Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 15 Des 2022

MAHABARI TERNATE- Sejumlah Tenaga media RSUD Chasan Boesoerie bersama beberapa ormas yakni DPC GPM ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP-Tipikor Malut menggelar aksi menuntut pembayaran gaji, yg dipusatkan di depan kediaman gubernur Maluku Utara di Kota Ternate pada Kamis 15/12/2022.

Dalam aksi tersebut ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilvas, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 ASN berhak memperoleh. Gaji, Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Jo PermenPAN-RB Nomor 63 Tahun 2011 Jo Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan.

Keseluruhan regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah.

Berdasarkan peringkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara diketahui menduduki Tingkat Peringkat Pertumbuhan Ekonomi kedua di Indonesia Setelah Provinsi Papua pada Triwulan I Tahun 2021 sebesar 13,45 % atau senilai Rp.442,06 Miliar atau sebesar 15,52% ( Persen) dari pagu anggaran pendapatan tahun anggaran 2021 dan pada tahun anggaran 2022 pertumbuhan ekonomi provinsi maluku utara mencapai 27% Persen atau tertinggi didunia.

Olehnya itu tentunya dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi mestinya dibarengi dengan tingkat kesejahteraan Pegawai Pemerintah Daerah Melalui Tambahan Penghasilan Pegawai, pungkasnya.

Namun Ironisnya, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoerie diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie itu sendiri.

Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) menyebutkan, Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil ),

Bahwa gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (5).

Sehingga berdasarkan Analisa kami, jika Peraturan Gubernur Maluku Utara Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie ini terus diberlakukan dengan mengingat beban Tambahan Penghasilan Pegawai pada BLUD RSUD CB dengan kisaran 27,9 Milyar pertahun atau 20,5% dari pendapatan RSUD Chasan Boesoerie, hal ini tentunnya mengancam pelayanan Kesehatan masyarakat maluku utara.

Sebab kenapa tujuan dari pada BLUD sebagaimana dimaksud dalam Permendagri tentang BLUD, agar dapat dikelola dengan seefisien guna mencapai kesejahteraan Masayarakat Maluku Utara. Akibat dari kelalaian atas penanganan manajemen RSUD Chasan Boesoerie, menunggak Tambahan Penghasilan Pegawai RSUD Chasan Boesoerie terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 15 Bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Iya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera, melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala BPKAD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai RSUD Chasan Boesoerie. Juga Segera melakukan pemangilan dan pemeriksaan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie saat ini, berkaitan dengan alokasi dana senilai Rp.9 Miliyar, dari BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Iya juga meminta Kepada Gubernur Maluku Utara, Segera menuntaskan Hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai ) RSUD Chasan Boesorie, yang hingga saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tidak dibayarkan sehingga menjadi hutang.

Dalam aksi tersebut dirinya juga meminta agar Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara di copot dari jabatannya karena dinilai gagal menyelesaikan hutang daerah serta tidak memiliki kemampuan dalam menghadapi permasalahan kritis keuangan pemerintah daerah Maluku Utara.

Iya juga menegaskan kepada gubernur Maluku Utara agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini jika tidak akan melakukan kasi besar besaran nantinya dan akan yang menjadi korban adalah Pasian rumasakit RSUD Chasan Boesoerie karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari petugas medis, tutupnya.

Peliput: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    Jemput STQ Tahun 2023, Pemda Haltim Mulai Siapkan Tempat Tinggal Kontingen

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim) mulai mempersiapkan tempat tinggal untuk kontingen STQ tingkat Provinsi yang akan digelar pada tahun 2023 di Kota Maba nanti. Tempat tinggal kontingen yang bakal dipersiapkan yaitu perumahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Haltim yang akan direhab dan perumahan Pemda Haltim. Kepala Dinas Perkim Muliastuty saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kesiapan […]

  • STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

    STQH Tingkat Provinsi Malut Ke-XXVII Tahun 2023 Resmi Di Gelar

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Haltim– Pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Ke XXVII tingkat Provinsi Malut tahun 2023 yang dilaksanakan di Mesjid Agung Iqra Kota Maba Halmahera timur resmi digelar. Gubernur Maluku utara KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku utara Samsudin Kadir mengatakan, Kegiatan STQH ini adalah agenda rutin  tahunan, guna menyeleksi,mempersiapkan, […]

  • Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    Penandatangan MOU Walikota Ternate dan AMPUH. Dalam Percepatan Pembangunan Dermaga Pulau Hiri 2023

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Penandatangan MOU ini merupakan kesepakatan penting yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak pertama walikota Ternate Dan empat orang saksi. yakni Kapolres ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, Rizal Marsaoly kepala bapelitbanda, Rus’an M, Nur Taib Kadis PUPR Ternate, Irwan Bakar Namun untuk pihak kedua di tandatangani oleh Fanyira Soa Tomajiko, Abdul Kadir Sadik dan […]

  • Gerindra Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Untuk Warga Ternate

    Gerindra Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Untuk Warga Ternate

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate menyiapkan sejumlah kegiatan, baik yang diinisiasi internal partai, maupun berdasarkan instruksi DPP Partai Gerindra. Salah satu agenda utama adalah pembagian bendera merah putih kepada masyarakat yang akan dilaksanakan pada Rabu 13/8/2025 besok, Pembagian bendera merah putih ini dikhususkan […]

  • DPRD Halut Paripurna Dua Ranperda APBD 2024

    DPRD Halut Paripurna Dua Ranperda APBD 2024

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melaksanakan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan perda tentang APBD Tahun 2024 dan rancangan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dipimpin langsung Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, S.Ap dan didampingi dua unsur pimpinan diantaranya Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri […]

  • Olah TKP Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Olah TKP Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Penyidik Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melengkapi berkas perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (25/1/2026). Olah TKP tersebut turut dihadiri korban berinisial ZT alias Fitri, didampingi kuasa hukumnya Fadli Wambes, SH, serta penyidik Polsek Mangoli Barat. Kegiatan dilakukan di lokasi yang […]

expand_less