Tebang Mangrove Kusu Island Diusut Polda, Dua Kadis Diperiksa
- account_circle Fahrun
- calendar_month 7 menit yang lalu

Dugaan Penebangan Mangrove di Kusu Island Resort. (MahabariFoto/Ilustrasi)
HALSEL, Mahabari.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah mendalami dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Pengusutan perkara tersebut memasuki tahap penyelidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pemilik Kusu Island Resort berinisial B alias Barbara, seorang warga negara asing (WNA), serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memeriksa Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel, Samsu Abubakar.
Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Halsel, Ali Dano Hasan, serta Fajri selaku Kabid Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas penebangan mangrove di kawasan resort sekaligus mengurai aspek perizinan dan status kawasan yang menjadi lokasi kegiatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani dugaan perkara tersebut.
Menurut Putu, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi, termasuk pemilik Kusu Island Resort.
“Kami masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik Resort Kusu Island,” kata Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).
Polda Maluku Utara, lanjutnya, masih membutuhkan keterangan ahli untuk memastikan aspek hukum dan status perkara tersebut.
Penyidik berencana berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna memperoleh keterangan ahli sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap gelar perkara.
“Rencananya kita ke Kementerian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


