HALSEL Mahabari.com – Stok minyak tanah di kabupaten Halmahera Selatan masih mencukupi, dari total 400 lebih pangkalan yang ada di wilayahnya. Namun saat ini masih ada speedboat yang seharusnya menggunakan BBM jenis Pertalite dan Pertamax justru menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar.
Pengguna minya tanah pada mesin speedboat, menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah, mengingat penggunaan minyak tanah seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menggunakan kompor tradisional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Perdagangan Disperindagkop Halsel, Nurbaity Karmila, ketika di konfirmasi pada hari Senin (06/01/25).
Dalam penjelasannya, Nurbaity menegaskan bahwa untuk BBM jenis minyak tanah, stok di daerahnya cukup memadai, bahkan untuk tiga distributor utama yaitu PT Utamal, Senergi, dan Babang Raya, terdapat sekitar seribu lebih KL yang melayani kebutuhan minyak tanah di Halsel.
“Namun, perlu dicatat bahwa beberapa operator speedboat yang seharusnya beralih ke bahan bakar yang lebih sesuai, yaitu Pertalite dan Pertamax, masih tetap bersikukuh untuk menggunakan BBM jenis minyak tanah,” ujarnya dengan nada prihatin.
Kontroversi ini tidak hanya berdampak pada persediaan minyak tanah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang mengikuti aturan dan menggunakan bahan bakar yang disarankan.
Lanjut Nurbaity, mengusulkan agar Dinas Perhubungan melakukan penertiban lebih lanjut, dengan mengambil langkah untuk mendorong pemilik speedboat melakukan modifikasi pada karburator mesin mereka agar dapat beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai peruntukannya.
“Karena minyak tanah itu diperuntukkan untuk rumah tangga, serta UMKM yang sangat bergantung pada kompor berbasis minyak tanah,” ungkapnya
Melanjutkan. Dia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pasokan minyak tanah untuk kebutuhan yang sudah jelas dan sesuai.
Menurutnya, merujuk pada SK Bupati yang ada, harga minyak tanah dipatok hanya sebesar 4000 rupiah per liter, dan jika ada pangkalan yang nakal bermain harga, mereka akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha. Pungkasnya,
“Kita tidak ingin ada ketidakadilan di pasar, di tengah upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga bahan bakar yang vital bagi masyarakat.”
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal