Mahabari,Ternate—Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Senin, 24 Juli 2023.
Penyampaian KUA-PPAS tahun anggaran 2024 tersebut melalui rapat Paripurna ke-6 Masa persidangan ke-II tahun sidang 2023 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ternate.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan, penyampaian KUA-PPAS APBD Kota Ternate tahun anggaran 2024 sesuai dengan amanat pasal 90 ayat (1) Peraturran Pemerintah No. 12 Tahun 2019.
Kata dia, pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Kepa Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS ke DPRD paling lambat minggu ke dua, bulan juli untuk di bahas dan disepakati bersama.
Sementara untuk subtansi KUA-PPAS APBD itu telah di atur dalam peraturan sebagaimana di sebutkann di atas, bahwa pada pasal 89 ayat 3 dan 4 memuat kondisi ekonomi makro Daerah kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan,belanja,pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
“ Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) adalah untuk menentukan skala prioritas pembangunan Daerah, menentukan prioriitas program dan kegiatan di masing-masing urusan yang sudah di singkronkan dengan prioritas dan program nasional. Sebagaimana tercantum dalam rencana kerja pemerintah Pusat lanjut Muhajirin, itu menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara di masing-masing program dan kegiatan” Ungkap Muhajirin Pada saat memimpin rapat Paripurna.
Untuk itu, DPRD berharap agar KUA-PPAS yang disampaikan dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan rancangan APBD 2024, guna menjawab berbagai permasalahan pembangunan di Kota Ternate di tahun 2024 nanti.
“ Di tahun 2024 nanti akan diadakan pesta demokrasi yang dilakukan secara nasional yaitu pemilihan umum serentak. Hal ini akan membebani APBD untuk itu perlu di masukan dalam KUA-PPAS tahun 2024 dan nanti di bahas lebih lanjut “ Pintanya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, dalam menyusun APBD tahun anggaran 2024 secara terpadu dan terintegrasi.Ini untuk seluruh jenis belanja harus didasari pada prinsip penerapan efisiensi alokasi dana selaras dengan penyusunan anggaran yang berorientasi kepada kinerja dan prestasi kerja.
Dikatakan, struktur anggaran yang di ajukan itu menyangkut pendapatan daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan Daerah.
“sehingga dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini di rancang sebesar Rp. 1.042.294.671.977. yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 156.280.657.860 pendapatan transfer sebesar Rp. 879.754.711.517 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.6.259.302.600.” Ungkap Tauhid.
Dengan mengacu pada kondisi objektif Kata Tauhid, tuntutan kebutuhan riil serta dinamika dan perkembangan selama beberapa bulan terakhir ini, maka kondisi umum belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga sebagaimana tertuang dalam KUA-PPAS Kota ternate tahunn anggaran 2024 di rancang sebesar Rp.1.042.294.671.977.
“Dengan rincian belanja operasi sebesar Rp. 886.786.003.823 belanja modal Rp.128.008.668.154 dan belanja tak terduga sebesar Rp. 27.500.000.000 maka total belanja pada KUA-PPAS 20224 sebesar Rp. 1.042.294.671.977.”Pungkasnya(Red/Alun)