Home / Home

Sabtu, 30 September 2023 - 11:08 WIT

Disnakertrans Terima Aduan Akuasisi NHM Newcrest Tunggak Pesangon Kariyawan


Foto Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata

Foto Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata


TOBELO-Mahabari.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Utara (Halut), 18 September 2023 terima laporan aduan perselisihan hak pesangon ke Disnakertrans Halut.

Kadisnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata mengatakan, serikat Pekerja PT.NHM tergabung PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

Pengaduan yang dilaporkan ke dinas yaitu terkait hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pemilik PT.NHM sebelumnya yaitu Newcrest Mining Limited atau PT.Newcrest Singapore Holding. Menurut Kariyawan  pada saat divestasi, dan akuisisi, Newcrest belum membayar hak – hak berupa pesangon.

Baca Juga  PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

Perwakilan Serikat Buruh/ Pekerja Izwan saat di konfirmasi membenarkan, laporan aduan terkait Hak Hak pesangon Kariyawan yang belum dibayarkan oleh Newcrest itu Suda di masukan ke Disnakertrans Halut.

“ Iya benar laporan suda di masukan, ke Disnakertrans Halut,” Ucapnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata juga mengaku telah menerima laporan aduan dari para Pekerja/buruh PT NHM. Bahkan suda di Catatkan untuk perselisihan.

Baca Juga  Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka Untuk Pengambangan UMKM

“memang benar kami telah menerima pengaduan dan telah kami catatkan untuk perselisihan hak sesuai pasal ayat 2 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni mencatatakan perselisihan pada instansi yg bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yakni Dinas tenaga kerja Halut.” Bebernya Sabtu (30/09)

Jeffry menjelaskan, bahwa  mediator Sudah memediasi untuk perselisihan terssebut. Meski Dinas suda mediasi, namun pihak Newcrest belum bisa menghadiri. Tetapi penyelesaian ini, sesuai mekanisme hanya memiliki jangka waktu 30 hari setelah laporan aduan di terima pihak Dinas.

Baca Juga  SEPAKAT PT. Antam UBPN Sultra dan Malut Bagi Takjil Ramadhan

“Jadi kami Suda teliti dan Mediator Disnaker sudah melakukan mediasi pertama yakni tanggal 22 september 2023 namun pihak newcrest belum bisa hadir. Mediator memiliki waktu kerja selama maksimal 30 hari untuk meminta keterangan dari para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis.” Bebernya.

Terpisah, Perwakilan PT Newcrest di Indonesia Ayong Susanto, saat di usahakan untuk konfirmasi terkait masaalah aduan dari Serikat Buruh Ke Disnakertrans melalui via seluler berulang kali namun tidak merespon.

Peliput Kibo


Baca Juga

Home

Curi Star Kampanye Bawaslu Tidak Beri Ampun Dua Anak Kandung Gubernur Malut

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Home

Polda Malut Kembali Berhasil Amankan Pelaku Kasus Judi, Miras dan BBM
Foto Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Headline

Netralitas Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Taksebarkan Isu Hoax
Logo partai PKS

Home

Wacana Koalisi MK-BISA, PKS Itu Baru Klaim Paslon

Home

“Marlita Puasa” Pejuang Perempuan Menuju Parlemen 

Pendidikan

Koorwil Mafindo, Malut Peringkat Ketiga Index Rawan Pemilu

Home

Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Terbuka Untuk Pengambangan UMKM