Home / Home

Minggu, 5 November 2023 - 20:32 WIT

Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut


Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris

Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris


Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Proses Pelanggaran Kampanye

TOBELO-Mahabari. Com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), geram dengan tingakah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba dan DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba. Bawaslu bakal tidak memberi ampun kepada dua anak kandung Gubernur Malut.

Berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober 2023. Menandaskan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye peserta pemilu dan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

Baca Juga  Bupati Halmahera Utara Hadiri Pembukaan Musda Ke IV Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiah

Meski edaran suda disebar, namun kedua anak kandung Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Gerindra yakni M. Thariq Kasuba Caleg DPR RI dan Nazla Kasuba caleg DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai justru mencuri start kampanye dengan menggelar pertemuan bersama ratusan warga Desa Gulo Kecamatan Kao Utara.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, pihak Bawaslu secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg Gerindra tersebut.

“Bukti video dugaan kampanye diluar jadwal sudah kita kantongi, secepatnya akan kita tindaklanjut, namun sebelum itu kita melakukan penelusuran terlebih dahulu bagaimana proses pelanggaran itu terjadi. Konstruksinya harus lengkap baru kemudian kita berkesimpulan itu kampanye diluar jadwal. Yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran akan kita tindaklajut.” Ujarnya via telepon seluler.

Baca Juga  Jumar Dari Jurnalist dan Aktivis Pemuda Muhammadiyah Menuju Parlemen

Lebih Lanjut, Ko mato sapaan akrabnya mengatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang ada di tempat kampanye terutama Panwas Kao Utara untuk menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejumlah pihak akan kami mintai keterangan terutama Panwas Kao Utara, apakah dilakukan pengawasan atau tidak. Bahkan caleg yang ada divideo itupun akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Yang jelas video itu bukti awal untuk kemudian kita kembangkan,nanti di akhir proses penanganan pelanggaran baru kita simpulkan.” Ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Halut Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama partai politik dan caleg.

“Bawaslu menghimbau saat ini setelah penetapan DCT semua partai politik dan caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan  yang mengandung unsur kampanye, kegiatan kampanye baru dapat dilakukan setelah masa jeda yaitu dimulai tanggal 28 November s/d 10  Februari 2024.” Akhirnya.

Peliput Jazman


Baca Juga

Home

Sidang AGK, Rektor UMMU Mangkir Memilih ke China. KPK Bisa Panggil Paksa

Hedline

Kantor Komite Advokasi Daerah Malut di Lahap Sijago Merah

Headline

Bawaslu Dinilai Masuk Angin Lambat Respon Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Home

Mendapat Kendala Lahan, Rektor Unkhair Ternate, Keluhkan Ke Wakil Ketua MPR
Foto Ketua Panitia Pemilihan (PANLI) Ardan Yusup

Headline

Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Harus Taat Tartip

Home

Gelar ToT BSNPG, Partai Golkar Solid Rebut Kursi Di Pileg 2024

Home

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Zulfikran Bailussy: Jamaludin Yusup dan 3 Lainnya Agar Diperiksa Bawaslu

Ekonomi

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara