Home / Home

Minggu, 5 November 2023 - 20:32 WIT

Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut


Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris

Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris


Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Proses Pelanggaran Kampanye

TOBELO-Mahabari. Com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), geram dengan tingakah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba dan DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba. Bawaslu bakal tidak memberi ampun kepada dua anak kandung Gubernur Malut.

Berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober 2023. Menandaskan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye peserta pemilu dan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

Baca Juga  Upacara HUT Ke 77 RI di Ternate Tanpa Kehadiran Wakil Wali Kota

Meski edaran suda disebar, namun kedua anak kandung Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Gerindra yakni M. Thariq Kasuba Caleg DPR RI dan Nazla Kasuba caleg DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai justru mencuri start kampanye dengan menggelar pertemuan bersama ratusan warga Desa Gulo Kecamatan Kao Utara.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, pihak Bawaslu secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg Gerindra tersebut.

“Bukti video dugaan kampanye diluar jadwal sudah kita kantongi, secepatnya akan kita tindaklanjut, namun sebelum itu kita melakukan penelusuran terlebih dahulu bagaimana proses pelanggaran itu terjadi. Konstruksinya harus lengkap baru kemudian kita berkesimpulan itu kampanye diluar jadwal. Yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran akan kita tindaklajut.” Ujarnya via telepon seluler.

Baca Juga  Bawaslu Halut Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024

Lebih Lanjut, Ko mato sapaan akrabnya mengatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang ada di tempat kampanye terutama Panwas Kao Utara untuk menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejumlah pihak akan kami mintai keterangan terutama Panwas Kao Utara, apakah dilakukan pengawasan atau tidak. Bahkan caleg yang ada divideo itupun akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Yang jelas video itu bukti awal untuk kemudian kita kembangkan,nanti di akhir proses penanganan pelanggaran baru kita simpulkan.” Ujarnya.

Baca Juga  KPU Kota Ternate Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 139.504 Pemilih

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama partai politik dan caleg.

“Bawaslu menghimbau saat ini setelah penetapan DCT semua partai politik dan caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan  yang mengandung unsur kampanye, kegiatan kampanye baru dapat dilakukan setelah masa jeda yaitu dimulai tanggal 28 November s/d 10  Februari 2024.” Akhirnya.

Peliput Jazman


Baca Juga

Home

Siapkan 845 Personil “Polda Malut Dalam Pengamanan Tempat Pemungutan Suara TPS”

Home

Kodim 1508 Tobelo Launching Kampung Pancasila di Desa Ta’aga Paca

Home

Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka Untuk Pengambangan UMKM
IPEMI Cabang Ternate Lakukan Foto Bersama Anak-anak Pondok Pesantren Hafiz Qur'an Gambesi.

Headline

Jelang Idul Fitri, IPEMI Kota Ternate Salurkan Peket Sembako Ke Panti Asuhan Dan Pondok Pesantren

Pendidikan

Pendampingan EDM eRKAM Kemenag Malut Masih Terdapat Kendala

Home

Selama Menjabat AGK Lupa Bangun Wilayah Halut
Kameja Putih (kanan). Ketua Ika PMII Sula, Syafrudin Sapsuha

Home

Alergi Kritikan IKA PMII Sula: PLT Gubernur Malut Bukan Tipe Pemimpin Baik
Foto Aliong Mus Saat Kampanye Akbar Capres Prabowo-Gibran Yang Dihadiri 3000 Masa Pendukung

Home

Kampanye Akbar Capres Prabowo Gibran Di Ternate Dihadiri 3000 Masa Pendukung