TOBELO- Mahabari.Com, Demi melegalitaskan Lahan Kawasan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (04/09) Bupati Halut Frans Manery berkunjung ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jendral (Purna) Dr. H. Moeldoko. Kunjungan itu, KSP Moeldoko menerima Bupati Ir. Frans Manery untuk penyelesaian penyelesaian sengketa lahan kawasan pemerintahan, di kantor KSP Jakarta.
Ikut mendampingi bupati yakni Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, Wakil bupati Muchlis Tapi Tapi, Dandim 1508 Tobelo Letkol Inf David S Sirait, Kapolres Halut, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, Kepala Kejaksaan Negri Tobelo Muhamad Ashan Thamrin, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Slamet Budiono.
Wakil ketua I DPRD Halmahera Utara, Asrul Hi Suaibun, Wakil ketua II DPRD Halmahera Utara, Inggrit Paparang, Sekda Halmahera Utara, Erasmus J. Papilaya, ketua Komisi III DPRD Halmahera Utara, Sahril Hi Rauf, para asisten dan staf ahli.
Sekda Halut Erasmus J. Papilaya pada mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu, bupati mendorong penyelesaian lahan kawasan pemerintahan,” Pertemuan dengan KSP, di ikuti instansi vertikal/Forkopimda karena perluasan kantor belum dapat dilakukan oleh instansi vertikal disebabkan belum mengantongi serifikat,” ujar Sekda
Sekda Menjelaskan, bahwa upaya penyelesaian lahan kawasan pemerintahan ini, pihak Pemda Halut telah tiga kali melakukan pertemuan dengan KSP, ” Dan ini juga merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Deputi II KSP, Abetnego Tarigan di Kabupaten Halut pada bulan lalu,”ujarnya.
Sekda berharap dengan pertemuan, KSP bersama bupati dan unsur Forkopimda ini, sedianya bisa menyelesaikan lahan kawasan pemerintahan yang diklaim milik PTPN. ” Selema ini kami Pemda Halmahera Utara juga sudah cukup berusaha untuk menyelesaikan lahan kawasan pemerintahan,” katanya.
Senada Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, Mengatakan lahan yang luasnya 120 hektar itu sejak tahun 2004 sudah di bahas, namun belum menemukan titik terang. Sebab dasar penyelesaian hanya mendengarkan dari cerita bahwa lahan tersebut penyerahan dari Belanda tanpa satu surat dan aturan maupun sertifikat yang ada. Mirisnya pihak pihak yang mengaku pemilik tanah hanya mengandalkan sertifikat copyan. ” Untuk itu, saya sebagai ketua DPRD berharap sebelum masa kepemimpinan kami selesai, masalah ini bisa terselesaikan dengan baik.” Tutupnya.(Kibo)