MAHABARI, Haltim- Dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong warga Desa Saramake kecamatan wasile selatan kabupaten Halmahera timur dikabarkan hilang.
Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera timur mengeluarkan surat dengan Nomor : 8/2022 dan Nomor :9/2022 tentang pengumuman sertifikat hilang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten halmahera timur Abd. Haq Ardiansyah S, Sit., M.Si. mengatakan, Pengumuman tentang sertifikat hilang merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Menurut Ardiansyah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
” Prosedurnya harus diumumkan melalui media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat ” Ujar Ardiansyah kepada Jurnalis Mahabari.com. Rabu, (23/11/2022).
Ardiansyah bilang, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini bagi mereka yang merasa keberatan. Bisa melakukan keberatan disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.
” Jika selama 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian tersebut maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum sementara sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi” Imbuhnya
Peliput: Rian