MAHABARI, TERNATE- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendukung Wali Kota yang melakukan pergantian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asalkan sesuai aturan dengan dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Hal ini disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Jainul A. Rahman kepada media Mahabari.com, Selasa (30/8/2022) mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika pejabat yang menduduki jabatan Kepala Dinas dan lainya, dalam kurun waktu tertentu, bisa dilakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi oleh Wali Kota.
Menurut dia, jika hasil uji kopetensi kinerjanya kurang maksimal, maka Wali Kota bisa lakukan evaluasi, karena aturan membolehkan dan memberikan kewenangan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Bagi pejabat yang menduduki jabatan eselon II atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maka dalam kurun waktu tertentu bisa dilakukan evaluasi dan uji kompetensi serta penilaian dari Wali Kota maka sah saja dilakukan pergantian sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Namun, Jainul menyayangkan jika selama ini DPRD Kota Ternate tidak pernah diberikan penjelasan secara resmi dari Pemkot Ternate terkait pola pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Untuk itu, dirinya menjelaskan jika sampai dilakukan evaluasi maka itu terkait kinerja, sehingga tidak boleh berharap banyak kepada Pelaksana Tugas (Plt) sebab sifatnya hanya sementara.
Sehingga, di tahun 2023 nanti, Wali Kota harus kembali membuka seleksi terbuka untuk menetapkan pejabat secara definitif, sehingga bisa menjalankan harapan besar Wali Kota dalam bentuk program dan kegiatan serta melakukan inovasi yang lebih baik lagi.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI