Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 4 Mar 2024

TERNATE Mahabari.com- Dalam Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat yang terjadi pada Kasus TPS 08 Kelurahan tabona yang dinyatakan batal atau tidak sah karena surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu

Surat suara yang berada dalam TPS 08 Kelurahan Tabona sebanyak 222 yang sah hanya 1 surat suara hal itu menjadi kejanggalan. Menurut saksi partai Nasdem

Saksi partai Nasdem saat ditemui awak media mahabari.com Senin (04/03/2024)  Nurlela Syarif Mengatakan proses rekapitulasi yang terjadi di tingkat kecamatan PPK Kota Ternate Selatan akan menjadi celah di pemilu kedepannya. Sehingga hal itu akan menjadi momok pesta demokrasi Indonesia.

“Kejadian di TPS 08 telah Melalui Proses Pemilu coblos hitung dan hak demokrasi dalam proses coblos hitung itu menjadi juga hak demokrasi orang ketika mengetahui hasil.” Ungkapnya

Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Foto Surat Suara Yang Tidak Ditandatangani KPPS Sehingga Dinyatakan Tidak Sah

Akan Tetapi dalam 222 surat suara itu dianulir dan proses penganuliran ini juga secara mekanismenya. Saksi partai telah menyangsikan tahapannya. Sampai pada tingkat pleno PPK di tingkat kecamatan.

Namun berdasarkan hasil konsultasi dari pihak pengawas Pemilu dan penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan KPU. berdasarkan aturan yang ada bahwa 1 surat suara yang dinyatakan sah dari 222 surat suara yang di tps 08 tabona ini tidak diakui sebagai suara sah karena human error. Ucapnya

Sedangkan Kesalahan administratif yang dilakukan oleh ketua KPPS yang telah menyatakan dalam bentuk surat pernyataan bahwa surat suara tersebut tidak sah. Hal ini menjadi problem karena masyarakat telah menyalurkan hak konstitusional untuk melakukan pemilu.

“Meskipun dalam Undang undang Pemilu atau PKPU bahwa syarat sah coblos itu harus ada tanda tangan di kertas surat suara.”

Menurutnya kejadian ini bisa menjadi contoh yang buruk di Pemilu kedepannya. Sehingga Hal Ini harus segera terselesaikan, Karena ketakutan kami dari partai Nasdem yang selalu memperjuangkan hak konstitusional masyarakat.

Ketakutan kami ketika kesalahan ini dibenarkan dalam Pemilu ke depan, maka di pilwako dan Pilgub. Bisa saja akan dilakukan hal yang sama. Seperti kejadian di TPS 08 Kelurahan Tabona. Tegasnya

Menurutnya semua surat suara dianulir bahaya menurutnya karena ini merupakan kejadian luar biasa yang mencederai demokrasi dan hak konstitusi.

Sehingga partai Nasdem akan melakukan pengawalan di tingkat KPU kota dan KPU provinsi sampai pada tingkat mahkamah konstitusi. Dalam memperjuangkan hak masyarakat yang telah memberikan hak suaranya melalui proses pemilu. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pusat PW Muhammadiyah Malut Mulai Dibangun

    Kantor Pusat PW Muhammadiyah Malut Mulai Dibangun

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Anggaran Pembangunan Senilai Rp 600 Juta Lebih. TERNATE-Mahabari.Com, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Maluku Utara (Malut). Minggu (10/09) resmi mulai membangun Kantor Pusat PWM Malut. Pembangunan itu, ditandai dengan peletakan batu pertama. Peletakan batu pertama pembangunan kantor pusat PWM Malut oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Saiful Deni, Ketua PWM, Ishak Djamaludin, dan Sekretaris […]

  • TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

    TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

    • calendar_month Sen, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Komandan Kodim (Dandim) 151/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H., dikukuhkan menjadi pengurus MABI SAKA dan pengurus SAKA SAR Kwarcab kota Ternate tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Pencarian dan pertolongan Basarnas Kota Ternate, Senin (18/12/2023). Pengukuhan pengurus MABI SAKA dan pengurus SAKA SAR Kwarcab kota Ternate tahun 2023 dipimpin oleh ketua Kwarcab […]

  • DPRD Parepare Konsultasi Perda Inisiatif Ke DPRD Kota Ternate

    DPRD Parepare Konsultasi Perda Inisiatif Ke DPRD Kota Ternate

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Kedatangan tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait Bapemperda inisiatif DPRD. Kamis, 13 juli 2023. Wakil Ketua  dan Kordinator Bapemperda DPRD Kota Parepare,  Ahmad Samsul mengatakan, DPRD Kota ternate menjadi pilihan dalam kunjungan kerja […]

  • Kenaikan Tarif Retribusi Lapak Dikeluhkan Pedagang di Kota Ternate

    Kenaikan Tarif Retribusi Lapak Dikeluhkan Pedagang di Kota Ternate

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Tanpa ada sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate terkait kenaikan tarif retribusi lapak yang tinggi membuat pedagang mengeluh. Hal ini disampaikan Pedagang pasar higenis Ternate Sulastri kepada media ini, Kamis (6/10/2022) mengeluhkan, kenaikan tarif retribusi lapak tanpa adanya sosialisasi ini membuat pedagang sangat kaget dan tentunya mengeluh, apalagi di kondisi […]

  • Wagub Sarbin Sehe: Ikan Hasil Bom Dilarang Masuk Pasar

    Wagub Sarbin Sehe: Ikan Hasil Bom Dilarang Masuk Pasar

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan masih marak terjadi di wilayah perairan Maluku Utara. Padahal, aparat kepolisian khususnya Polisi Air telah rutin melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para pelaku. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbini Sehe, menyampaikan bahwa. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk memenjarakan para pelaku. Namun, […]

  • Polda Bakal Pecat 8 Anggota Polri Bermasaalah

    Polda Bakal Pecat 8 Anggota Polri Bermasaalah

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Satu Perwira Terjaring Kasus Perselingkuhan TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun ini, bakal memecat Delapan anggota Polri yang divonis bersalah. Pemecatan itu, karena dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pasalnya Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko bersikap tegas dengan tidak segan memberikan sanksi terhadap anggota bermasalah. Itu dibuktikan, Kali ini pada […]

expand_less