TERNATE-Mahabari.Com, Walikota Ternate M Tauhid Soleman kesal dengan CV Dragon yang tidak kantongi Izin pemerataan Galian C di Kelurahan Sulamadaha. Ia untuk dihentikan Pekerjaan pemerataan Galian C di Sulamadaha.
Pasalnya, izin pemerataan di keluarahan Sulamadaha yang di kerjakan oleh CV Dragon namun telah berganti ke CV Kurnia Quardon Perkasa itu menunggu kajian dari Dinas pekerjaan umum PU Kota Ternate,
“jika ada izin yang bermasalah menurutnya itu harus cepat di hentikan” tegas M Tauhid Senin (04/12).
Terpisah Ketua komis III Anas U Malik mengatakan bahwa sementara itu pekerjaan yang dilakukan CV Kurnia Quardon Perkasa itu telah di hentikan, namun belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Namun berdasarkan Laporan masyarakat terkait soal pertama terjadi kerusakan lingkungan, kedua Ada praktik galian C di situ karena ada jual beli material” jelasnya
Lanjut ia, Komisi III telah mengundang dinas DLH meminta segera hentikan semua aktivitas kegiatan pemeratan lahan yang ada di Sulamadaha dan itu telah disampaikan ke komisi III.
“Aktivitas itu sementara sudah dihentikan. Karena itu nanti komisi III rencana mau mengecek secara langsung di lapangan, apakah benar-benar sudah di hentikan atau belum” tegasnya
Lanjut ia, komisi III menegaskan Soal izin pemerataan lahan kalau ada Praktek galian c artinya ada jual beli material, kemudian edukasi itu harus dihentikan, Meskipun sudah beralih tetapi itu masih izinnya pemeratahan.
“Saat ini kan di Ternate belum ada izin galian C, itu kan kewenangan provinsi, tetapi saat ini Kita masih menunggu ada revisi perda RTRW yang harus memasukkan kelurahan sulamadaha sebagai kelurahan yang masuk daerah pertambangan.” Ujarnya
Iya mengatakan Perda lama juga belum masuk bagaimana mau harus ada izin galian C. “
Sehingga kami masih menunggu proses pemerintah mengajukan draft revisi RTRW saat ini ungkapnya. Dirinya juga meminta PUPR kota Ternate kapan dilakukan revisi perda RTRW” tegasnya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yuliasultana saat di temui awak media mahabari.com Selasa 21/11/2023 mengatakan bahwa izin yang dilakukan CV Darago atau yang suda dialihkan ke CV Karunia Quardon Perkasa itu hanya memiliki izin pemerataan namun soal galian C itu tidak di ketahui DLH.
Iya juga mengatakan bahwa untuk sementara ini pengelolaan pemerataan yang di kelolah oleh CV Karunia Quardon Perkasa itu sementara ini telah di hentikan atas permintaan warga karena diketahui melakukan galian C ungkapnya.
“Soal izin CV Dragon diduga tidak memiliki izin pengelolaan Galian C. Tapi pemerataan” Parahnya meski pengalihan dari CV Dragon ke CV Karunia Quadron Perkasa juga tidak mengantongi Izin. Galian C” Akhirinya
peliput M Faisal