Home / Lokal / Pendidikan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:06 WIT

Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut



MAHABARI, HALUT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Utara (Halut) melalui Surat Edaran (SE) yang merubah jenis kegiatan dari Gerak Jalan indah menjadi Gerak jalan santai sambil bergoyang ditentang sejumlah Wali Murid dan Guru Madrasah.

Apalagi dalam isi surat yang bernomor 420/1432/2022 tertanggal 09 Agustus 2022 itu mewajibkan setiap regu gerak jalan untuk melakukan goyang tobelo ditempat- tempat tertentu.

Orang tua wali murid yang mengetahui adanya surat edaran tersebut sontak menyayangkan keputusan Disdikbud Halut, karena bagi sebagian orang tua murid tidak menginginkan anak- anak yang notabene masih SD diajarkan untuk menari dan bergoyang di depan umum.

Baca Juga  Sering Tersumbat, Bupati Haltim Tinjau Saluran Drainase RSUD Maba

“Kami orang tua murid kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan panitia, kami sangat mendukung anak- anak kami yang turut meramaikan perayaan HUT RI dengan gerak jalan tapi kalau diwajibkan Joget goyang tobelo didepan umum kami tidak mau, kalau begitu mendingan tidak usah ikut gerak jalan,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Senada, Guru dari Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat juga menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Halut, sehingga tidak perlu berpartisipasi dalam gerak jalan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halut.

Baca Juga  Dukung Pelayanan, Kota Tidore Tambah 1 Unit Mobil Damkar dan 10 Unit Motor Sampah

“Anak- anak sudah semangat latihan tapi begitu kami tahu ada surat edaran dari dinas kamipun terpaksa membatalkan untuk berpartisipasi dalam gerak jalan indah,” ungkap Guru Madrasah Ibtidaiyah yang tidak ingin namanya dipublis.

Menurut dia, mengisi kemerdekaan dengan gerak jalan saja itu sudah bagus tidak perlu ditambah dengan Goyang Tobelo sebab itu tidak sesuai dengan kurikulum yang ada di Madrasah.

Sementara, Koordinator Lomba Gerak Jalan Hukum Abd Gafur menepis anggapan sebagian orang tua murid dan guru Madrasah mengatakan, surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa kepada seluruh peserta untuk menari goyang Tobelo.

Baca Juga  Tim PKM FIB dan Siswa Siswi SMAN 2 Ternate Deklarsi Stop Bullying

“Jangan kaku menafsirkan isi surat edaran, karena edaran itu tidak memaksa para siswa untuk menari goyang tobelo ditempat- tempat tertentu, para siswa hanya diharuskan menari saat mendekati garis finish. Kalaupun ada sekolah yang regu gerak jalannya tidak menari juga tidak masalah,” kata dia,

Tujuan menari goyang tobelo pun hanya sekedar hiburan untuk melepas lelah setelah gerak jalan dan bersukacita karena 2 tahun kemarin tidak bisa merayakan HUT RI karena pandemi covid-19.

Peliput: Jasman
Editor: ZI


Baca Juga

Lokal

KPU Malut: Aplikasi Sirekap Upaya Meminimalisir Gugatan Calon di MK

Pendidikan

Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Gelar Kuliah Birokrasi di Era 4.0

Pendidikan

[Klarifikasi] Kepsek SDN 214 Halsel Tepis Tudingan Tak Berkantor 4 bulan

Pendidikan

Unkhair Ternate Dapat Hibah Tanah 5 Hektar Dari Pemda Tidore

Hukum

Dituding Intimidasi Warga, Zhang Pengfei : Itu Tidak Benar

Pendidikan

Kakanwil Malut Dorong Pegawai Kemenkum Lanjut Pendidikan di UT Ternate
Foto Usai Rapat Senat Universitas Hei Namotemo Halmahera Utara

Pendidikan

UNHENA Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Keunggulan Prodi Bimbingan Konseling 

Lokal

Bekas Longsor di Pasar Barito Ternate Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah