Home / Home

Sabtu, 30 September 2023 - 11:08 WIT

Disnakertrans Terima Aduan Akuasisi NHM Newcrest Tunggak Pesangon Kariyawan


Foto Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata

Foto Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata


TOBELO-Mahabari.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara (Halut), 18 September 2023 terima laporan aduan perselisihan hak pesangon ke Disnakertrans Halut.

Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata mengatakan, serikat Pekerja PT.NHM tergabung PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

Pengaduan yang dilaporkan ke dinas yaitu terkait hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pemilik PT.NHM sebelumnya yaitu Newcrest Mining Limited atau PT.Newcrest Singapore Holding. Menurut Kariyawan  pada saat divestasi, dan akuisisi, Newcrest belum membayar hak – hak berupa pesangon.

Baca Juga  SEPAKAT PT. Antam UBPN Sultra dan Malut Bagi Takjil Ramadhan

Perwakilan Serikat Buruh/ Pekerja Izwan saat di konfirmasi membenarkan, laporan aduan terkait Hak Hak pesangon Kariyawan yang belum dibayarkan oleh Newcrest itu Suda di masukan ke Disnakertrans Halut.

“ Iya benar laporan suda di masukan, ke Disnakertrans Halut,” Ucapnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata juga mengaku telah menerima laporan aduan dari para Pekerja/buruh PT NHM. Bahkan suda di Catatkan untuk perselisihan.

Baca Juga  Rute Kunjungan Anis Baswedan Di kota Ternate Maluku Utara 

“memang benar kami telah menerima pengaduan dan telah kami catatkan untuk perselisihan hak sesuai pasal ayat 2 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni mencatatakan perselisihan pada instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yakni Dinas tenaga kerja Halut.” Bebernya Sabtu (30/09)

Jeffry menjelaskan, bahwa  mediator Sudah memediasi untuk perselisihan terssebut. Meski Dinas suda mediasi, namun pihak Newcrest belum bisa menghadiri. Tetapi penyelesaian ini, sesuai mekanisme hanya memiliki jangka waktu 30 hari setelah laporan aduan di terima pihak Dinas.

Baca Juga  Tiga Kabupaten Yang Masuk Indikator Termiskin Di Malut

“Jadi kami Suda teliti dan Mediator Disnaker sudah melakukan mediasi pertama yakni tanggal 22 september 2023 namun pihak newcrest belum bisa hadir. Mediator memiliki waktu kerja selama maksimal 30 hari untuk meminta keterangan dari para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis.” Bebernya.

Terpisah, Perwakilan PT Newcrest di Indonesia Ayong Susanto, saat di usahakan untuk konfirmasi terkait masaalah aduan dari Serikat Buruh Ke Disnakertrans melalui via seluler berulang kali namun tidak merespon.

Peliput Kibo


Baca Juga

Hedline

FAKEP dan IAKL Kecam Dugaan Pelecehan Oknum Perawat RSUD Chasan Boesorie
Foto Hitung Ulang Surat Suara Yang Terdapat Kesalahan Angka Pada From C Palno

Hedline

PPK Selatan Kejar Deadline, Dua Kelurahan Belum Selesai

Home

LPKA Ternate Belum Terima Surat Remisi 17 Agustus

Headline

Kapolres Bersama PJU Gelar Patroli Kemanan di Galela Barat

Pendidikan

Pendampingan EDM eRKAM Kemenag Malut Masih Terdapat Kendala

Headline

TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

Home

Daftar Bacaleg Golkar, Hi. Samsul Bahri Umar Optimis Raih Kursi DPRD Provinsi Malut

Home

Sosialisasi Eksplorasi NHM dengan Masyarakat Berjalan Interaktif