MAHABARI, HALUT- Ketua Komite SMA Negeri 8 Halut Rijal Hamanur menampik tudingan Ketua Yayasan Al-Basria yang menganggap SMA Negeri 8 Halut telah melakukan penyerobotan lahan dalam pembangunan sekolah di Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan.
“Saya selaku Ketua komite, berbeda pendapat terkait dengan lahan desa yang sekarang ditempati fasilitas umum SMA Negeri 8 Halut yang dulunya sebelum penegerian lahan tersebut ditempati oleh gedung sekolah Yayasan Albasaria Pimpinan Hi Basri,” kata Ketua Komite SMA Negeri 8 Halut Rijal Hamanur.
Dia menilai, ketua yayasan keliru bila menganggap SMA Negeri 8 Halut melakukan penyerobotan lahan, sebab lahan yang ada adalah milik desa bukan milik yayasan.
Lanjutnya, jika kemudian ketua yayasan menuding bahwa SMA Negeri 8 Halut yang melakukan penyerobotan lahan baginya ini adalah kebohongan publik, karena yang setahunya lahan tersebut adalah lahan milik desa dan sama sekali bukan milik yayasan apalagi bukti surat penyerahan aset dari sekolah swasta ke negeri juga ada.
“Saya disebut telah menyerobot lahan itu, padahal menurutnya masalah ini muncul ketika sekolah tersebut mendapat suntikan dana DAK Pembangunan Gedung sekolah senilai 3 Miliar, Ketua Komite SMA Negeri 8 Halut kemudian berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Al-Basria via telepon dengan maksud untuk meminta izin,” ucap dia.
Karena saling menghargai dan mengapresiasi ketua yayasan dalam upayanya memajukan dunia pendidikan. Awalnya tidak ada masalah saat dihubungi via telepon namun saat datang dan turun kelapangan masalah kemudian muncul.
“Mereka menganggap SMA Negeri 8 Halut telah melakukan penyerobotan lahan, saya kemudian menghubungi kepala sekolah dan mantan kepala desa Dama, bagi mereka tidak ada masalah soal lahan. Akan tetapi saat pemasangan bowplank Ketua Yayasan menuntut untuk dibayar sebesar 10juta. Lalu kami demi mengamankan DAK agar tidak ada permasalahan memberikan uang sebesar 5 juta,” imbuhnya.
Saat ini, Ketua Yayasan Al-Basria kembali mempersoalkan dengan menuduh bahwa pihak sekolah melakukan penyerobotan lahan, ini jelas sebuah kekeliruan sebab jejak riwayat lahan adalah milik desa meskipun ketua yayasan sendiri memiliki surat kepemilikan namun surat itu dianggap tidak sah karena diterbitkan secara sepihak.
Peliput: Jasman
Editor: ZI