MAHABARI, TERNATE– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penetapan tarif angkutan umum di Kota Ternate.
Sekretaris Dishub Kota Ternate Mochtar Hasyim saat dikonfirmasi usai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD mengatakan, pada hari Minggu kemarin, Dishub Kota Ternate bersama Pengurus ISSPA, Organda dan beberapa perwakilan mahasiswa sudah membicarakan terkait penetapan kenaikan tarif angkutan umum di Kota Ternate.
Setelah pertemuan kemarin dan RDP bersama Komisi I DPRD pada hari ini, maka hasilnya akan diteruskan ke Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman untuk dibuatkan SK Wali Kota terkait penetapan tarif baru angkutan umum yang ada mulai berlaku pada besok nanti.
“Jadi kenaikan tarif yang diambil ada 3 skema mulai dari 25%, 30% dan skema tertinggi 35% mengingat keluhan sopir angkot dengan kenaikan onderdil dan lain sebagainya, ditambah juga dengan kelangkaan BBM jenis pertalite,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan melalui Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate akan melakukan kajian tersendiri dan akan diambil jalan tengah dalam menetapkan tarif baru angkutan kota di angka 30 %.
Dia berharap, masyarakat juga bisa mengakses dan sopir angkot juga bisa terbantu, dengan adanya kenaikan 30% ini bisa dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi di SPBU.
Pemkota Ternate sudah mengagendakan pada hari ini akan dilakukan penandatanganan SK Wali Kota terkait penetapan dan besoknya penyesuaian tarif sudah bisa diberlakukan, serta Organda juga diminta untuk buatkan brosur penetepan tarif agar ditempelkan di semua mobil angkutan kota.
Harga tarif angkutan kota untuk kelas pelajar atau mahasiswa dari Rp. 6.000 naik menjadi Rp 7.500 sementara untuk umum dari Rp. 7.000 menjadi 9.000 untuk rute terminal menuju akehuda dan lainnya.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI