IMM Warning Hakim PN Sanana: Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BTT
- account_circle Ihsan
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026

Ketua Cabang IMM Sula, Prabowo Sibela. (Ilustrasi/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Andi Muhammad Khairul Akbar alias AMKA, Lasidi Leko (LL), dan Andi Nivian Maramis (AM). Permohonan praperadilan mereka terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Sanana, 2/Pid.Pra/2026/PN Sanana, dan 3/Pid.Pra/2026/PN Sanana, yang diajukan pada 8 Januari 2026 melalui Prislis Law Office.
Sementara itu, dua dari tiga pemohon, yakni LL dan AMKA, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar yuridis.
“Permohonan praperadilan oleh tersangka yang berstatus DPO jelas tidak sah secara hukum dan wajib ditolak oleh hakim,” tegas Prabowo, Rabu (14/1).
Ia menyebutkan, larangan tersangka DPO mengajukan praperadilan telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, serta dipertegas dalam Pasal 160 ayat (4) KUHAP.
“SEMA dan KUHAP secara jelas menyatakan bahwa tersangka DPO tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim tidak punya alasan untuk mengabulkannya,” ujarnya.
Prabowo juga mengingatkan agar PN Sanana tidak bermain-main dengan hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan IMM akan mengambil langkah tegas jika hakim tetap mengabulkan permohonan praperadilan para tersangka.
“Kami ingatkan hakim PN Sanana agar taat asas dan taat hukum. IMM akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika praperadilan ini dikabulkan, kami pastikan akan ada perlawanan moral dan hukum,” pungkas Prabowo.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal


