Home / Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:18 WIT

Bawaslu Malut Minta, KPU Malut Fasilitasi Hadirkan Form D Hasil Saat Rapat Pleno


Foto Komisioner Bawaslu Saat Meminta KPU Malut Dapat Menunjukan From D Hasil

Foto Komisioner Bawaslu Saat Meminta KPU Malut Dapat Menunjukan From D Hasil


TERNATE Mahabari.com – Rapat Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di kota Ternate. menuai perdebatan sengit antara Bawaslu provinsi Maluku Utara dengan KPU provinsi Maluku Utara.

Hal itu terlihat saat saksi partai PKB dan Hanura yang bersikeras agar KPU kabupaten Kepulauan Sula melalui KPU Provinsi dapat menghadirkan form D hasil.

Namun berdasarkan pantauan awak media mahabari.com di ruang rapat pleno terbuka rekapitulasi Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Minggu (10/03/24). Terlihat ketua KPU Puja Sutamat langsung mengetuk palu sidang untuk mengesahkan pleno DPR RI kabupaten Kepulauan Sula.

Baca Juga  Netralitas ASN, Camat Ternate Tengah Diduga Ikut Menjemput Cakada Tauhid Soleman

Respon Bawaslu provinsi langsung menginstruksikan KPU agar tidak cepat mengambil keputusan sebelum dihadirkan from D hasil. Kerana hal itu dapat mencederai demokrasi saat ini. ungkap Sumitro Muhamadiyah, Koordinator Devisi Hukum dan penindakan. Saat rapat pleno berlangsung.

Kordiv hukum dan penindakan, Sumitro Muhamadiyah, berdasarkan UU Pemilu tahun 2017 dan PKPU nomor 5 tahun 2024. Tenang Peraturan KPU Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke 77 RI, IGTKI Kota Ternate Gelar Karnaval

Bawaslu merekomendasikan Di forum rapat pleno Kabupaten provinsi ini agar KPU Provinsi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kepulauan sula dapat menghadirkan form (D Hasil) kecamatan yang diperbaiki itu dan diberikan kepada Bawaslu provinsi juga ke para saksi yang saat ini hadir di rekapitulasi tingkat provinsi. Tegas Kordiv Hukum dan Penindakan, Sumitro Muhamadiyah, saat di temui awak media Minggu (10/03/24). Bela Hotel.

“Kalau seandainya dari pihak KPU sendiri tidak bisa menghadirkan hasil itu. Pada prinsipnya kami dari Bawaslu. Secara kelembagaan itu merekomendasikan ya merekomendasikan untuk menghadirkan Form D Hasil.” Kecamatan yang diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kepulauan sula.

Baca Juga  Wakil Ketua DPP Gerindra Larang Kader Kritik Gubernur Sherly Tjoanda Melalui Media Masa

Sementara ini rapat pleno Masi di skorsing. Sehingga kami Masi menunggu putusan KPU provinsi, putusan apa yang diambil soal From D Hasil. Namun jika KPU provinsi tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu provinsi. Maka ada prosedur yang akan di ambil. tegasnya

Peliput: Faisal
Editor: Kibo


Baca Juga

Redaksi

Komisi III Masukkan Usulan Renovasi Taman Nukila Dalam DIM DPRD Ternate

Redaksi

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

Redaksi

Seorang Nelayan Hilang, Empat Hari Pencairan Korban Belum Ditemukan

Politik

Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

Redaksi

Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

Redaksi

Idul Adha Bawa Keuntungan Bagi Motor Kayu Pengangkut Sapi Korban

Politik

Fraksi PAN dan PKB DPRD Dukung Sail Tidore 2022

Redaksi

Pekan Depan, Ustadz Das’ad Latif Akan Hadiri Tablig Akbar KKSS Halut