MAHABARI, HALUT– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Bupati Halut Frans Manery, Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, Wakil Ketua I Asrul Suaibun, Wakil Ketua II Inggrid Paparang dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara beserta tamu undangan lainnya dalam rapat persidangan Paripurna di gedung DPRD Halut.
Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong dalam pidatonya mengatakan, dalam rangka rancangan Perubahan APBD tahun 2022 dimasa sidang ketiga tahun ini, Bupati telah mengajukan rancangan Perubahan KUA- PPAS tahun 2022 dalam rapat paripurna bertanggal 1 Agustus 2022.
“Kedua dokumen ini telah ditindaklanjuti oleh lembaga ini melalui pembahasan, baik secara internal dengan komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya, Selasa, (30/8/2022)
Melalui pembahasan antar dua lembaga ini akhirnya rancangan Perubahan KUA- PPAS disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat Paripurna penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.
“Atas nama pimpinan DPRD kami patut memberikan apresiasi kepada rekan- rekan pimpinan dan anggota komisi, pimpinan OPD, Banggar DPRD dan Tim TAPD yang telah serius menyelesaikan agenda ini, sehingga hari ini bisa diparipurnakan,” kata Janlis.
Terima kasih juga disampaikan kepada Bupati Halut yang telah menandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2022. Ini akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.
Sementara, Bupati Halut Frans Manery mengatakan, dibeberapa waktu lalu Pemda Halut telah menyampaikan draf KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2022 yang merupakan siklus pembangunan daerah.
Kata dia, tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya, sebagaimana di tahun ini melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
“Dengan terlaksananya Paripurna ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Halut karena telah membahas secara baik di internal dan mitra perangkat daerah maupun TAPD sehingga di paripurna ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2022,” jelas Frans.
Dia juga menyampaikan, pendapatan daerah yang di proyeksiakan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 1.292.170.655.123,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 195.315.584.232,00. Dengan rincian, pendapatan asli daerah sebesar Rp. 187.954.734.931,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 62.742.585.858,00. Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.063.807.610.192,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 132.572.998.374,00.
Sementara, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 40.408.310.000,00. Mengalami kenaikan pada APBD perubahan tahun 2022 proyeksi target belanja sebesar Rp. 1.415.861.431.563,00. Mengalami kenaikan sebesar Rp. 267.461.085.641,00. Sehingga, defisit adalah sebesar Rp. 123.690.776.440,00.
Pembiayaan daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiyaan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 123.690.776.440,00. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp. 23.689.655.172,00. Sehingah sisa lebih anggaran tahun berkenan (Silpa) sebesar Rp. 0,00. (nol rupiah).
Peliput: Kru
Editor: ZI