Camat Galela Hentikan Operasi Galian C PT Sinar Putra Pratama
TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Kecamatan Galela menghentikan aktivitas penambangan Galian C berupa Pasir Batu (Sirtu) di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Pasalnya penghentian aktivitas penambangan Galian C itu, karena disenyalir Perusahan PT Sinar Putra Pratama milik Tiau, diduga tidak mengantongi izin Galian C. Diduga Perusahan tersebut menghindari pajak ke Daerah.
Camat Galela, Rahwin Silim, mengatakan bahwa aktivitas penambangan galian C oleh PT. Sinar Putra Pratama telah dihentikan.
“Kita telah menghentikan aktivitas Galian C yang di miliki oleh pengusaha Ko Tiau, penghentian tersebut dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas pemuatan sirtu. Setelah kami cek di lokasi dan dilakukan pemeriksaan diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)”. Kata Camat Galela Rahwin Silim via telepon seluler. Sabtu, 07/10.
Rahwin, mengatakan penghentian aktivitas itu dipimpin olehnya serta bersama sejumlah jajaran pemerintah kecamatan di antaranya Sekretaris Kecamatan dan Staf.
Di akhir keterangan, Rahwin mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum dan penertiban yang dilakukan baik pemerintah dan pihak keamanan demi menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena penambangan ilegal dapat berdampak buruk bagi lingkungan.
peliput Jazman
editor Kibo