TERNATE Mahabari.com – Aparatur Sipil Negara ASN semakin tidak menghiraukan aturan yang telah di atur dalam Surat Keputusan Bersama SKB. Pasalnya dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Yang dilakukan kadis pendidikan kota Ternate saat foto Selfie bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Foto Selfie Kepala Dainas Pendidikan (Kadisdik), Muchlis Djumadil bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Hadi Hairudin. Diduga memberikan dukungan penuh kepada calon walikota Ternate M. Tauhid Soleman, Yang merupakan calon petahan.
Secara terang-terangan kepala Dinas Pendidikan kota Ternate. Sepertinya tidak menghiraukan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disahkan sebagai pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN.
Seperti yang telah diatur Unjuk Pose ASN di Media Sosial untuk Menjaga Netralitas Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang ASN untuk melakukan pose foto yang diunggah di media sosial. Karena hal ini memiliki Tujuan utama. Hal ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Meskipun Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disahkan sebagai pedoman untuk memantau dan menjaga netralitas pegawai ASN selama pelaksanaan Pemilu.
SKB yang ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi pada bulan September 2022, termasuk Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Itu tidak menjadi penghalang bagi pejabat di pemerintah kota Ternate.
Bahwa ASN memiliki asas netralitas berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta diimbau untuk tidak berpihak dan memihak kepentingan siapapun. ASN yang tidak netral akan dianggap tidak profesional.
SKB tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024 menjelaskan. berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol atau atribut partai merupakan pelanggaran disiplin ASN.
Hal ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat, antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.
Meskipun dengan adanya larangan terkait pelanggaran Netralitas ASN. Hal itu tidak menjadi persoalan serius untuk dikenakan sangsi yang telah di atur dalam SKB.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Muchlis Djumadil saat berpose selfie dengan mengangkat dua jari. Muchlis mengenakan kameja batik berwarna Kuning dan mengenakan peci hitam.
Kadisdik saat berpose dua jari itu menggunakan pose Selfie bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin. Di ruang Aula Lantai satu kantor walikota Ternate.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan konfirmasi awak media ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Muchlis Djumadil tidak direspon.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal