Home / Hukum

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:26 WIT

Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus


Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ternate

Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ternate


TERNATE Mahabari.com – berdasarkan resume usulan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. dengan Penghuni LAPAS Kelas IIA Ternate pada Tanggal. 23 Juli 2024 Berjumlah 286 Orang. Namun 69 diantaranya tidak masuk dalam usulan tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Pit. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.

Baca Juga  Kapolsek Wasile Selatan Ipda Nurmala Ismail bersama personil pada saat melakukan Razia Miras Di Kebun Warga Desa Minamin.

Dari jumlah 286 Orang tersebut, yang tidak masuk dalam usulan remisi sebanyak 69 orang narapidana. hal itu terkait penetapan putusan pengadilan dengan kasus yang berbeda. Ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Dedy Setiawan.

Sedangkan Narapidana yang tidak diusulkan Remisi diantaranya: 32 orang Narapidana Menjalani Kurungan Denda/UP,  3 orang narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi.

Lanjutnya, 4 orang Narapidana Belum Menjalani 6 Bulan Masa Pidana, 6 orang Narapidana Pidana Seumur Hidup, 1 orang Narapidana Hukuman Mati, 4 orang  Narapidana masuk dalam register F, 17 orang Narapidana Terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi, dan 2 orang narapidana akan Bebas Sebelum tanggal 17 Agustus 2024.

Baca Juga  Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Selain itu kata Dedi Setiawan, Berdasarkan banyaknya rincian Jumlah Besaran Remisi yang diperoleh Narapidana Diantaranya: 6 Bulan untuk 17 orang narapidana, 5 Bulan untuk 39 orang narapidana, 4 Bulan untuk 37 orang narapidana, 3 Bulan untuk 76 orang narapidana, 2 Bulan untuk 38 Narapidana, dan 1 Bulan untuk 10 narapidana.

Baca Juga  Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat

Hal ini berdasarkan rekapitulasi tindak Pidana Khusus PP 99 Narkotika (Diatas 5 Tahun) 62 Orang narapidana, Korupsi 14 Orang Ilegal Trafficking 1 Orang. Ujarnya

Sedangkan Remisi Normal untuk Pidana Umum dengan kasus KDRT 2 orang, Penggelapan Perbankan 1 orang, Pencurian 7 orang, Penganiayaan 5 orang, Kesusilaan 5 orang, Narkotika Dibawah 5 Tahun 32 orang  Pembunuhan 6 orang, dan Perlindungan Anak 81 orang narapidana.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

Sempat Ricuh Saat PN Ternate Melakukan Eksekusi 5 Rumah Warga
Seorang Jurnalis Yang Dianiaya Oleh Oknum Anggota TNI AL Hingga Mengalami Luka Lebam Di Bagian Belakang

Headline

Seorang Jurnalis Di Aniaya Dua Anggota TNI AL. Gegara Pemberitaan BBM 20400 KL

Hukum

Sukses Gelar Bimtek, PPK Selatan Gunakan SIDALIH dan E-Coklit Untuk Pemutahiran Data Pemilih

Hukum

Dugaan Asusila, Aliansi AMPERA Mita Surya Paloh Segera Pecat RF
Abdul Gani Kasuba

Hukum

Kondisi AGK Melemah, Pihak Keluarga Minta Rawat Jalan di Rumah
Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Hukum

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Hukum

Tersangka Korupsi APBDes Tobaru Diancam 20 Tahun Kurungan

Hukum

Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah