TERNATE Mahabari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate melaksanakan Rapat Koordinasi “Sosialisasi Produk Hukum Dan Pengawasan Kelembagaan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Ternate” yang dilaksanakan selama dua hari, mulai pada Jumat 12 sampai Sabtu 13 Juli 2024 bertempat di Aula Hotel Jati.
KPU Kota Ternate M. Zen A Karim dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KPU di berikan kewenangan untuk lakukan pengawasan Internal lembaga. Kalau jajaran Adhoc melakukan pelanggaran tidak perlu menunggu laporan dari Bawaslu lansung di tindak.
“Kita sudah bagi korwil per wilayah di masing-masing Kecamatan, nanti korwil inilah yang akan memberikan pengawasan Internal terhadap kedisiplinan, etik atau pelanggaran lainnya. Ini juga pernah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya.” Ucap Zen
Maka kami perlu ingatkan pada pilkada serentak 2024 ini seluruh jajaran Adhoc harus lebih serius lagi dalam menjalankan tugasnya sesuai sumpah dan janji,
Sehingga PPK harus berkomitmen menjalankan tugas. Karena itu sudah di sepakati laksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dan mekanisme yang berlaku. Tegasnya
“Karena saat ini dalam pelaksanaan pencoklitan masih berjalan dan di awasi Bawaslu yang sementara melakukan uji petik.”
Lanjutnya, sehingga PPK diminta untuk memastikan bahwa pantarli harus melakukan coklit yang Valid, jangan hanya menerka-nerka. karena tidak turun langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan pencocokan data pemilih bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya dan pastikan semua harus tercoklit.
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 58 telah menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih. ancaman pidana di pasal 177 A bahwa setiap orang bukan lembaga, Jadi yang akan mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya sendiri. Dengan denda yang tertuang di dalamnya
Dirinya berharap seluruh jajaran Adhoc PPK bisa melakukan pengawalan, berkoordinasi dengan PPS agar memastikan Pantarli harus turun melakukan coklit.
Berbeda dengan tidak di temui pada saat melakukan pencoklitan tetapi yang menjadi problem adalah orangnya ada tapi pantarli tidak melakukan coklit baru di daftar rekapan sudah di coklit. Maka ini yang perlu kita ikhtiarkan bersama kepada semua jajaran Adhoc.
Menurutnya Hal ini bukan untuk menakut nakuti, hanya saja saling mengingatkan kepada semua jajaran Adhoc. Sehingga di pilkada serentak 2024 dalam tahapan pelaksanaan sampai selesai nantinya tidak ada masalah apa-apa. Baik itu sangsi administrasi maupun sangsi Hukum.
Terpisah Kordiv Hukum Angota KPU Kota Ternate Iskar Hukum mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memperkenalkan soal produk hukum ke PPK Se Kota Ternate. Diantaranya adalah PKPU 7 2024 tentang pemutakhiran data pemilih dan pencoklitan. PKPU 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Gubernur dan wakil Gubernur. Khususnya pilkada serentak di kota ternate.
Kata Iskar, kegiatan ini juga sebagai informasi buat PPK untuk menjaga integritas dalam penyelenggara. Karena memang soal tahapan di pilkada yang namanya penyelenggara pasti ada gangguan karena ini kepentingan partai politik, terutama tim-tim sukses dari partai pendukung yang berkoalisi.
Maka ini penting dilakukan agar PPK bisa ambil langkah-langkah ikhtiar dan ini sebagai bentuk konsolidasi Internal kelembagaan di KPU Kota Ternate untuk mengantisipasi masalah yang nanti muncul dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan coklit yang sementara lagi berjalan serta tahapan-tahapan lain pada pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari. Materi selain dari KPU Kota Ternate ada juga di undang dari luar yakni, Kader Bubu dan Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan. Tujuan nya untuk membangun sinergisitas antara KPU dan Bawaslu.
Bawaslu juga akan memberikan informasi terkait langkah-langkah pengawasan kepada PPK untuk bisa bekerja sama anatara Jajaran badan Adhoc di PPK dan Panwascam untuk bisa saling berkoordinasi dalam menjalankan tahapan Pilkada ini. mulai dari tahapan pencoklitan, kampanye sampai di pungut hitung nantinya.
“Kalau yang sekarang ini baru masuk tahapan pencoklitan soal data pemilih di pilkada serentak 2024. Ini juga kami memberitahukan berkoordinasi dengan jajaran Adhoc mulai PPK sampai ke Pantarli bahwa dalam melakukan tahapan pencocokan data pemilih harus memastikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam nya,” sehingga hak masyarakat itu bisa benar-benar terlindungi. Ujarnya
Peliput: Un
Editor: Kibo