Home / Redaksi

Rabu, 23 November 2022 - 19:22 WIT

Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang


Surat Pengumuman Sertifikat Hilang dari Kantor Pertanahan Halmahera Timur

Surat Pengumuman Sertifikat Hilang dari Kantor Pertanahan Halmahera Timur


MAHABARI, Haltim- Dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong warga Desa Saramake kecamatan wasile selatan kabupaten Halmahera timur dikabarkan hilang.

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong itu diketahui setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera timur mengeluarkan surat dengan Nomor : 8/2022 dan Nomor :9/2022 tentang pengumuman sertifikat hilang.

Baca Juga  PD Pemuda Muhammadiyah Halut dan MPKU PP Muhammadiyah Didukung USAID dan Kemenkes RI Gelar Vaksinasi Massal II

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten halmahera timur Abd. Haq Ardiansyah S, Sit., M.Si. mengatakan, Pengumuman tentang sertifikat hilang merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Surat Pengumuman Sertifikat Hilang dari Kantor Pertanahan Halmahera Timur

Menurut Ardiansyah, hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Baca Juga  Peringati Hari Pangan Sedunia Dengan Pencanangan Gerakan GEMAR MENYAPA

” Prosedurnya harus diumumkan melalui media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat ” Ujar Ardiansyah kepada Jurnalis Mahabari.com. Rabu, (23/11/2022).

Ardiansyah bilang, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini bagi mereka yang merasa keberatan. Bisa melakukan keberatan disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.

Baca Juga  Bupati Lantik 17 Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemkab Halut

” Jika selama 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian tersebut maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum sementara sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi” Imbuhnya

Peliput: Rian


Baca Juga

Politik

BK Tetap Sidangkan Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ternate

Hukum

Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

Politik

Nurlela Syarif Keluar Negeri Tanpa Izin, BK Akan Cek Kebenarannya

Hukum

Nikah Tanpa Izin, Munira Husen Akan Laporkan JS dan IT

Hukum

16 Saksi Sudah Di Periksa Dalam Kasus Pembunuhan Warga Desa Gotowasi

Home

Inside Banjir, Pemda Halteng dan PT IWIP Lakukan Rapat Koordinasi Terpadu

Redaksi

Dishub Ternate Minta Motoris Speedboat Patuhi Imbauan Cuaca Buruk Dari BMKG

Ekonomi

Pemkot Ternate Lakukan Penertiban Harga Eceran Pertamax dan Pertalite