BPK RI Ciduk Anggaran Dinas Pariwisata Sula, Negara Rugi Ratusan Miliar
- account_circle Ihsan
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026

BPK RI, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Republik Indonesia. Perwakilan Maluku Utara, mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 128.675.120.000, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Nomor 21A/LHP/XIX.TER/05/2025.
Dalam laporan resmi BPK RI, disebutkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan pada dinas tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor strategis yang seharusnya mendorong peningkatan ekonomi daerah.
Meski nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Sula, Ismail Soamole, hingga kini belum memberikan penjelasan kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak direspons, memperkuat kesan tertutupnya pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Sikap bungkam pejabat terkait menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola hingga berujung pada temuan kerugian negara.
BPK RI menegaskan bahwa temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap kerugian negara wajib dipulihkan, baik melalui pengembalian ke kas daerah maupun langkah hukum lainnya.
Lebih jauh, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Langkah penegakan hukum dinilai penting guna memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik pengelolaan keuangan yang menyimpang.
Hingga berita ini diterbitkan, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Minimnya informasi lanjutan semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini dibuka secara transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanpa transparansi dan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah berpotensi terus tergerus.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



