Home / Hukum / Politik / Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 13:04 WIT

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur


Foto Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Meminta Pernyatan KPU Halbar.

Foto Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Meminta Pernyatan KPU Halbar.


TERNATE Mahabari.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada salah satu Penyelenggara Pemilu (PPK) di kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menindaklanjuti, soal dugaan Tersebut.

Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut pada perolehan suara saat Pleno. Sehingga terdapat selisih angka antara hasil rekapan Bawaslu Halbar yang berdasarkan C hasil dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/kota pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tepatnya di PPK Kecamatan Ibu.

“Yang pertama Bawaslu akan tetap menjaga kemurnian suara pemilih, karena kita ingin memastikan bahwa seluruh angka-angka yang didapat oleh masing-masing partai, ketika dikonversi menjadi kursi, itulah angka-angka yang betul-betul murni di dapat oleh partai yang bersangkutan, yakni tidak ada manipulasi dan pergeseran angka di dalamnya,” jelas Adrian Yoro Naleng Komisioner Bawaslu Malut kepada sejumlah Awak Media usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Halbar di tingkat Provinsi, Jumat (08/03/24) kemarin.

Baca Juga  Tauhid Soleman Tidak Dilirik, Gerindra Punya Calon Walikota Sendiri

Menurut Adrian, beberapa partai ketika dikoreksi ternyata terdapat perbaikan oleh teman-teman di Bawaslu seperti yang terjadi pada Partai PKB itu berbeda. Adrian juga menyebutkan telah mengantongi semua data yang bakal disandingkan nanti.

“Tentu basis kita adalah seluruh form C hasil dari tingkat kecamatan, tinkat TPS C hasil yang di pleno, kemudian C hasil salinan, sampai pada hasil pleno Kecamatan dengan berjenjangan sampai ke Kabupaten,” ungkap Adrian.

Ditegaskannya, Bawaslu Malut bakal menindaklanjuti masalah itu demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing masing partai. Bahkan kata Komisioner Bawaslu (Adrian, red) itu terdapat tiga jalur yang nantinya dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ini yakni melalui korektif, etik, dan proses Pidana Pemilu.

Baca Juga  Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

“Sehingga disitu dianggap ada pergeseran angka, kemudian kita menyampaikan keberatan oleh teman-teman Bawaslu Halbar terkait hal itu, dan dikeluarkanlah rekomendasi untuk perbaikan yang berdasarkan PKPU 5 itu, tetapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Kabupaten Halmahera Barat, sehingga permasalahannya mengalir sampai hari ini”.

“Jadi apapun caranya Bawaslu akan dengan tegas menindaklanjuti demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing-masing peserta atau Partai. Itu prinsipnya,” tegasnya

Adrian mebeberkan terkait masalah yang dibawa hingga pada tingkatan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi ini, pihaknya menegaskan bakal mengoreksi terhadap dugaan proses pergeseran atau pengurangan angka-angka suara yang terjadi di Halmahera Barat.

Baca Juga  DPW RSI Malut, Berbagi Takjil Dan Paket Sembako, Di LPKA Kalas II Ternate Dan LPP Klas III Ternate

“Karena laporannya sudah masuk ke kami Bawaslu, sehingga ada tiga pintu yang akan dilakukan yakni yang pertama korektif yang sementara kita lakukan, yang kedua adalah etik dan ketiga adalah proses pidana Pemilu dan itu yang sementara dikaji,” tandasnya.

“Jadi kronologinya dari tingkat Kecamatan itu hasil plenonya tidak disampaikan ke teman-teman Panwas di Kecamatan tetapi pada saat sudah memasuki pleno Kabupaten baru diserahkan, sehingga disitu baru kita tahu bahwa ternyata ada perbedaan angka, sementara protes teman-teman Bawaslu itu terjadi pada pleno di tingkat kecamatan, namun datanya tidak berikan nanti sudah di KPU saat Pleno Kabupaten baru berikan,” tuturnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Politik

Anton Ilyas Dikukuhkan Jadi Ketua DPW Partai Pelita Maluku Utara

Redaksi

Bus Terbalik di Sanana, Satu Orang Tewas di Tempat

Redaksi

139 Orang Peserta Ikut Pelatihan di BPVP Ternate Selama Dua Hari

Redaksi

Tidak Miliki Izin, DPRD Minta Wali Kota Ternate Tertibkan Pembangunan Pasar Kotabaru

Hukum

Muhammadiyah Anggap Tuduhan Masyarakat Kelurahan Fitu Tanpa Dasar

Redaksi

Meriahkan HUT Ke 77 RI, IGTKI Kota Ternate Gelar Karnaval

Hukum

Polres Ternate Lakukan Apel Siaga Pengamanan Aksi Kenaikan Harga BBM

Ekonomi

Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia