PN Sanana Vonis Bebas Saida Duwila dalam Perkara Penganiayaan
- account_circle Ihsan
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

Kasus Penganiayaan Saida Duwila di vonis bebas oleh pengadilan negeri Sanana, (MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Saida Duwila alias SD dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Saida Soamole (SS).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 20 Januari 2026, dalam sidang yang digelar di Kantor PN Sanana, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Majelis Hakim memberikan putusan pemaafan hakim kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan Saida Duwila dipicu oleh tuduhan pencurian yang tidak pernah dilakukan oleh terdakwa.
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.B/2025/PN SNN. Penasihat hukum terdakwa, Fadli Wambes, menyatakan bahwa kliennya langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.
“Status tahanan telah berakhir setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, dan terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Fadli.
Ia menjelaskan, putusan pemaafan hakim tersebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP yang baru, dan ini merupakan pertama kalinya aturan tersebut diterapkan di PN Sanana.
“Ini adalah penerapan perdana KUHAP baru di PN Sanana dan langsung diterapkan pada perkara klien kami, Saida Duwila,” katanya.
Fadli juga mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang dinilainya berani dan progresif.
“Kami selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih. Aturan ini akhirnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil seperti Ibu Saida Duwila,” tegasnya.
Putusan ini tercatat sebagai putusan pertama di tahun 2026 di PN Sanana yang menggunakan mekanisme pemaafan hakim.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


