DPP GMNI Memanas: Hasil Kongres XXII Sujahri–Amir di Batalkan
- account_circle Ihsan
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026

Polemik Kongres XXII DPP GMNI. (MahabariFoto)
Lebih lanjut, Christovan menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan tidak terpenuhinya syarat kuorum. Ia menyebut mayoritas peserta dalam sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.
“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak kuorum. Keputusan yang dihasilkan cacat secara hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.
Berdasarkan fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi, Christovan secara tegas menyatakan pencabutan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka.
“Dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” tegasnya.
Christovan kembali menegaskan bahwa kepemimpinan DPP GMNI periode 2025–2028 yang sah secara organisasi adalah hasil sidang yang konstitusional.
“Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI yang sah adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa,” pungkasnya.
Dengan pernyataan resmi tersebut, seluruh klaim kepemimpinan yang lahir dari persidangan di luar Gedung Merdeka, termasuk penetapan Sujahri Somar dan Amir Mahfut, dinyatakan gugur secara organisatoris dan tidak memiliki legitimasi konstitusional di tubuh GMNI.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



