Pemrov Jadikan Enam Desa Lumbung Sengketa Pemilu
TOBELO-Mahabari.Com, Sengketa batas wilayah enam Desa Halmahera Utara dan Halmahera Barat masih jadi polemik kedua Kabupaten. Lantaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak jalan Permendagri 60 tentang titik koordinat batas wilayah.
Pasalnya, polemik sengketa batas wilayah dua Kabupaten di Enam Desa Kecamatan Kao Teluk suda memasuki 20 tahun, namun tidak kunjung tuntas. Mirisnya status warga Enam Desa pun sangat memperhatinkan.
Ironisnya, Pemrov Malut dalam penyelesaian sengketa enam desa itu, bukan menjadi solusi tetapi malah memperkeruh konflik. Buktinya hingga saat ini, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (AGK), tidak menyelesaikan problem sengketa di enam desa. Kondisi ini, membuat Pemda Halut dan Halbar dengan keadan tidak berdaya karena sikap acuh Pemrov Malut.
Pantauan media ini, kondisi Enam Desa Halut berdasarkan amanat UU bahwa Enam Desa tersebut masuk Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut. Namun pihak Pemda Halbar malah bertindak melawan hukum dengan membentuk Kecamatan Jailolo Timur dengan status belum jelas. Enam Desa tersebut sengaja dipelihara Pemrov Malut sebagai lumbung sengketa pemilu.
Wabup Halut Muchlis Tapi Tapi mengatakan, bahwa problem yang saat ini terjadi di Halut, masi terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Bahkan dengan tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melihat penyelesaian sengketa 6 desa, justru akan memperpanjang polemik dan selalu menjadi imunitas.
“Kami melihat kewenangan provinsi menyelesaikan sengketa 6 desa masih belum ada, sehingga akan memunculkan gejolak ketika pemilu yang akan datang,” ungkapnya.
peliput Jasman
editor Kibo