TERNATE Mahabari.com – Lebih dari 200 warga TPS 04 Jati Perumnas kehilangan hak suara dalam pemilihan Kepala Daerah gubernur dan Wali Kota Ternate pada 27 November 2024, karena mereka tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (КТР).
Menurut Ketua RT 12, Sidik Chan, situasi tersebut terjadi meskipun warga yang terdaftar telah membawa undangan.
“Warga datang membawa undangan tapi tidak membawa KTP, sehingga mereka diminta untuk pergi mengambil KTP dan banyak yang tidak mau kembali,” ungkapnya kepada awak media Mahabari.com pada Rabu (27/11/2024).
Sidik menambahkan bahwa terjadi adu argumen antara warga dan pihak KPPS di TPS 04, tetapi warga tetap diharuskan untuk menunjukkan KTP.
“Ini sangat merugikan karena jumlah warga yang kehilangan hak suara terbilang cukup banyak hanya karena tidak menunjukkan KTP di lokasi pemungutan suara,” ujarnya.
Dia juga menekankan, “Saya sendiri hanya membawa undangan tanpa menunjukkan KTP, tetapi diizinkan untuk memberikan hak suara. Jika mengikuti aturan, seharusnya semua warga diperlakukan sama. Kenapa ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak.”
Sementara itu, seorang ibu yang tinggal di kelurahan Jati Perumnas yang berada dekat dengan tempat pemungutan suara juga diminta untuk kembali mengambil KTP nya, sehingga sempat terjadi adu mulut
Seorang ibu yang enggan disebutkan namanya itu sempat mengatakan bahwa dipastikan warga yang diminta untuk mengambil KTP itu tidak akan kembali karena malas harus bolak balik ke TPS. Bebernya
Peliput: Faisal
Editor: Faisal