonomi

Pedagang Kuliner Blakang Mall Keluhkan Air Bersih dan Saluran Pembuangan

Budaya

Buah Kelapa Muda Pelengkap Menu Buka Puasa
Uang Palsu

Ekonomi

Waspada! Uang Palsu Ditemukan Beredar di Ternate

Ekonomi

Pertamina Tentukan Kuota Minyak Tanah: Daftar Lama Tak Berlaku, Ada Apa?

Ekonomi

Sejak Pertama Ramadan, Ikan Asap Di Pasar Barito Harga Berfariasi