TERNATE Mahabari.com – Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada salah satu Penyelenggara Pemilu (PPK) di kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menindaklanjuti, soal dugaan Tersebut.
Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut pada perolehan suara saat Pleno. Sehingga terdapat selisih angka antara hasil rekapan Bawaslu Halbar yang berdasarkan C hasil dengan formulir model D hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/kota pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tepatnya di PPK Kecamatan Ibu.
“Yang pertama Bawaslu akan tetap menjaga kemurnian suara pemilih, karena kita ingin memastikan bahwa seluruh angka-angka yang didapat oleh masing-masing partai, ketika dikonversi menjadi kursi, itulah angka-angka yang betul-betul murni di dapat oleh partai yang bersangkutan, yakni tidak ada manipulasi dan pergeseran angka di dalamnya,” jelas Adrian Yoro Naleng Komisioner Bawaslu Malut kepada sejumlah Awak Media usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Halbar di tingkat Provinsi, Jumat (08/03/24) kemarin.
Menurut Adrian, beberapa partai ketika dikoreksi ternyata terdapat perbaikan oleh teman-teman di Bawaslu seperti yang terjadi pada Partai PKB itu berbeda. Adrian juga menyebutkan telah mengantongi semua data yang bakal disandingkan nanti.
“Tentu basis kita adalah seluruh form C hasil dari tingkat kecamatan, tinkat TPS C hasil yang di pleno, kemudian C hasil salinan, sampai pada hasil pleno Kecamatan dengan berjenjangan sampai ke Kabupaten,” ungkap Adrian.
Ditegaskannya, Bawaslu Malut bakal menindaklanjuti masalah itu demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing masing partai. Bahkan kata Komisioner Bawaslu (Adrian, red) itu terdapat tiga jalur yang nantinya dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ini yakni melalui korektif, etik, dan proses Pidana Pemilu.
“Sehingga disitu dianggap ada pergeseran angka, kemudian kita menyampaikan keberatan oleh teman-teman Bawaslu Halbar terkait hal itu, dan dikeluarkanlah rekomendasi untuk perbaikan yang berdasarkan PKPU 5 itu, tetapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Kabupaten Halmahera Barat, sehingga permasalahannya mengalir sampai hari ini”.
“Jadi apapun caranya Bawaslu akan dengan tegas menindaklanjuti demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing-masing peserta atau Partai. Itu prinsipnya,” tegasnya
Adrian mebeberkan terkait masalah yang dibawa hingga pada tingkatan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi ini, pihaknya menegaskan bakal mengoreksi terhadap dugaan proses pergeseran atau pengurangan angka-angka suara yang terjadi di Halmahera Barat.
“Karena laporannya sudah masuk ke kami Bawaslu, sehingga ada tiga pintu yang akan dilakukan yakni yang pertama korektif yang sementara kita lakukan, yang kedua adalah etik dan ketiga adalah proses pidana Pemilu dan itu yang sementara dikaji,” tandasnya.
“Jadi kronologinya dari tingkat Kecamatan itu hasil plenonya tidak disampaikan ke teman-teman Panwas di Kecamatan tetapi pada saat sudah memasuki pleno Kabupaten baru diserahkan, sehingga disitu baru kita tahu bahwa ternyata ada perbedaan angka, sementara protes teman-teman Bawaslu itu terjadi pada pleno di tingkat kecamatan, namun datanya tidak berikan nanti sudah di KPU saat Pleno Kabupaten baru berikan,” tuturnya.
Peliput: Faisal
Editor: Kibo