Home / Lokal / Pendidikan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:06 WIT

Orang Tua Murid dan Guru Madrasah Protes Surat Edaran Dari Disdikbud Halut



MAHABARI, HALUT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Utara (Halut) melalui Surat Edaran (SE) yang merubah jenis kegiatan dari Gerak Jalan indah menjadi Gerak jalan santai sambil bergoyang ditentang sejumlah Wali Murid dan Guru Madrasah.

Apalagi dalam isi surat yang bernomor 420/1432/2022 tertanggal 09 Agustus 2022 itu mewajibkan setiap regu gerak jalan untuk melakukan goyang tobelo ditempat- tempat tertentu.

Orang tua wali murid yang mengetahui adanya surat edaran tersebut sontak menyayangkan keputusan Disdikbud Halut, karena bagi sebagian orang tua murid tidak menginginkan anak- anak yang notabene masih SD diajarkan untuk menari dan bergoyang di depan umum.

Baca Juga  Seorang Advokat Di Ternate Telah Dianiaya Pemuda Mabuk

“Kami orang tua murid kecewa dengan surat edaran yang dikeluarkan panitia, kami sangat mendukung anak- anak kami yang turut meramaikan perayaan HUT RI dengan gerak jalan tapi kalau diwajibkan Joget goyang tobelo didepan umum kami tidak mau, kalau begitu mendingan tidak usah ikut gerak jalan,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Senada, Guru dari Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat juga menyayangkan surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Halut, sehingga tidak perlu berpartisipasi dalam gerak jalan yang dilaksanakan oleh Pemkab Halut.

Baca Juga  Kapolsek Wasile Selatan Ipda Nurmala Ismail bersama personil pada saat melakukan Razia Miras Di Kebun Warga Desa Minamin.

“Anak- anak sudah semangat latihan tapi begitu kami tahu ada surat edaran dari dinas kamipun terpaksa membatalkan untuk berpartisipasi dalam gerak jalan indah,” ungkap Guru Madrasah Ibtidaiyah yang tidak ingin namanya dipublis.

Menurut dia, mengisi kemerdekaan dengan gerak jalan saja itu sudah bagus tidak perlu ditambah dengan Goyang Tobelo sebab itu tidak sesuai dengan kurikulum yang ada di Madrasah.

Sementara, Koordinator Lomba Gerak Jalan Hukum Abd Gafur menepis anggapan sebagian orang tua murid dan guru Madrasah mengatakan, surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa kepada seluruh peserta untuk menari goyang Tobelo.

Baca Juga  UMMU Ternate Kembali Kirim Mahasiswa Pada Program Internasional di Thailand

“Jangan kaku menafsirkan isi surat edaran, karena edaran itu tidak memaksa para siswa untuk menari goyang tobelo ditempat- tempat tertentu, para siswa hanya diharuskan menari saat mendekati garis finish. Kalaupun ada sekolah yang regu gerak jalannya tidak menari juga tidak masalah,” kata dia,

Tujuan menari goyang tobelo pun hanya sekedar hiburan untuk melepas lelah setelah gerak jalan dan bersukacita karena 2 tahun kemarin tidak bisa merayakan HUT RI karena pandemi covid-19.

Peliput: Jasman
Editor: ZI


Baca Juga

Lokal

Pasar Rawajaya di Tobelo Terbakar

Home

Mendapat Kendala Lahan, Rektor Unkhair Ternate, Keluhkan Ke Wakil Ketua MPR

Pendidikan

Disebut Serobot Lahan, Ketua Komite SMA Negeri 8 Halut Berang

Lokal

Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Gelar Bakti Sosial

Pendidikan

Masyarakat Terhibur Dengan Aksi Lucu Karnaval Siswa SD

Lokal

Proyek Jalan Hotmix di Kota Ternate Senilai 1,2 Milyar Sudah Berlubang

Hukum

Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

Lokal

Tim Saber Pungli Minta Kadishub Kota Ternate Agar Kontrol Petugas di Lapangan