Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Proses Pelanggaran Kampanye
TOBELO-Mahabari. Com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), geram dengan tingakah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba dan DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba. Bawaslu bakal tidak memberi ampun kepada dua anak kandung Gubernur Malut.
Berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober 2023. Menandaskan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye peserta pemilu dan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.
Meski edaran suda disebar, namun kedua anak kandung Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Gerindra yakni M. Thariq Kasuba Caleg DPR RI dan Nazla Kasuba caleg DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai justru mencuri start kampanye dengan menggelar pertemuan bersama ratusan warga Desa Gulo Kecamatan Kao Utara.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, pihak Bawaslu secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg Gerindra tersebut.
“Bukti video dugaan kampanye diluar jadwal sudah kita kantongi, secepatnya akan kita tindaklanjut, namun sebelum itu kita melakukan penelusuran terlebih dahulu bagaimana proses pelanggaran itu terjadi. Konstruksinya harus lengkap baru kemudian kita berkesimpulan itu kampanye diluar jadwal. Yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran akan kita tindaklajut.” Ujarnya via telepon seluler.
Lebih Lanjut, Ko mato sapaan akrabnya mengatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang ada di tempat kampanye terutama Panwas Kao Utara untuk menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran tersebut.
“Sejumlah pihak akan kami mintai keterangan terutama Panwas Kao Utara, apakah dilakukan pengawasan atau tidak. Bahkan caleg yang ada divideo itupun akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Yang jelas video itu bukti awal untuk kemudian kita kembangkan,nanti di akhir proses penanganan pelanggaran baru kita simpulkan.” Ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama partai politik dan caleg.
“Bawaslu menghimbau saat ini setelah penetapan DCT semua partai politik dan caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye, kegiatan kampanye baru dapat dilakukan setelah masa jeda yaitu dimulai tanggal 28 November s/d 10 Februari 2024.” Akhirnya.
Peliput Jazman