Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut

Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 10 Agu 2022

MAHABARI, HALUT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Utara (Halut) melalui Surat Edaran (SE) yang merubah jenis kegiatan dari Gerak Jalan indah menjadi Gerak jalan santai sambil bergoyang ditentang sejumlah Wali Murid dan Guru Madrasah.

Apalagi dalam isi surat yang bernomor 420/1432/2022 tertanggal 09 Agustus 2022 itu mewajibkan setiap regu gerak jalan untuk melakukan goyang tobelo ditempat- tempat tertentu.

Orang tua wali murid yang mengetahui adanya surat edaran tersebut sontak menyayangkan keputusan Disdikbud Halut, karena bagi sebagian orang tua murid tidak menginginkan anak- anak yang notabene masih SD diajarkan untuk menari dan bergoyang di depan umum.

“Kami orang tua murid kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan panitia, kami sangat mendukung anak- anak kami yang turut meramaikan perayaan HUT RI dengan gerak jalan tapi kalau diwajibkan Joget goyang tobelo didepan umum kami tidak mau, kalau begitu mendingan tidak usah ikut gerak jalan,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Senada, Guru dari Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat juga menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Halut, sehingga tidak perlu berpartisipasi dalam gerak jalan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halut.

“Anak- anak sudah semangat latihan tapi begitu kami tahu ada surat edaran dari dinas kamipun terpaksa membatalkan untuk berpartisipasi dalam gerak jalan indah,” ungkap Guru Madrasah Ibtidaiyah yang tidak ingin namanya dipublis.

Menurut dia, mengisi kemerdekaan dengan gerak jalan saja itu sudah bagus tidak perlu ditambah dengan Goyang Tobelo sebab itu tidak sesuai dengan kurikulum yang ada di Madrasah.

Sementara, Koordinator Lomba Gerak Jalan Hukum Abd Gafur menepis anggapan sebagian orang tua murid dan guru Madrasah mengatakan, surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa kepada seluruh peserta untuk menari goyang Tobelo.

“Jangan kaku menafsirkan isi surat edaran, karena edaran itu tidak memaksa para siswa untuk menari goyang tobelo ditempat- tempat tertentu, para siswa hanya diharuskan menari saat mendekati garis finish. Kalaupun ada sekolah yang regu gerak jalannya tidak menari juga tidak masalah,” kata dia,

Tujuan menari goyang tobelo pun hanya sekedar hiburan untuk melepas lelah setelah gerak jalan dan bersukacita karena 2 tahun kemarin tidak bisa merayakan HUT RI karena pandemi covid-19.

Peliput: Jasman
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pagi, Sekda Ternate: Kedisplinan Dimulai Dari Sekretariat dan Menular ke Pemerintahan

    Apel Pagi, Sekda Ternate: Kedisplinan Dimulai Dari Sekretariat dan Menular ke Pemerintahan

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pada apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada Senin, 24 Februari 2025, ia menggarisbawahi betapa krusialnya penerapan disiplin di seluruh jajaran pemerintahan. Rizal menyatakan bahwa, disiplin adalah fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. “Semangat kedisiplinan ini harus mengalir dari sekretariat ke seluruh Pemerintah Kota […]

  • Pjs Kades Dan Bendahara Jojame, Diduga Sekongkol Gelapkan DD Rp 180 Juta

    Pjs Kades Dan Bendahara Jojame, Diduga Sekongkol Gelapkan DD Rp 180 Juta

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Dana desa (DD) untuk program ketahanan pangan tahun 2024 di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, telah dimanfaatkan oleh Rinto Lajima, yang menjabat sebagai (Pjs) Kepala Desa. Dari total dana sebesar 180 juta, masih ada 80 juta yang belum digunakan oleh Pjs Kepala Desa saat ini, Ismail Ibrahim. Menurut Tokoh Pemuda Jojame, […]

  • Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

    Jadikan Anak Sebagai Korban, WK Minta Gati Rugi Miliaran Rupiah

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dugaan pemerasan yang dilakukan WK alias Widya ibu dari pelapor LM alias Mecca dengan Nilai uang yang Fantastis kepada RF alis Ratna (47) selama beberapa kali mediasi yang bertempat di polres Ternate. Berdasarkan keterangan terlapor Ratna yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Albaar kepada awak Media mengatakan bahwa. Permintaan yang dilakukan ibu dari […]

  • Abdillah Kamarullah Ditunjuk Bupati Halsel sebagai Plt Sekda

    Abdillah Kamarullah Ditunjuk Bupati Halsel sebagai Plt Sekda

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    HALSEL, Matahari.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Abdillah Kamarullah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/009/2026, dengan masa jabatan Plt Sekda selama tiga bulan. Baca Juga  Kepsek SMA […]

  • DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa

    DLH Kota Ternate Tidak Tau Izin Galian C CV Karunia Quardon Perkasa

    • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Dokumen Izin Galian C Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate  CV Karunia Quardon Perkasa  Disenyalir tidak diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Buktinya, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Yuliasultana saat di temui awak media mahabari.com Selasa (21/11) membenarkan bahwa izin yang dilakukan CV Darago atau yang suda dialihkan ke CV Karunia Quardon […]

  • Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

    Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Dalam Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat yang terjadi pada Kasus TPS 08 Kelurahan tabona yang dinyatakan batal atau tidak sah karena surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Surat suara yang berada dalam TPS 08 Kelurahan Tabona sebanyak 222 yang sah […]

expand_less