Home / Home

Minggu, 5 November 2023 - 20:32 WIT

Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut


Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris

Foto Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris


Bawaslu Siap Tindak Lanjuti Proses Pelanggaran Kampanye

TOBELO-Mahabari. Com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut), geram dengan tingakah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba dan DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba. Bawaslu bakal tidak memberi ampun kepada dua anak kandung Gubernur Malut.

Berdasarkan edaran Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober 2023. Menandaskan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye peserta pemilu dan diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu, serta ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

Baca Juga  Calon Anggota Bawaslu Malut Minim Pendaftar Perempuan

Meski edaran suda disebar, namun kedua anak kandung Gubernur Maluku Utara yang diusung Partai Gerindra yakni M. Thariq Kasuba Caleg DPR RI dan Nazla Kasuba caleg DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai justru mencuri start kampanye dengan menggelar pertemuan bersama ratusan warga Desa Gulo Kecamatan Kao Utara.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, pihak Bawaslu secara tegas menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg Gerindra tersebut.

“Bukti video dugaan kampanye diluar jadwal sudah kita kantongi, secepatnya akan kita tindaklanjut, namun sebelum itu kita melakukan penelusuran terlebih dahulu bagaimana proses pelanggaran itu terjadi. Konstruksinya harus lengkap baru kemudian kita berkesimpulan itu kampanye diluar jadwal. Yang pasti proses penanganan dugaan pelanggaran akan kita tindaklajut.” Ujarnya via telepon seluler.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Kandung Gubernur Sudah Tahap Penyelidikan

Lebih Lanjut, Ko mato sapaan akrabnya mengatakan akan meminta keterangan sejumlah pihak yang ada di tempat kampanye terutama Panwas Kao Utara untuk menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran tersebut.

“Sejumlah pihak akan kami mintai keterangan terutama Panwas Kao Utara, apakah dilakukan pengawasan atau tidak. Bahkan caleg yang ada divideo itupun akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi. Yang jelas video itu bukti awal untuk kemudian kita kembangkan,nanti di akhir proses penanganan pelanggaran baru kita simpulkan.” Ujarnya.

Baca Juga  Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang sudah disepakati bersama partai politik dan caleg.

“Bawaslu menghimbau saat ini setelah penetapan DCT semua partai politik dan caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan  yang mengandung unsur kampanye, kegiatan kampanye baru dapat dilakukan setelah masa jeda yaitu dimulai tanggal 28 November s/d 10  Februari 2024.” Akhirnya.

Peliput Jazman


Baca Juga

Home

Kedaton Kesultanan Ternate Akan Direnovasi, Anggaran Capai Rp.13 Miliar

Home

Halut – Haltim Mulai Beber Kandidat 13 Formatur Muswil Pemuda Muhammadiyah Malut

Home

Mahasiswa Korban Tenggelam di Dorpedu, ditemukan

Home

Event Soadamai Cup V Tahun 2020 Tidak Ada Kepastian Yang Jelas

Home

Ketua BK Sakit, Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Belum Disidangkan

Advetorial

Redam Konflik Antar Warga Kodim 1501/Ternate Back Up Polres Ternate Gerak Cepat
Kameja Putih (kanan). Ketua Ika PMII Sula, Syafrudin Sapsuha

Home

Alergi Kritikan IKA PMII Sula: PLT Gubernur Malut Bukan Tipe Pemimpin Baik

Home