Home / Headline

Selasa, 21 November 2023 - 12:44 WIT

KPU dan Bawaslu Halut Dibandrol Rp 54 Miliar


Foto Bersama usai penandatanganan NPHD Anggaran Pilkada

Foto Bersama usai penandatanganan NPHD Anggaran Pilkada


Terkait Anggaran Pilkada dan Pilgub Tahun 2024

TOBELO-Mahabari.Com, Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Halmahera Utara (Halut) dibandrol Anggaran Pilkada dan Pilgub senilai Rp 54 Miliar.

Anggaran tersebut, Sudah tahapan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, (NPHD), Antara Pemda Bersama KPU dan Bawaslu Halut. Berlansung di ruang meeting Fredy Tjandua. Selasa, (21/11).

Hadir Bupati Halut Ir. Frans Manery, Sekertaris Daerah Erasmus J Papilaya, Waka Polres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, kepala Kesbangpol Jhon Anwar Kabalmay, Ketua KPU, Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu K Ahmad Idris. OPD pemkab Halut, PJU Polres, Komisioner KPU, da Komisioner Bawaslu Halut.

Baca Juga  Pemuda Lintas Iman se Kota Ternate Bagikan Bibit Pohon di Kelurahan dan Rumah Ibadah

Bupati Halut Ir Frans Manery mengatakan, selama dua bulan Pemda bersama dengan KPU dan Bawaslu telah melakukan penyesuaian kepada usulan yang di usulkan terhadap aturan terbaru mengenai pemberian hibah untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.

Sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintah daerah memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) Halmahera Utara. Kata Frans, ppemberian hibah sebagaiaman dimaksud untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

“Jumlah yang akan di berikan kepada KPU Halut sebesar Rp. 40.024.301.100 M (Empat Puluh Miliar Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Seribu seratus Rupiah) dan Bawaslu sebesar Rp.14.482.888.600 (Empat Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh dua Juta Delapan Ratus Depalan Puluh Delapan Enam Ratus Rupiah),” ujarnya.

Baca Juga  Musyawarah Ke-III, Surandi Terpilih Sebagai Ketua Cabang HPMW-KT Periode 2024-2025

“Setelah dari pendatanganan NPHD kepada KPU dan Bawaslu, kami renacanannya akan laksanakan pendatanganan NPHD dengan Polres dan Kodim,” sambung Frans.

Dirinya juga menjelaskan, mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dengan cara transfer dari rekening Kas daerah pemkab Halut ke rekening penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL) atas nama Bawaslu dan KPU Halut.

“Hibah uang sebagaimana dimaksud dipergunakan oleh KPU Dan Bawaslu Kab. Halut untuk pembiayaan penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah 2024. Dana ini akan kami finalisasi tetapi kembali lagi semua akan bermuara ada pada kemampuan pendapatan daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Gerindra Serahkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Gubernur ke Bawaslu

Pihaknya juga menambahkan, walaupun belum ada kepastian jelas, kata Frans, tetapi pemkab sudah melakukan pendatanaganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk KPU dan Bawaslu dengan maksud perjanjian hibah derah ini adalah dalam rangka pemenuhan kewajiban pemkab Halut untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah.

“Tujuan perjanjian Hibah Daerah ini adalah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan program dan tahapan yang telah ditetapkan.” Akhirinya.


Baca Juga

Headline

Warga Tobelo Terancam Sesak Napas Dihujani Abu Vulkanik Gunung Dukono

Headline

Abner DPRD Keliru dan Salah Hitung Tolak Penerimaan PPPK

Headline

Respon Tuntutan Warga, Lurah Talangame Bakal Diganti

Headline

TKD Pastikan Prabowo Gibran Raup Suara 70 Persen di Malut

Headline

PW Muhammadiyah Malut Bentuk Tim Investigasi Dugaan Ijazah Palsu Bupati Halsel.

Headline

Bawaslu Halut Launching Kampung Pemilu Bermartabat di Desa Towara Galela

Headline

KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

Headline

Puluhan Ribu Masa Aksi Bela Palestina Padati Kota Ternate