Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

Modus Palsukan Tandatangan Raup Rp1.2 Miliar, Kejari Halsel Tetapkan SHS Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025

HALSEL, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 puskesmas di wilayah Halmahera Selatan.

Tersangka berinisial SHS, yang merupakan mantan Bendahara pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Dinkes Halsel). Penetapan dilakukan di Kantor Kejari Labuha, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pada Rabu (20/8/2025).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Labuha Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa SHS diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana PAPPJ pada Anggaran Tahun 2019 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 miliar.

“Kami telah menetapkan Saudari SHS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Penunjang Administrasi Puskesmas dan Jaringan,” ujar Ahmad Patoni.

Dana rutin tahun anggaran 2019 tersebut tercatat senilai Rp1.227.550.000 (satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), pada saat SHS menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan.

Ahmad menjelaskan, modus operandi yang dilakukan SHS yakni dengan memalsukan tanda tangan sejumlah kepala puskesmas sebagai alat bukti penerimaan dana. “Sebagian besar puskesmas bahkan mengaku tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” ucapnya.

Dalam prakteknya, kata Ahmad, dana yang seharusnya diserahkan kepada 32 puskesmas itu dicairkan melalui tersangka yang selanjutnya membuat tanda terima, namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan nominal sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada beberapa saksi yang tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, negara dirugikan sebesar Rp549.937.513 (lima ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga belas rupiah).

Akibat perbuatannya, tersangka SHS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ahmad menegaskan, penetapan ini merupakan langkah awal, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini jika ditemukan bukti baru.

“Untuk sementara ini, berdasarkan keterangan saksi, baru mengerucut kepada satu orang yakni mantan bendahara Dinkes. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang bila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain,” tutupnya.

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

    KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate sudah memulai tahapan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (MUSORKOTLUB). Atas amanat Rapat Kerja KONI Kota Ternate yang telah dilaksanakan pada 14 Juli 2024 kemarin di Sekretariat KONI. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mulai melakukan penjaringan nama bakal calon ketua umum untuk periode 2024-2028. Hal itu dilakukan […]

  • Bantuan Fasilitas Musola, Kapolsek Ternate Selatan Ucapan Terimakasih ke Anggota DPRD: Nurjaya Hi Ibrahim

    Bantuan Fasilitas Musola, Kapolsek Ternate Selatan Ucapan Terimakasih ke Anggota DPRD: Nurjaya Hi Ibrahim

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim Mengapresiasi kinerja Kapolsek Ternate Selatan yang di nilai bakal melakukan perubahan melalui tempat ibadah untuk anggota dan para tahanan. Apresiasi Nurjaya diungkapkan dengan memberikan bantuan berupa 3 unit AC utk musolah Polsek, 1 gulung Karpet musolah serta Biaya tukang dan bahan untuk pemasangan sekat musolah […]

  • HUT ke-25 Pemprov Malut, PWPM Malut Tegaskan Tujuh Poin Pinting

    HUT ke-25 Pemprov Malut, PWPM Malut Tegaskan Tujuh Poin Pinting

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Momentum Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Maluku Utara, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menggelar jumpa pers untuk menyampaikan tujuh poin penting dalam pernyataan sikap bertema “Arah Maluku Utara Maju.” Senin, (07/10/2024). Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, Muhammad Fadly, menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan refleksi atas berbagai tantangan dan peluang yang […]

  • https://mahabari.com/Slug URL

    https://mahabari.com/Slug URL

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
  • Foto bersama usai pelantikan Korkom IMM tahun 2024-2025

    Pengurus Korkom IMM 22024-2024 Resmi Dilantik 

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Koordinator Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Periode 2024-2025 resmi dilantik di Aula Rektorat Ummu Rabu (29/04/2024). Dalam Pelantikan korkom itu mengusung tema: “Gerakan Pembaharuan, UMMU Tercerahkan”. tema ini di angkat tujuannya adalah sebagai bentuk gerakan kalaborasi dalam membantu misi kampus UMMU. Ketua Umum Korkom IMM UMMU Masud […]

  • SALUT Mutiara Ilmu Universitas Terbuka Taliabu Bagi 100 Takjil di Bulan Ramadhan

    SALUT Mutiara Ilmu Universitas Terbuka Taliabu Bagi 100 Takjil di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TALIABU, Mahabari.com – Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Mutiara Ilmu Universitas Terbuka (UT), membagikan 100 paket takjil kepada masyarakat di depan Landmark, Kabupaten Pulau Taliabu, Minggu (15/3/2026). Kegiatan ini disambut antusias warga yang melintas. Sebanyak 100 paket tersebut terdiri dari 50 kotak makanan ringan dan 50 paket minuman es teler atau es buah. Pembagian takjil […]

expand_less