TERNATE Mahabari.com – berdasarkan resume usulan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. dengan Penghuni LAPAS Kelas IIA Ternate pada Tanggal. 23 Juli 2024 Berjumlah 286 Orang. Namun 69 diantaranya tidak masuk dalam usulan tersebut.
Hal itu berdasarkan Surat Pit. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.
Dari jumlah 286 Orang tersebut, yang tidak masuk dalam usulan remisi sebanyak 69 orang narapidana. hal itu terkait penetapan putusan pengadilan dengan kasus yang berbeda. Ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Dedy Setiawan.
Sedangkan Narapidana yang tidak diusulkan Remisi diantaranya: 32 orang Narapidana Menjalani Kurungan Denda/UP, 3 orang narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi.
Lanjutnya, 4 orang Narapidana Belum Menjalani 6 Bulan Masa Pidana, 6 orang Narapidana Pidana Seumur Hidup, 1 orang Narapidana Hukuman Mati, 4 orang Narapidana masuk dalam register F, 17 orang Narapidana Terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi, dan 2 orang narapidana akan Bebas Sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
Selain itu kata Dedi Setiawan, Berdasarkan banyaknya rincian Jumlah Besaran Remisi yang diperoleh Narapidana Diantaranya: 6 Bulan untuk 17 orang narapidana, 5 Bulan untuk 39 orang narapidana, 4 Bulan untuk 37 orang narapidana, 3 Bulan untuk 76 orang narapidana, 2 Bulan untuk 38 Narapidana, dan 1 Bulan untuk 10 narapidana.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi tindak Pidana Khusus PP 99 Narkotika (Diatas 5 Tahun) 62 Orang narapidana, Korupsi 14 Orang Ilegal Trafficking 1 Orang. Ujarnya
Sedangkan Remisi Normal untuk Pidana Umum dengan kasus KDRT 2 orang, Penggelapan Perbankan 1 orang, Pencurian 7 orang, Penganiayaan 5 orang, Kesusilaan 5 orang, Narkotika Dibawah 5 Tahun 32 orang Pembunuhan 6 orang, dan Perlindungan Anak 81 orang narapidana.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal