Home / Hukum

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:26 WIT

Sebanyak 217 Narapidana Mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus


Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ternate

Kantor Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Ternate


TERNATE Mahabari.com – berdasarkan resume usulan pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2024. dengan Penghuni LAPAS Kelas IIA Ternate pada Tanggal. 23 Juli 2024 Berjumlah 286 Orang. Namun 69 diantaranya tidak masuk dalam usulan tersebut.

Hal itu berdasarkan Surat Pit. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana Lapas Kelas IIA Ternate.

Baca Juga  HUT Kabupaten Kepulauan Sula, Mangoli Raya Bakal di Mekarkan

Dari jumlah 286 Orang tersebut, yang tidak masuk dalam usulan remisi sebanyak 69 orang narapidana. hal itu terkait penetapan putusan pengadilan dengan kasus yang berbeda. Ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Dedy Setiawan.

Sedangkan Narapidana yang tidak diusulkan Remisi diantaranya: 32 orang Narapidana Menjalani Kurungan Denda/UP,  3 orang narapidana 2/3 < 17/8/2024 dan sementara usulan integrasi.

Lanjutnya, 4 orang Narapidana Belum Menjalani 6 Bulan Masa Pidana, 6 orang Narapidana Pidana Seumur Hidup, 1 orang Narapidana Hukuman Mati, 4 orang  Narapidana masuk dalam register F, 17 orang Narapidana Terdapat sanksi Pencabutan SK Integrasi, dan 2 orang narapidana akan Bebas Sebelum tanggal 17 Agustus 2024.

Baca Juga  Diduga Kuat Skandal Korupsi, Kejati Malut Didesak Periksa Pj Gubernur Malut

Selain itu kata Dedi Setiawan, Berdasarkan banyaknya rincian Jumlah Besaran Remisi yang diperoleh Narapidana Diantaranya: 6 Bulan untuk 17 orang narapidana, 5 Bulan untuk 39 orang narapidana, 4 Bulan untuk 37 orang narapidana, 3 Bulan untuk 76 orang narapidana, 2 Bulan untuk 38 Narapidana, dan 1 Bulan untuk 10 narapidana.

Baca Juga  Putusan Mahkamah Konstitusi, Gugatan HT-MANIS di Tolak, FAM-SAH Siap Lantik

Hal ini berdasarkan rekapitulasi tindak Pidana Khusus PP 99 Narkotika (Diatas 5 Tahun) 62 Orang narapidana, Korupsi 14 Orang Ilegal Trafficking 1 Orang. Ujarnya

Sedangkan Remisi Normal untuk Pidana Umum dengan kasus KDRT 2 orang, Penggelapan Perbankan 1 orang, Pencurian 7 orang, Penganiayaan 5 orang, Kesusilaan 5 orang, Narkotika Dibawah 5 Tahun 32 orang  Pembunuhan 6 orang, dan Perlindungan Anak 81 orang narapidana.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Hukum

RSUD CB, Rawat Inap AGK: Dugaan Intervensi dan Pantauan KPK

Hukum

Karena Dendam Lama, Oknum Pengacara Aniaya Ipar Sendiri

Hukum

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur

Hukum

Dugaan Pengeroyokan, Dua Warga Tawabi Berhasil di Ringkus

Hukum

Aduan Warga, Puluhan Desa di Halsel Bakal Kena Audit Inspektorat

Hukum

PMII Ternate: Gubernur Sherly Tjoanda Dianggap Cuek Penahanan 11 Masyarakat Adat
Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Hukum

Ketua KPPS Di Vonis 1 Tahun, Masyarakat Sesali Putusan Hakim

Hukum

Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Tahu Ada RUU Hak Masyarakat Hukum Adat