Home / Headline / Home

Jumat, 26 April 2024 - 19:29 WIT

Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Harus Taat Tartip


Foto Ketua Panitia Pemilihan (PANLI) Ardan Yusup

Foto Ketua Panitia Pemilihan (PANLI) Ardan Yusup


TERNATE Mahabari.com – Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara akan menggelar Musyawarah Wilayah yang direncanakan pada tanggal 23-25 Mei 2024 mendatang. Musyawarah Wilayah merupakan permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang di selenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.

Dalam musyawarah wilayah Pemuda Muhammadiyah V Maluku Utara, mengusun tema “Meneguhkan Gerakan Pemuda Negarawan, Memajukan Maluku Utara”

Sebagai Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) Pemuda Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung, dan penyepurna amal usaha muhammadiyah,

Sehingga pada musyawarah Wilayah V. Ini diminta bagi yang mecalonkan diri sebagai formatur harus memenuhi syarat dan ketentuan pencalonan kepemimpian formatur, ungkap Ketua Panli Ardan Yusup kepada awak media Jum’at (26/04/24)

Baca Juga  Pleno DPSHP Ternate Selatan Tetapkan 49.891 Jiwa Pemilih

Ardan Menambahkan, dalam sayarat tersebut, Bersangkutan sudah pernah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, 3 tahun untuk Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dan 2 tahun untuk Pimpinan Ranting atau pernah menjadi pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah setingkat. Telah mengikuti perkaderan formal yang dilakukan oleh pimpinan Pemuda Muhammadiyah atau Ortom setingkat, Bernomor baku Muhammadiyah dan berusia 40 tahun saat penetapan calon.

Baca Juga  Tegas Bawaslu Malut, Bakal Periksa KPU Dan Bawaslu Halsel

Lanjutnya, dirinya mempertegas kembali bahwa syarat dan ketentuan pencalonan wajib dipenuhi oleh calon formatur yang sudah disahkan melalui keputusan Tanfizd Muktamar ke 18 dan pedoman organisasi pemudah Muhammadiyah Tahun 2023.

Ia juga menambahkan, Panitia Pemilihan Musyawarah wilayah secara kelembagaan akan menggugurkan Calon Formtur yang kelengkapan berkas atau syarat dan ketentuan pencalonannya tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini yang menjadi sayarat utama dalam mencalonkan diri sebagai calon formatur yang sudah disahkan melalui keputusan Tanfizd Muktamar ke 18 dan pedoman organisasi pemudah Muhammadiyah Tahun 2023. ujarnya

Baca Juga  Dipidana 1,6 Tahun, Ketua KPPS Akui Lakukan Pelanggar Pemilu

Sekedar diketahui bahwa Musyawarah Wilayah Pemuda Muhamamdiyah Maluku Utara yang diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun yang ikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.

Setiap pimpinan Daerah secara kelembagaan berhak mengajukan calon formatur sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang, yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan musyawarah wilyah selambat-lambatnya diserahkan pada tanggal 20 Mei 2024.

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Home

Kadir Bubu, Masyarakat Butuh Pimpinan DPRD yang Berkompeten
Foto bersama DP2KB Sula, Bhayangkari, Persit Citra Kirana, Dinkes, DWP Sula Dalam Pelayanan KB Gratis

Headline

DP2KB Sula, Gandeng Bhayangkari, Persit Citra Kirana, Dinkes, DWP Sula Dalam Pelayanan KB

Headline

Nasrun A Kadir Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Kelurahan Jati Perumnas

Headline

KPK Sasar Lima Bos Tambang di Malut

Headline

Proyek Dishub Halut Rp 11,4 Miliar Diduga Bermasaalah

Headline

Debat Kandidat: Penampilan Bassam-Helmi Jadi Calon Terkuat Halsel

Headline

Tetapkan 6.526 Pemilih, PPK Pulau Minta Masyarakat Aktif Berikan Masukan DPS

Home

Bupati Halut Lantik 20 Pejabat Eselon II, III dan IV